Minggu, 11 September 2016

Ayatul Ahkam



1.    Tentang Islam
Surat  Ali  Imran Ayat 83 - 85
tulisan arab alquran surat ali imraan ayat 83-85
Artinya :Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan. (QS. 3:83)
Katakanlah: ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para Nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri.’ (QS. 3:84)
Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. 3:85)
Allah mengingkari orang yang menghendaki agama selain agama-Nya ( Islam )  yang dengannya diturunkan kitab-kitab-Nya serta diutus para Rasul-Nya. Yaitu peribadatan (penghambaan diri) hanya kepada Allah semata, yang tiada sekutu bagi-Nya, yang kepada-Nya semua yang ada di langit dan bumi menyerahkan diri, baik suka rela maupun terpaksa. Sebagaimana yang difirmankan-NYa: wa lillaaHi yasjudu man fis samaawaati wal ardli thau’an aw karHan (“Hanya kepada Allah segala apa yang ada di langit dan bumi ini bersujud,baik secara suka rela maupun terpaksa.”) (QS. Ar-Ra’d: 15).
Maka seorang mukmin itu berserah diri dengan hati dan seluruh jiwa dan raganya kepada Allah, sedangkan seorang kafir berserah diri kepada Allah dengan terpaksa sebab berserah dirinya, karena ia berada di bawah penundukan, penaklukan, dan kekuasaan yang sangat besar yang ia tidak dapat mengelak dan menolak.  Firman Nya, Wa ilaihi turja’uun ( “ dan hanya kepada Allah mereka dikembalikan.” ) Yaitu pada hari Kiamat dan masing-masing akan diberikan balasan sesuai dengan amalnya. Setelah itu Dia berfirman, qul aamannaa billaahii wa maa unzila ‘alainaa ( “ Katakanlah : Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami.” ) Yakni al-Qur’an.  Wa maa unzila ‘alaa ibraahiima wa ismaa-‘iila wa is-haaqa wa ya’quuba ( “ Dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, dan Ya’qub.”) Yaitu yang berupa shuhuf dan wahyu, wal asbaath (“ Dan anak-anaknya.” ) Mereka itu adalah keturunan Bani Israil yang bercabang dari anak-anak Israil, yakni anak-anak Ya’qub, yang jumlahnya ada dua belas orang.
Wa maa uutiya muusaaa wa ‘iisaa ( “ Serta apa yang diberikan kepada Musa dan `Isa.” ) Yaitu Taurat dan Injil.  Wan nabiyyuuna mir rabbiHim (“ Dan para Nabi dari Rabb mereka.” ) Ini mencakup seluruh Nabi.  Laa nufarriqu baina ahadim minHum ( “ Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka.”) bahkan kami beriman kepada mereka semua.
Wa nahnu laHuu muslimuun (“ Dan hanya kepada-Nya kami menyerahkan diri.”) Artinya orang-orang yang beriman dari umat ini (umat Muhammad Saw. ) beriman kepada seluruh Nabi yang diutus dan semua Kitab yang diturunkan, tidak sedikit pun mengingkarinya, bahkan mereka membenarkan apa yang diturunkan dari sisi Allah, dan membenarkan semua Nabi yang diutus Allah.
Selanjutnya Allah berfirman, Wa may yabtaghii ghaira islaama diinan falay yuqbala minHu  ( “ Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] darinya.” ) Maksudnya, barangsiapa menempuh jalan selain yang telah disyari’atkan Allah, maka Dia tidak akan menerimanya.
Wa Huwa fil aakhirati minal khaasiriin ( “ Dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi.” ) Sebagaimana yang diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda dalam hadits shahih: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dasar perintahnya dari kami, maka amalannya itu ditolak.”


2.    Tentang Perintah Sholat.
Surat  An Nisaa’ 103-104
  tulisan arab alquran surat an nisaa' ayat 103-104
Artinya “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, diwaktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesunggubnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. 4:103)
Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Maha bijaksana. (QS. 4:104)” (an-Nisaa’: 103-104)
Allah memerintahkan banyak berdzikir setelah shalat khauf, dzikir tetap disyari’atkan dan dianjurkan setelah shalat lainnya. Akan tetapi di sini lebih ditekankan karena adanya keringanan dalam rukun-rukunnya serta keringanan pada posisi maju mundurnya dan gerakan lain yang tidak ada pada selain shalat khauf. Sebagaimana firman Allah tentang bulan-bulan haram: “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu”. (QS. At-Taubah: 36).
Sekalipun hal-hal tersebut dilarang pada bulan-bulan lain, akan tetapi pada bulan-bulan haram lebih ditekankan lagi, karena sangat terhormat dan agungnya bulan-bulan itu. Untuk itu Allah berfirman:
fa idzaa qadlaitumush shalaata fadzkurullaaHa qiyaamaw wa qu’uudaaw wa ‘alaa junuubikum  ( “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat[mu], ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaringmu.” ) Yaitu dalam seluruh kondisi kalian.
Kemudian Allah berfirman:  fa idzath-ma’nantum ( “Kemudian jika kamu telah merasa aman”.) Yaitu, jika kalian telah aman dan hilang perasaan serta telah tercapai ketenangan.
Fa aqiimush shalaata ( “Maka dirikanlah shalat” ) yakni sempurnakanlah dan dirikanlah sesuai yang diperintahkan kepada kalian dengan batasan-batasannya, khusyu’, ruku’, sujud dan seluruh urusannya.
Firman-Nya: Iinnash shalaata kaanat ‘alal mu’miniina kitaabam mauquutan (“Sesungguhnya shalat itu alah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang  yang beriman.”) Ibnu’Abbas berkata: “ Yaitu difardhukan ” Dia berkata pula: “ Sesungguhnya shalat memiliki waktu seperti waktu haji ” Abdurrazzaq mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu seperti waktu haji.”
Sedangkan tentang firman Allah: wa laa taHinuu fibtighaa-il qaumi (“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka.”) Dia berkata, yaitu janganlah kalian lemah dalam mencari musuh-musuh kalian. Tapi bersungguh-sungguhlah, perangilah mereka dan tunggulah mereka di setiap pelosok.
In takuunuu ta’lamuuna fa innaHum ya’lamuuna kamaa ta’lamuun ( “ Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan [pula] sebagaimana kamu menderitanya.” ) sebagaimana kalian terkena luka dan kematian, demikian pula mereka. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Jika kamu [pada perang Uhud] mendapat luka, maka sesungguhnya kaum [kafir] itu pun [pada perang Badar] mendapat luka yang serupa” (QS. Ali-‘Imran: 140).
Kemudian Allah berfirman: wa tarjuuna minallaaHi maa laa yarjuuna (“Sedangkan kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan “) Kalian dan mereka sama saja dalam hal apa yang menimpa kalian, seperti luka-luka dan cacat. Akan tetapi, kalian mempunyai harapan meraih pahala, pertolongan dan dukungan dari Allah, sebagaimana yang dijanjikan kepada kalian di dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya, itulah janji yang benar dan berita yang jujur. Sedangkan mereka tidak mengharapkan apa pun. Maka kalian lebih utama dengan jihad dari mereka dan lebih antusias dibandingkan mereka, dalam menegakkan kalimat Allah dan meninggikannya.
Wa kaanallaaHu ‘aliiman hakiiman (“Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana,”) yaitu Allah lebih mengetahui dan lebih bijaksana pada apa yang ditentukan, diputuskan, dilaksanakan dan dijalankan-Nya berupa hukum-hukum alam dan syari’at-Nya. Dan Dia Mahaterpuji atas semua keadaan.

3.    Tentang Perintah puasa
Surat  Al Baqoroh 185
tulisan arab surat albaqarah ayat 185
Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah memuliakan bulan puasa di antara bulan-bulan lainnya dengan memilihnya sebagai bulan diturunkannya al-Qur’an al-Adhim. Dia memberikan keistimewaan ini pada bulan Ramadhan sebagaimana telah dinyatakan dalam hadits bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan di mana kitab-kitab ilahiah diturunkan kepada para Nabi.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu, meriwayatkan dari Watsilah bin al-Asqa’, bahwa Rasulullah bersabda: “Shuhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan, Taurat diturunkan pada tanggal 6 Ramadhan, Injil diturunkan pada tanggal 13 Ramadhan, dan al-Qur’an diturunkan pada tanggal 24 Ramadhan.” (HR. Ahmad)
Shuhuf Ibrahim, kitab Taurat, Zabur, dan Injil diturunkan kepada nabi penerimanya dalam satu kitab sekaligus. Sedangkan al-Qur’an diturunkan secara sekaligus (dari Lauh Mahfuzh) ke Baitul Izzah di langit dunia, dan hal itu terjadi pada bulan Ramadhan pada malam lailatul qadar. Sebagaimana firman-Nya: innaa anzalnaaHu fii lailatil qadr ( “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam kemuliaan.” ) (QS. Al-Qadar: 1)
Dia juga berfirman: innaa anzalaaHu fii lailatim mubaarakatin ( “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam yang penuh berkah.” ) (QS. Ad-Dukhan: 3) Setelah itu, al-Qur’an diturunkan bagian demi bagian kepada Rasulullah sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Demikian diriwayatkan dari Ibnu Abbas, melalui beberapa jalur.
Sedangkan firman Allah: Hudal linnaasi wa bayyinaatim minal Hudaa wal furqaan ( “ Sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara yang hak dan yang batil] ” ) Ini merupakan pujian bagi al-Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk bagi hati para hamba-Nya yang beriman, membenarkan, dan mengikutinya.
Wa bayyinaatin ( “Dan penjelasan penjelasan.” ) Yaitu Sebagai dalil dan hujjah yang nyata dan jelas bagi orang yang memahami dan memperhatikannya. Hal ini menunjukkan kebenaran ajaran yang dibawanya, berupa petunjuk yang menentang kesesatan dan bimbingan yang melawan penyimpangan, serta pembeda antara yang hak dan yang batil, yang halal dan yang haram.
Dan firman-Nya: faman syaHida minkumusy syaHra falsamumHu ( “ Barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri tempat tinggalnya] pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”) Ini merupakan kewajiban yang bersifat pasti bagi orang yang menyaksikan permulaan bulan (Ramadhan), artinya bermukim di tempat tinggalnya (tidak melakukan perjalanan jauh) ketika masuk bulan Ramadhan, sedang ia benar-benar dalam keadaan sehat fisik, maka ia harus berpuasa. Ayat ini menasakh dibolehkannya orang sehat yang berada ditempat tinggalnya untuk tidak berpuasa tetapi mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan fidyah berupa pemberian makan kepada orang miskin untuk setiap hari ia berbuka.
Dan tatkala menutup masalah puasa, Allah kembali menyebutkan rukhsah (keringanan) bagi orang yang sakit dan yang berada dalam perjalanan untuk tidak berpuasa dengan syarat harus mengqadhanya.
Dia berfirman: wa man kaana mariidlan au ‘alaa safarin fa ‘iddatum min ayyaamin ukhara ( “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” ) Artinya, barangsiapa yang fisiknya sakit hingga menyebabkannya merasa berat atau terganggu jika berpuasa, atau sedang dalam perjalanan, maka diperbolehkan baginya berbuka (tidak berpuasa). Jika berbuka, maka ia harus menggantinya pada hari-hari yang lain sejumlah yang ditinggalkan.
Dia berfirman : yuriidullaaHu bikumul yusra wa laa yuriiidu bikumul ‘usra ( “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” ) Maksudnya, Dia memberikan keringanan kepada kalian untuk berbuka ketika dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan, namun tetap mewajibkan puasa bagi orang yang berada di tempat tinggalnya dan sehat. Ini tiada lain merupakan kemudahan dan rahmat bagi kalian.
Di sini terdapat beberapa permasalahan berkenaan dengan ayat tersebut di atas :
Pertama, dalam sunnah telah ditegaskan bahwa Rasulullah pernah keluar pada bulan Ramadhan untuk perang pembebasan kota Mekkah. Beliau berjalan hingga sampai di al-Kadid, lalu beliau berbuka dan menyuruh orang-orang untuk berbuka. Hadits ini diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih.
Kedua, ada sebagian dari kalangan sahabat dan tabi’in yang mewajibkan berbuka ketika dalam perjalanan. Hal itu didasarkan pada firman Allah : fa ‘iddatum min ayyaamin ukhara (“maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”)
Yang benar adalah pendapat jumhur ulama, yang menyatakan bahwa hal itu bersifat pilihan dan bukan keharusan, karena mereka pernah pergi bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan, Abu Sa’id al Khudri menceritakan: “Di antara kami ada yang berpuasa dan ada juga yang tidak.” Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan sebaliknya orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Seandainya berbuka itu merupakan suatu hal yang wajib, niscaya Rasulullah mengecam puasa sebagian dari mereka. Bahkan ditegaskan bahwasanya Rasulullah pernah berpuasa dalam keadaan seperti itu. Berdasarkan hadits dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Abu Darda’, katanya, “ Kami pernah berpergian bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan ketika musim panas sekali, sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat menyengat. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah.”
Ketiga, segolongan ulama di antaranya Imam Syafi’i berpendapat bahwa puasa ketika dalam perjalanan itu lebih afdhal daripada berbuka. Hal itu didasarkan pada apa yang pernah dikerjakan Rasulullah, sebagaimana disebutkan pada hadits di atas. Dan sekelompok ulama lainnya berpendapat, berbuka puasa ketika dalam perjalanan itu afdhal, sebagai realisasi rukhsah, dan berdasarkan hadits bahwa Rasulullah pernah ditanya mengenai puasa dalam perjalanan, maka beliau pun menjawab: “ Barangsiapa yang berbuka, telah berbuat baik. Dan barangsiapa tetap berpuasa, maka tiada dosa baginya.” (HR. Muslim)
Kelompok ulama yang lain berpendapat, keduanya sama saja. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya: “Ya, Rasulullah, aku sungguh sering berpuasa, apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan?” Maka Rasulullah pun menjawab: “Jika engkau mau berpuasalah, dan jika mau berbukalah.” (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Ada juga yang berpendapat, jika keberatan untuk berpuasa, maka berbuka adalah lebih baik. Berdasarkan Hadits Jabir, bahwa Rasulullah pernah menjumpai seorang laki-laki yang dipayungi, maka beliau bertanya, “Mengapa dia ini?” Orang-orang menjawab, “Dia sedang berpuasa.” Beliau pun bersabda, “Bukan termasuk kebajikan berpuasa ketika dalam perjalanan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)       
Keempat, mengenai masalah qadha puasa, apakah harus dilakukan secara berturut-turut atau boleh berselang-seling. Dalam hal ini terdapat dua pendapat:
1.      Qadha’ puasa itu harus dilakukan secara berturut-turut, karena qadha’ mengekspresikan pelaksanaan.
2.      Tidak harus berturut-turut, jika menghendaki boleh berselang-seling dan boleh juga secara berturut-turut.
Demikian menurut pendapat jumhur ulama Dan hal ini didasarkan pada banyak dalil, karena pelaksanaan puasa secara berturut-turut hanyalah diwajibkan dalam bulan Ramadhan, karena pentingnya pelaksanaannya pada waktu itu. Ada pun setelah berakhirnya Ramadhan yang dituntut adalah gadha’ puasa pada hari-hari lain sejumlah yang ditinggalkan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: fa ‘iddatum min ayyaamin ukhar (“Maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Setelah itu, Allah Ta’ala berfirman: yuriidullaaHu bikumul yusra wa laa yuriiidu bikumul ‘usra (“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”)
Imam Ahmad meriwayatkan, Muhammad bin Ja’far memberitahu kami, dari Syu’bah, dari Abu at-Tayyah, katanya, aku pemah mendengar Anas bin Malik berkata, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda: “Permudahlah dan janganlah kalian mempersulit. Tenangkanlah dan janganlah membuat (orang) lari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan pula dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah pernah bertutur kepada Mu’adz dan Abu Musa ketika beliau mengutus keduanya ke Yaman: “Sampaikanlah berita gembira dan janganlah kalian menakut-nakuti, berikanlah kemudahan dan janganlah mempersulit, bersepakatlah dan janganlah kalian berselisih.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam kitab-kitab al-Sunan dan al-Musnad juga diriwayatkan, bahwa Rasulullah bersabda: “Aku diutus dengan membawa agama tauhid yang ramah.” (Dha’if: Lafazh ini dha’if sebagaimana disebutkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dha’iiful Jaami’ (2336).-ed.)
Dan firman-Nya: yuriidullaaHu bikumul yusra wa laa yuriiidu bikumul ‘usra wa litukmilul ‘iddata (“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya.”) Artinya, Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada kalian untuk berbuka bagi orang yang sakit dan yang sedang dalam perjalanan, atau disebabkan alasan-alasan lainnya yang semisal, karena Dia menghendaki kemudahan bagi kalian. Dan perintah untuk mengqadha puasa itu dimaksudkan untuk menggenapkan bilangan puasa kalian menjadi sebulan.
Firman Allah: wa litukabbirullaaHa ‘alaa maa Hadaakum (“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”) maksudnya supaya kamu mengingat Allah sesuai ibadah kalian. Sebagaimana firman-Nya yang artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadab hajimu, maka berdzikirlah [dengan menyebut] Allah, sebagaimana yang menyebut-nyebut [membangga-banggakan] nenek moyangmu, atau bahkan berdzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)
Oleh karena itu, sunnah Rasulullah menganjurkan untuk bertasbih, bertahmid, dan takbir setelah mengerjakan shalat wajib. Ibnu Abbas mengatakan: “Kami tidak mengetahui berakhimya shalat Rasulullah kecuali dengan takbir.”
Untuk itu banyak ulama yang mengambil pensyari’atan takbir pada hari raya Idul Fitri dari ayat ini: wa litukmilul ‘iddata wa litukabbirullaaHa ‘alaa maa Hadaakum (“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”)
Bahkan Daud bin Ali al-Asbahani az-Zhahiri mewajibkan pengumandangan takbir pada hari raya Idul Fitri, berdasarkan pada perintah dalam firman-Nya: wa litukabbirullaaHa ‘alaa maa Hadaakum (“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”) Sebaliknya, madzhab Abu Hanifah rahimahullahu menyatakan bahwa takbir tidak disyariatkan pada hari raya Idul Fitri. Sementara ulama lainnya menyatakan sunnah, dengan beberapa-perbedaan dalam rincian sebagian furu’ di antara mereka.
Sedang firman-Nya: wa la’allakum tasykuruun ( “Supaya kamu bersyukur.” ) artinya, jika kalian mengerjakan apa yang diperintahkan Allah, berupa ketaatan kepada-Nya, dengan menjalankan semua kewajiban dan meninggalkan semua larangan-Nya serta memperhatikan ketentuan-Nya, maka mudah-mudahan kalian termasuk orang-orang yang bersyukur atas hal itu.

4.    Tentang Perintah zakat
Surat  At Taubat Ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini turun ketika orang-orang munafik mencela Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang pembagian zakat , kemudian Allah menjelaskan bahwa Allah –lah yang mengatur pembagian zakat tersebut dan tidak mewakilkan hak pembagian itu kepada selain-Nya, tidak ada campur tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah membaginya hanya untuk mereka yang disebutkan dalam ayat tersebut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ maksud dari ayat ini adalah zakat-zakat yang wajib, berbeda dengan sadaqah mustahabah yang bebas diberikan kepada semua orang tanpa ada pengkhususan.
Penyebutan kelompok-kelompok dalam ayat tersebut adalah untuk menjelaskan mereka yang berhak, bukan karena keharusan memenuhi semuanya.
Masharif  Zakat
Pertama لِلْفُقَرَاءِ
Kedua, وَالْمَسَاكِين
Pada dasarnya kedua keadaan tersebut adalah sama dan sejenis, akan tetapi fakir keadaannya lebih memprihatinkan dari pada miskin, sehingganya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan fakir lebih dahulu dari pada miskin dalam ayat tersebut. Di bawah ini kami akan sebutkan beberapa perbedaan dan pengertian antara fakir dan miskin.
Imam Abu Ja’far berkata : Zakat hanyalah untuk orang fakir dan miskin.
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai siapakah yang disebut dengan orang fakir dan miskin itu :
·         Waqi, Ibnu Jarir, As’as dan Hasan berpendapat, “Bahwasanya yang disebut dengan fakir ialah orang yang tidak punya apa-apa sedangkan ia hanya berpangku tangan dirumahnya, sedangkan miskin ialah orang yang tidak punya tetapi ia masih berusaha untuk mencukupi kehidupannya”.
·         Mujahid, “Fakir ialah orang tidak punya tetapi ia tidak minta-minta, sedangkan miskin ialah orang tidak punya dan ia meminta-minta.
·         Orang fakir ialah orang tidak punya dan ia berhijrah, sedangkan miskin ialah orang yang tidak punya dan ia tidak berhijrah.
·         Fakir ialah orang yang tidak mendapatkan apa-apa, atau hanya mendapatkan sebagian kecil dari kebutuhannya.
·         Miskin ialah seseorang yang mendapatkan atau bisa memenuhi sebagian besar dari kebutuhannya, namun tidak mencukupi secara keseluruhan. Jika ia dapat mencukupi secara kesuluruhan maka ia bisa dikatakan sebagai orang yang kaya..
Ketiga, .       الْعَامِلِين
Masharif zakat yang ketiga adalah amil zakat, yaitu orang bertugas mengelola atau mengambil zakat dari orang-orang yang berhak mengeluarkan zakat kemudian membagikannya kepada orang yang berhak pula. Mereka berhak mendapatkan bagian zakat. Seorang Amil tidak boleh dari kerabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena mereka tidak berhak menerima zakat berdasarkan hadits shahih dari yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwa ia dan Fadl bin Abbas memohon kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar dijadikan sebagai amil zakat, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab,
 Sesunguhnya zakat itu tidak dihalalkan bagi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan keluarganya. Sesungguhnya zakat itu adalah kotoran (harta) manusia.”
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai kadar yang diberikan kepada amil zakat :
·         Dlohak ia berpendapat bahwasanya amil zakat mendapatkan seperdelapan dari zakat.
·         Yunus, Ibnu Wahab dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa seorang amil mendapatkan sesuai dengan kadar apa yang dikerjakannya.
Adapun pendapat yang paling shahih dan mendekati kebenaran menurut Ibnu Jarir dalam kitabnya Jami’ul Bayan adalah pendapat yang kedua, yaitu seorang amil diberikan zakat sesuai dengan kadar apa yang telah diperbuatnya.
Keempat, الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
Yaitu orang-orang yang perlu dilunakkan hatinya kepada Islam, supaya mereka memberikan sumbangsihnya kepada Islam, atau kaum yang baru masuk Islam dan dia diberikan zakat supaya mereka menegetahui bahwasanya agama Islam adalah agama yang benar dan shalih, dan supaya bertambah keimanannya. Diantara mereka yang dilunakkan hatinya pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Sufyan bin Harb, Uyainah bin Badr dan Aqra’ bin Habis.
Mereka ada tiga golongan :
1.      Yang dilunakkan hatinya supaya masuk Islam.
2.      Mereka yang masih lemah keislamannya atau lmannya.
3.      Mereka yang diberi zakat untuk mencegah kejelekan yang mereka timbulkan buat kaum mukminin.
Kelima, الرِّقَابِ
Yaitu budak-budak yang sedang dalam proses memerdekakan diri, atau membeli diri mereka dari majikannya. Mereka dimerdekakan dan dibantu dengan harta zakat. Diriwaytakan dari Hasan al-Bashri ,Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Said bin Zubar an-Nakha’I, az-Zuhri dan Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud dengan riqab adalah “al-Mukatib” yaitu hamba sahaya yang mengadakan perjanjian bebas.
Keenam, اَلْغَارِمِين
Yaitu orang yang terlilit utang tetapi bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian ia tidak bisa melunasi hutangnya tersebut. Mujahid berkata, “Al Gharimin ialah orang yang terbakar rumahnya, kemudian ia berhutang untuk membangun kembali rumahnya.” Wajib bagi seorang Imam memberinya harta atau zakat dari Baitul Mal.
Dalam keadaan ini ada dua golongan :
1.      Berhutang untuk kebaikan orang yang berselisih sehinga diberi sesuai dengan kadar utangnya.
2.      Berutang untuk pribadi, yakni menanggung banyak utang tapi tidak mampu membayarnya.
3.      Orang yang mempunyai tanggungan denda atu hutang yang harus dipenuhi, sedangkan untuk memenuhinya ia harus menguras harta kekayaannya atau ia harus berhutang kepada orang lain, atau berhutang dan melakukan kemaksiatan lalu ia bertaubat. Maka orang yang seperti ini diberi zakat.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari bu Sai’d Al-Khudri ia berkata, “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada seseorang yang menderita banyak kerugian karena buah-buahan yang baru saja dibelinya terkena hama, hingga hutangnya menumpuk. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bersedekahlah kepadanya,” maka orang-orangpun bersadaqah kepadanya, akan tetapi tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada para piutang tersebut, “Ambillah apa yang kalian dapati, hanya itu saja bagaian yang kalian dapatkan. (HR. Muslim).
Ketujuh, وَفِي سَبِيلِ اللَّه
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai pengertian fi sabilillah dalam ayat tersebut :
·         Abu Yusuf berkata, “Yang dimaksud adalah orang yang berjihad atau di  dalam peperangan (mujahidin) yang berjuang untuk menegakkan kalimat Allah dan melawan musuh-musuh-Nya.”
·         Sebagian ulama’ berpendapat mereka adalah orang yang sedang menuntut ilmu.
·         Adapun yang paling mendekati kebenaran adalah setiap orang yang berusaha untuk taat kepada Allah dan orang-orang yang berada di jalan kebenaran.
Kedelapan, وَاِبْنِ السَّبِيلِ
Ialah seorang musafir di suatu negeri yang bekalnya tidak mencukupi untuk dipakai pulang ke negerinya meskipun ia orang kaya, maka ia diberi bagian zakat yang mencukupi untuk pulang ke negerinya. Begitu pula dengan orang yang ingin bepergian, akan tetapi tidak memiliki bekal, maka ia diberi dari bagian zakat untuk perbekalannya pergi dan pulang. Namun ia tidak diperbolehkan mengambil lebih dari kebutuhannya.
فَرِيضَةً مِن اللَّهِ َ Maksudnya ialah pembagian ini adalah langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diwajibkan kepada orang yang mempunyai harta dari orang muslimin. Allah Maha  Mengetahui kemaslahatan mahluknya terhadapa apa saja yang diwajibkan kepada mereka, tidak ada sesuatu apapun yang samar bagi-Nya. Tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan zakat pada kaum muslimin melainkan ada maslahat di dalamnnya.
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Dialah Maha Bijaksana yang mengatur segala sesuatu.
Dari kedelapan masharif zakat tersebut, bisa disimpulkan dalam dua hal :
  1. Orang yang diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya.
  2. Orang yang diberi zakat dengan tujuan untuk kemaslahatan bagi Islam dan muslimin.


5.    Tentang Perintah Haji.  
QS. Ali imron 97
tulisan arab alquran surat ali imraan ayat 96-97
Artinya : “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. 3:96).
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. 3:97)
Allah memberitahukan, bahwa Baitullah adalah rumah yang pertama kali dibangun untuk umat manusia secara keseluruhan bagi kepentingan ibadah dan haji mereka, di sana mereka mengerjakan thawaf, shalat dan beri’tikaf, yaitu lilladzii bibakkata ( “Yang terletak di Makkah.” ) Yakni Ka’bah yang dibangun Nabi Ibrahim Khalilullah as. yang masing-masing kelompok dari Nasrani dan Yahudi mengaku bahwa mereka mengikuti agamanya dan berjalan pada jalannya, tetapi mereka tidak mengerjakan ibadah haji di Baitullah yang didirikan Ibrahim atas perintah Allah dan ia menyerukan kepada umat manusia untuk mengerjakan ibadah haji di sana. Oleh karena itu Dia berfirman, mubaarakan (“Yang diberkahi.”) Artinya dibangun dengan disertai pelimpahan berkah. Wa Hudal lil ‘aalamiin ( “Dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” )
Firman-Nya, lilladzii bibakkata ( “ Yang terletak di Bakkah [Makkah].”) Bakkah adalah salah satu nama kota Makkah, menurut pendapat yang masyhur. Disebut demikian karena tempat ini membuat banyak orang zhalim dan tiran bersimpuh dan menundukkan diri di sana.
Qatadah berkata: “ Sungguh Allah menjadikan umat manusia berdesak-desakkan di tempat ini, sampai kaum wanita mengerjakan shalat di depan kaum pria, di mana hal itu tidak terjadi di tempat lain.”  Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Amr bin Syu’aib dan Muqatil bin Hayyan.
Hamad bin Salamah menyebutkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Makkah mulai dari al-Fajj sampai Tan’im, sedang Bakkah mulai dari Baitullah sampai al-Bathha’.” Para ulama menyebutkan bahwa Makkah mempunyai banyak nama, di antaranya: Makkah, Bakkah, al-Baitul ‘Atiq, al-Baitul Haram, al-Baladul Amin wal Ma’mun, Ummu Rahm, Ummul Qura, Shalah, al-‘Arsy, dan al-Qadis, karena menyucikan dari segala macam dosa, al-Muqaddasah, an-Nasah, al-Basah, al-Hathimah, ar-Ra’s, Kautsa, al-Baldah, al-Bunyah dan al-Ka’bah.
Firman-Nya, fiiHi aayaatum bayyinaat (“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata.”) Maksudnya, bukti-bukti yang jelas bahwa ia dibangun oleh Ibrahim, dan Allah telah mengagungkan serta memuliakannya. Selanjutnya Dia berfirman, maqaamu ibraaHiima (“Maqam Ibrahim.”) Yakni, sebuah tempat yang ketika bangunan tersebut meninggi, ia menggunakannya sebagai pijakan untuk membangun tinggi tiang-tiang dan dinding-dindingnya, pada pijakan ia (Ibrahim) berdiri dengan dibantu oleh puteranya Isma’il.
Sebelumnya  maqam itu menempel pada dinding Baitullah, kemudian dimundurkan ke arah timur oleh ‘Umar bin al-Khaththab pada masa pemerintahannya, sehingga memudahkan thawaf dan tidak mengganggu orang-orang yang shalat di sisinya seusai thawaf. Karena Allah telah memerintahkan kita untuk shalat di sana, ketika Dia berfirman, wat takhidzuu mim maqaami ibraaHiima mushallaa ( “Dan jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.” )
Maksudnya, di antara tanda-tandanya itu adalah Maqam Ibrahim dan beberapa tempat ibadah haji. Mujahid berkata: “Bekas telapak kedua kaki Ibrahim as. yang terdapat pada maqam itu merupakan tanda yang nyata.”
Mengenai firman-Nya: maqaamu ibraaHiima ( “ Maqam Ibrahim ” ) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “ Tanah haram seluruhnya adalah Maqam Ibrahim.”
Dan firman-Nya, wa man dakhalaHuu kaana aaminan ( “ Barangsiapa memasukinya [Baitullah itu] maka ia akan aman.” ) Yakni tanah haram Makkah. Jika orang yang berada dalam ketakutan memasukinya, maka ia akan aman dari segala macam kejahatan. Hal itu juga yang terjadi pada masa Jahiliyyah, sebagaimana yang disebutkan al-Hasan al-Bashri dan ulama lainnya, “ Pernah ada orang yang telah membunuh, lalu ia meletakkan pada lehernya sepotong bulu domba dan memasuki kota Makkah, jika di sana bertemu dengan anak orang yang dibunuhnya tadi, maka anak orang itu tidak menyerangnya sehingga ia keluar.”  Mengenai firman-Nya: wa man dakhalaHuu kaana aaminan ( “ Barangsiapa memasukinya [Baitullah itu] maka ia akan aman.” ) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Maksudnya, barangsiapa berlindung di Baitullah, maka ia terlindungi olehnya tetapi ia tidak diberi tempat, makan dan minum. Namun jika keluar darinya, maka ia dihukum sesuai kesalahannya.”  Allah swt. berfirman yang artinya: “Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok.” (QS. Al-‘Ankabuut: 67 )
Dan di antara hal yang diharamkan di sana, adalah berburu binatang buruan dan menghalaunya dari sarangnya, menebang pohon dan mencabuti rumputnya, sebagaimana telah ditegaskan dalam beberapa hadits dan atsar yang diriwayatkan dari sejumlah Sahabat sebagai hadits marfu’ dan mauquf. Dari ‘Abdullah bin `Adi bin al-Hamra’ az-Zuhri, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda ketika beliau berdiri di al-Harurah, sebuah pasar di Makkah: “Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang paling baik dan bumi Allah yang paling dicintai-Nya. Sekiranya aku tidak dikeluarkan darimu, niscaya aku tidak akan pergi.”
Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dengan lafazh di atas. Juga diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa’i serta Ibnu Majah.
Firman-Nya: wa lillaaHi ‘alannaasi hijjul baiti manistathaa-‘a ilaiHis sabiilan ( “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”) Menurut jumhur ulama, ini adalah ayat yang menunjukkan kewajiban haji. Telah banyak hadits yang menyebutkan bahwa ibadah haji adalah salah satu rukun, sendi dan asas Islam. Kaum muslimin telah berijma’ atas hal tersebut secara tegas. Hanya saja diwajibkan kepada orang mukallaf satu kali saja seumur hidup berdasarkan nash dan ijma’.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah pernah berkhutbah kepada kami dan bersabda: “ Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji kepada kalian, maka kerjakanlah haji.” Kemudian salah seorang (namanya al-Aqra’ bin Habis) menanyakan: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah? ” Kemudian beliau diam hingga orang itu menanyakannya tiga kali. Lalu Rasulullah menjawab: “Seandainya aku katakan ya, maka ia wajib dan kalian tidak akan mampu mengerjakannya.”
Selanjutnya beliau bersabda: “Biarkan aku sendiri mentetapkan untuk kalian sebab sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian dikarenakan mereka banyak bertanya dan berselisih terhadap para Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian. Dan jika aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim).
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Suraqah bin Malik,  berkata: “Ya Rasulullah, engkau perintahkan haji tamattu’ kepada kami untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?” Beliau bersabda: “Tidak, tetapi untuk selamanya.”
Dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan Abu Dawud disebutkan hadits dari Waqid bin Abu Waqid al-Laitsi, dari ayahnya, bahwa Rasulullah pernah mengatakan kepada isteri-isterinya pada ibadah hajinya ini: “Kemudian mereka (kaum wanita) menetapi tikar hamparannya -maksudnya tetaplah kalian pada tikar kalian- dan janganlah kalian tidak keluar dari rumah.”
Sedangkan Istitha’ah (kemampuan) terdapat beberapa macam, terkadang seseorang itu mampu dengan dirinya sendiri dan terkadang mampu karena bantuan orang lain, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Bersegeralah mengerjakan haji -yaitu haji yang wajib- karena salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan menghalanginya.” Imam Ahmad meriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang ingin mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah ia bersegera (melaksanakannya).” (HR. Abu Dawud).
Mengenai firman-Nya: manistathaa-‘a ilaiHis sabiilan (“Yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,”) Waki’ dan Ibnu jarir meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Barangsiapa memiliki tiga ratus dirham, berarti ia telah mampu mengadakan perjalanan untuk ibadah haji ke Baitullah.”
Firman-Nya: wa man kafara fa innallaaHa ghaniyyun ‘anil ‘aalamiin (“Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam ini.”) Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan ulama lainnya, berkata: “Maksudnya, barangsiapa mengingkari kewajiban ibadah haji, berarti ia telah kafir. Dan Allah tidak butuh terhadapnya.”
Sa’id bin Mansyur mengatakan dari Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari ‘Ikrimah, ia berkata, ketika turun ayat, wa may yabtaghi ghaira islaami diinan falay yuqbala minHu (“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima [agama itu] darinya,”) (QS. Ali-‘Imran: 85) orang-orang Yahudi me-ngatakan: “Kamipun orang-orang Islam.”
Lalu Allah menurunkan firman-Nya untuk membantah dan menghujat mereka. Yakni Nabi bersabda kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kaum muslimin beribadah haji ke Baitullah bagi orang yang sanggup menunaikannya.” Maka mereka berkata, “Haji itu tidak diwajibkan kepada kami.” Dan mereka pun menolak mengerjakan ibadah haji.
Dan Allah berfirman, wa man kafara fa innallaaHa ghaniyyun ‘anil ‘aalamiin (“Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam ini.”)

6.    Tentang Wudlu.
QS.Al Maidah ayat 6  
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦
Terjemah Surat Al Maidah Ayat 6 (Hukum Wudhu, Mandi, dan Tayammum)
[1] Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub[3] maka mandilah. Dan jika kamu sakit[4] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)[5] atau menyentuh perempuan[6], maka jika kamu tidak memperoleh air[7], bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu[8] dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu[9], agar kamu bersyukur[10].

[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian safar Beliau, sehingga ketika kami berada di tengah lapangan atau berada dalam pasukan, tiba-tiba kalungku lepas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk mencari kalung itu, sedangkan sebagian lagi tetap bersama Beliau. Saat itu, mereka tidak berada di dekat air dan tidak ada orang yang membawa air, lalu sebagian orang mendatangi Abu Bakar Ash Shiddiq dan berkata, "Tidakkah kamu melihat apa yang dilakukan Aisyah, ia telah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diam di tempat, demikian juga para sahabatnya padahal mereka tidak di dekat air dan tidak ada yang memilikinya." Maka Abu Bakar datang, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertidur meletakkan kepalanya di pahaku. Abu Bakar berkata, "Kamu telah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak di dekat air dan tidak membawa air." Aisyah berkata, "Abu Bakar mencelaku dan berkata kepadaku apa yang dikehendaki Allah. Ia memicit pinggangku dengan tangannya dan tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di atas pahaku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bangun di pagi harinya tanpa memiliki air, maka Allah menurunkan ayat tayammum, lalu mereka pun bertayammum." Usaid bin Khudhair berkata, "Ini bukanlah berkah pertama kali yang datang kepadamu wahai Abu Bakar." Aisyah berkata, "Maka kami bangunkan unta, di mana aku berada di atasnya, lalu kami menemukan kalung di bawahnya."
Imam Bukhari juga meriwayatkan di beberapa tempat dalam kitab shahihnya, namun di sana (juz 9 hal. 321) disebutkan, "Kalung milik Asmaa' hilang, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk mencarinya…dst.", sedangkan di juz 11 hal. 135 disebutkan, bahwa Aisyah meminjam kalung itu dari Asmaa'. Dengan demikian kalung tersebut milik Asmaa' yang dipinjam oleh Aisyah radhiyallahu 'anha.
[2] Sedangkan kamu berhadats kecil.
[3] Yakni berhadats besar.
[4] Maksudnya sakit yang tidak boleh terkena air.
[5] Yang menjadikan dirinya berhadats kecil.
[6] Menurut sebagian ulama "menyentuh perempuan" di sini adalah bersentuhan kulit, yang lain berpendapat "bersentuhan kulit disertai syahwat", sedangkan yang lain lagi berpendapat, bahwa maksudnya adalah berjima', inilah pendapat yang rajih, karena sebelumnya menyebutkan tentang hadats kecil karena buang air, dan kemudian menyebutkan tentang hadats besar karena menyentuh perempuan, yakni berjima', maka jika tidak ada air, lakukanlah tayammum, di mana ia (tayammum) dapat menyucikan diri kita dari hadats kecil dan hadats besar. Di samping itu, jika menyentuh perempuan membatalkan wudhu', tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan berwudhu' lagi setelah mencium istrinya, namun ternyata Beliau langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu' (sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
[7] Setelah mencarinya.
[8] Dari hadats dan dari dosa-dosa.
[9] Dengan menerangkan ajaran-ajaran Islam.
[10] Syaikh As Sa'diy membuat lima puluh kesimpulan.
Adapun Kesimpulan dari ayat ini adalah :
1.        Mengamalkan apa yang disebutkan dalam ayat di atas termasuk bagian dari keimanan, karena Allah memulainya dengan kata-kata "Wahai orang-orang yang beriman!." yakni wahai orang-orang yang beriman! Kerjakanlah apa yang disyrai'atkan kepadamu sebagai konsekwensi imanmu.
2.        Perintah mendirikan shalat.
3.        Perintah memasang niat ketika hendak shalat. Hal ini diambil dari kata-kata "Idzaa qumtum ilash shalaah".
4.        Suci (dari hadats kecil dan hadats besar) termasuk syarat sah shalat.
5.        Bersuci tidaklah wajib karena masuknya waktu shalat, tetapi wajib karena hendak mengerjakan shalat.
6.        Semua perbuatan yang disebut sebagai shalat, baik shalat fardhu maupun sunat, demikian juga yang fardhu kifayah seperti shalat jenazah disyaratkan harus bersuci. Bahkan menurut kebanyakan ulama untuk sujud (saja) disyaratkan harus suci, seperti untuk sujud syukur dan sujud tilawah.
7.        Perintah membasuh wajah. Wajah itu panjangnya dari atas kepala tempat tumbuh rambut sampai ke bagian bawah rahang dan dagu, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang satunya lagi. Termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung berdasarkan As Sunnah, dan termasuk pula rambut yang ada di wajah. Jika rambutnya tipis, maka air harus sampai ke kulit, tetapi jika lebat, maka cukup bagian atasnya saja.
8.        Perintah membasuh kedua tangan sampai siku. Kata "Ilaa" (sampai) di sini menurut jumhur mufassir berarti "ma'a" (beserta) sebagaimana ayat "Wa laa ta'kuluu amwaalahum ilaa amwaalikum" (An NIsaa': 2), di samping itu kewajiban itu tidaklah sempurna kecuali dengan membasuh semua siku.
9.        Perintah mengusap kepala.
10.    Wajibnya mengusap seluruh kepala.
11.    Dalam mengusap dianggap cukup bagaimana pun caranya, baik dengan kedua tangan atau hanya satu tangan, bahkan dengan kain pun dipandang cukup.
12.    Yang wajib adalah mengusap (untuk kepala), oleh karenanya jika seseorang mencuci kepalanya dan tidak menjalankan tangannya, maka belum cukup, karena sama saja ia tidak mengerjakan yang diperintahkan Allah.
13.     Perintah membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan dalam hal ini pembahasannya sama dengan membasuh tangan.
14.    Di dalam ayat tersebut terdapat bantahan kepada kaum Rafidhah jika menggunakan qira'at (bacaan) jumhur yaitu dengan difat-hahkan lafaz "arjulakum", dan tidak bolehnya mengusap kedua kaki ketika terbuka.
15.    Di dalamnya terdapat isyarat menyapu kedua sepatu (khuffain) ketika memakai sepatu, jika lafaz "arjulakum" dikasrahkan menjadi "arjulikum".
16.    Perintah tertib dalam berwudhu', karena Allah menyebutkan secara tertib.
17.    Perintah tertib adalah dalam keempat anggota badan yang disebutkan dalam ayat di atas (wajah, tangan, kepala dan kaki), adapun tertib dalam hal berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung), atau antara yang kanan dengan kiri (baik tangan atau kaki), maka tidak wajib, namun dianjurkan mendahulukan berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri serta mendahulukan mengusap kepala daripada mengusap telinga.
18.    Perintah memperbarui wudhu' untuk setiap shalat.
19.    Perintah mandi dari junub.
20.    Wajib meratakan membasuh ke seluruh badan dalam mandi (yakni meratakan air ke seluruh badan), karena Allah menyandarkan kata "tathahhur" (menjadi suci) kepada badan.
21.    Perintah membasuh bagian luar kepala dan dalamnya dalam mandi junub.
22.    Hadats kecil ikut masuk ke dalam hadats besar, oleh karenanya hal itu dapat diwakili dengan memasang niat untuk mandi, lalu meratakan air ke seluruh badan, karena Allah tidak menyebut selain "faththahharuu" dan tidak menyebutkan harus mengulangi wudhu'.
23.    Junub mencakup kepada orang yang keluar mani baik dalam keadaan sadar atau sedang tidur atau berjima' meskipun tidak keluar maninya.
24.    Barang siapa yang ingat bahwa dirinya mimpi, namun tidak mendapatkan basahnya, maka ia tidak wajib mandi karena belum terwujud junub.
25.    Disebutkan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan adanya syari'at tayammum.
26.    Termasuk sebab yang membolehkan tayammum adalah sakit yang membahayakan dirinya jika menggunakan air.
27.    Termasuk sebab yang membolehkan tayammum adalah safar dan selesai dari buang air kecil atau besar ketika tidak ada air. Untuk sakit boleh bertayammum meskipun ada air jika merasa bahaya menggunakannya, sedangkan yang lain (safar dan buang air) membolehkan tayammum ketika tidak ada air meskipun tidak safar.
28.    Yang keluar dari dua jalan; buang air kecil atau buang air besar dapat membatalkan wudhu'.
29.     Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini untuk menetapkan tidak batalnya wudhu' kecuali karena dua perkara ini (keluar dari dua jalan), oleh karenanya tidak batal karena memegang kemaluan.
30.    Dianjurkan menggunakan kata-kata kiasan untuk hal-hal yang nampak buruk jika diucapkan.
31.    Menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu' pembahasan lebih jelasnya lihat catatan kaki sebelumnya].
32.    Syarat tidak adanya air untuk sahnya tayammum.
33.    Ketika ada air meskipun sedang dalam shalat, menjadikan tayammumnya batal.
34.    Jika telah masuk waktu shalat dan tidak ada air, maka seseorang harus mencarinya di tempatnya atau di sekitarnya, berdasarkan kata-kata "lam yajid".
35.    Barang siapa yang mendapatkan air namun kurang cukup untuk menyucikan sebagiannya anggota badannya, maka ia tetap menggunakan air itu, selebiihnya ia tayammumkan.
36.    Air yang berubah karena sesuatu yang suci lebih didahulukan daripada bertayammum. Hal itu, karena air yang berubah, tetap dianggap sebagai air sehingga masih masuk dalam kata-kata "falam tajiduu maa'an".
37.    Bertayammum harus disertai niat, berdasarkan kata-kata "Fa tayammamuu".
38.    Tayammum dianggap cukup dengan segala sesuatu yang nampak di permukaan bumi baik berupa tanah maupun lainnya. Oleh karena itu, ayat "famsahuu biwujuuhikum wa aidiikum minh" bisa karena melihat kepada ghalibnya, yakni pada umumnya ada debu, di mana ia mengusap wajah darinya, bisa juga sebagai pengarahan kepada yang lebih utama, yakni jika permukaan bumi itu ada debunya, maka hal itu lebih utama.
39.    Tidak sah bertayammum dengan debu yang bernajis.
40.    Yang ditayammumkan adalah wajah dan tangan saja, tidak anggota badan yang lain.
41.    Lafaz "Biwujuuhikum" mencakup semua wajah, yakni semua wajahnya dikenakan dalam tayammum, hanya saja dikecualikan bagian hidung dan mulut serta yang berada di bawah rambut meskipun tidak lebat.
42.    Kedua tangan yang diusap adalah sampai pergelangan saja, karena "kedua tangan" jika disebut secara mutlak adalah sampai pergelangan. Jika disyaratkan sampai ke siku tentu Allah akan sebutkan sebagaimana dalam wudhu'.
43.    Ayat ini umum tentang bolehnya bertayammum untuk semua hadats, baik hadts besar maupun hadats kecil, bahkan ketika badan bernajis. Karena Allah menjadikan tayammum sebagai pengganti bersuci dengan menggunakan air. Namun menurut jumhur ulama, tayammum tidak ditujukan jika badan bernajis, karena susunan ayat ini berkenaan dengan hadats.
44.    Bagian yang diusap dalam tayammum baik untuk hadats besar maupun hadats kecil adalah sama, yaitu wajah dan tangan.
45.    Jika seseorang berniat dalam tayammum untuk menyucikan diri dari kedua hadats, maka hal itu sah.
46.    Mengusap dalam tayammum dikatakan cukup dengan apa saja, baik dengan tangan atau lainnya, karena Allah berfirman, "fam sahuuu" dan tidak menyebutkan sesuatu yang digunakan untuk mengusap, sehingga dengan apa saja boleh.
47.    Disyaratkan harus tertib dalam bertayammum sebagaimana dalam wudhu', karena Allah memulainya dengan wajah kemudian kedua tangan.
48.    Syari'at yang ditetapkan Allah tidak ada sedikit pun kesempitan dan kesulitan, bahkan hal itu merupakan rahmat untuk menyucikan mereka dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada mereka.
49.    Sucinya bagian luar dengan air atau tanah merupakan penyempurnaan terhadap kesucian batin seseorang dengan tauhid dan tobat yang sesungguhnya.
50.    Bertayammum, mesakipun tidak dirasa dan dilihat kesucian seseorang, namun di dalamnya terdapat penyucian maknawi yang muncul dari mengikuti perintah Allah.
51.    Sepatutnya seorang hamba mentadabburi hikmah dan rahasia di balik syari'at Allah, baik dalam syari'at bersuci maupun syari'at lainnya agar bertambah pengetahuan dan ilmunya, serta bertambah rasa syukur dan cinta kepada-Nya, di mana syari'at-syari'at itu mencapaikan seseorang kepada derajat-derajat yang tinggi.
7.    Tentang Tayyamum.
QS. An- Nisaa’ 43
tulisan arab alquran surat an nisaa' ayat 43
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS. an-Nisaa’: 43)
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman, mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk yang menyebabkan ia tidak tahu apa yang diucapkannya, serta melarang mendekati tempat shalat, yaitu masjid bagi orang yang junub, kecuali sekedar melintas dari satu pintu ke pintu lainnya, tanpa diam di dalamnya. Hal ini ada, sebelum diharamkannya khamr, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits yang telah kami sebutkan di dalam surat al-Baqarah: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan Judi.” (QS. Al1Bagarah: 219)
Sesungguhnya Rasulullah membacakan ayat ini (al-Baqarah: 219) kepada `Umar, yang kemudian berdo’a: “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr secara tuntas.” Maka ketika turun ayat ini, beliau pun membacakannya kepada `Umar, lalu ia pun berdo’a: “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr secara tuntas.”
Di saat itu mereka tidak meminum khamr di waktu shalat, sehingga turun ayat, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa-idah: 90) sampai pada firman-Nya: “Apakah kamu berhenti?” (QS. Al-Maa-idah: 91).
Maka `Umar berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”
Ibnu Abi Syaibah dalam sebab turunnya ayat ini, menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Sa’ad, ia berkata: “Empat ayat turun berkenaan dengan saya: Seorang Anshar membuat makanan, lalu ia memanggil orang-orang Muhajirin dan Anshar, kemudian kami makan dan minum hingga mabuk, lalu kami berbangga-bangga, hingga ada laki-laki yang mengangkat rahang unta menusuk hidung Sa’ad. Maka jadilah Sa’ad orang yang bolong hidungnya. Kejadian itu sebelum diharamkannya khamr, lalu turun ayat:
Yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa taqrabush shalaata wa antum sukaaraa (“Hai orang-ornag yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.”)
Hadits-nya secara panjang diriwayatkan oleh Muslim dan diriwayatkan pula oleh Ahlus Sunan kecuali Ibnu Majah. (Sebab lain) Ibnu Abi Hatim mengatakan dari `Ali bin Abi Thalib, ia berkata: `Abdurrahman bin `Auf membuat makanan untuk kami, lalu mengundang kami dan menuangkan minuman khamr untuk kami, kemudian sebagian dari kami mulai mabuk dan waktu shalat pun tiba. Maka mereka mempersilahkan seseorang menjadi imam, sehingga terdengar bacaannya: qul yaa ayyuHal kaafiruun. Maa a’budu maa ta’buduun. Wa nahnu na’budu maa ta’buduun (“Katakanlah: `Wahai orang-orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami menyembah apa yang kamu sembah.'”)
Maka Allah menurunkan: Yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa taqrabush shalaata wa antum sukaaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluun (“Hai orang-orang yangberiman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehinggakamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”) Demikianlah yang diriwayatkan olehat-Tirmidzi dan ia berkata: Hasan shahih.
Firman-Nya: hattaa ta’lamuu maa taquuluun (“Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”), ini ungkapan yang paling baik untuk batasan mabuk, yaitu tidak mengetahui apa yang diucapkannya. Karena orang yang sedang mabuk di waktu shalat, akan mencampur adukkan bacaan, tidak merenungkannya dan tidak khusyu’.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang kalian mengantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia kembali dan tidur, hingga mengetahui apa yang diucapkan.” Hadits ini hanya diriwayatkan oleh al-Bukhari, tanpa Muslim.
Adapun Muslim, ia meriwayatkannya bersama an-Nasa’i dari Ayyub dengan lafazh yang sama, dan pada sebagian lafazh hadits disebutkan: “Boleh jadi ketika istighfar ternyata ia mencaci dirinya sendiri.”
Firman Allah: walaa junuban illaa ‘aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu (“[Jangan pula kamu hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.”)
Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Ibnu `Abbas, ia berkata tentang firman Allah ini: “Janganlah kalian masuk ke dalam masjid, sedangkan kalian dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.” Dan ia pun berkata: “Engkau lewat selintas dan jangan duduk.”
Pendapat ini diriwayatkan dari `Abdullah bin Mas’ud, Anas, Abu`Ubaidah, Sa’id bin al-Musayyab, adh-Dhahhak, `Atha’, Mujahid, Masruq, Ibrahim an-Nakha’i, Zaid bin Aslam, Abu Malik, `Amr bin Dinar, al-Hakambin `Utbah, `Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, Yahya bin Sa’id al-Anshari, Ibnu Syihab dan Qatadah.
Ibnu Jarir berkata: “Yazid bin Abi Hubaib menceritakan kepada kami tentang firman Allah “(Jangan pula kamu hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.” Bahwa beberapa laki-laki Anshar, pintu keluarnya ada di dalam masjid. Di saat mereka terkena junub dan mereka tidak menemukan air, lalu mereka mencarinya dan mereka tidak mendapatkan jalan manapun kecuali melalui masjid”, maka Allah turunkan ayat tersebut, walaa junuban illaa ‘aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu (“[Jangan pula kamu hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.”)
Dari ayat ini banyak imam berdalil, bahwa haram bagi orang yang junub diam di dalam masjid, dan dibolehkan sekedar melintas saja. Demikian pula dengan wanita haid atau nifas.
Di dalam Shahih Muslim riwayat dari`Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepadaku: “Ambilkan aku tikar di dalam masjid.” Aku berkata: “Aku dalam keadaan haid.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (Hadits lain), tentang makna ayat. Ibnu Abi Hatim mengatakan dari`Ali: walaa junuban illaa ‘aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu (“[Jangan pula kamu hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.”) Ia tidak boleh mendekati shalat kecuali seorang musafir yang terkena junub, lalu tidak menemukan air, maka ia boleh shalat hingga menemukan air.”
Hadits serupa juga diriwayatkan dari Ibnu `Abbas dalam salah satu riwayatnya, Sa’id bin Jubair dan adh-Dhahhak. Pendapat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ahlus Sunan, dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tanah yang bersih adalah alat bersucinya seorang muslim, sekalipun kamu tidak menemukan air 10 musim haji (10 tahun). Apabila engkau telah menemukan air, maka usapkanlah ke kulitmu (berwudhulah), karena hal itu lebih baik bagimu.”
Kemudian setelah menyebutkan dua pendapat itu, Ibnu Jarir berkata: “Pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan: yaitu, walaa junuban illaa ‘aabirii sabiilin (“[Jangan pula kamu hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.”) Maka tafsirnya ialih, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati masjid untuk shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan. Dan jangan pula kalian mendekatinya dalam keadaan junub, hingga kalian mandi, kecuali sekedar melintas saja.
Al-‘Abiris-Sabil adalah orang yang melintas, lewat dan menyeberang. Inilah yang didukung oleh pendapat jumhur dan ini pula makna zhahir ayat tersebut. Seakan-akan Allah melarang melakukan shalat dengan cara kurang yang bertentangan dengan tujuannya, serta masuk ke tempat shalat dengan cara yang tidak sempurna, yaitu dalam keadaan junub yang menjauhkan shalat dan tempatnya, Wallahu a’lam.
Firman Allah: hattaa taghtasiluu (“Hingga kamu mandi”), merupakan dalil pendapat tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’i, bahwa haram bagi orang yang junub berdiam di dalam masjid hingga ia mandi, atau tayamum jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat: “Bahwa ketika seseorang yang junub sudah berwudhu, maka boleh baginya diam di dalam masjid.” Sebagaimana yang diriwayatkan oleh dia sendiri (Ahmad) dan Sa’id bin Mansur di dalam sunannya dengan sanad yang shahih, bahwa para Sahabat, dahulu mereka melakukan hal itu. Sa’id bin Manshur berkata dalam sunannya dari `Atha’ bin Yasar, ia berkata: “Aku melihat beberapa Sahabat Rasulullah saw. duduk di dalam masjid dalam keadaan junub, ketika mereka telah berwudhu untuk shalat.” (Hadits ini berisnad shahih, menurut syarat Muslim). Wallahua’lam.
Firman Allah: wa in kuntum mardlaa au ‘alaa safarin au jaa-a ahadum minkum minal ghaa-ithi au laamastumun nisaa-a falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha’iidan thayyiban (“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mnndapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”)
Adapun penyakit yang dibolehkan untuk tayamum adalah penyakit yang apabila menggunakan air dikhawatirkan tidak sampainya air pada anggota wudhu (contoh: tangan yang diperban, memperparah atau menambah lama penyakitnya. Sedangkan safar adalah hal yang sudah dikenal tidak ada perbedaan antara perjalanan jauh atau pendek.
Firman-Nya: au jaa-a ahadum minkum minal ghaa-ithi (“Atau kembali dari tempat buang air.”) Al-Ghaith adalah lokasi tanah yang rendah (turun). Kemudian dipakai untuk istilah buang air besar dan itu adalah hadats kecil. Adapun firman Allah: au lamastumun nisaa-a, dibaca (lamastum) dan (laamastum). Para ahli tafsir dan para imam berbeda pendapat tentang maknanya, yang terbagi menjadi dua golongan:
Pertama, bahwa hal itu adalah kiasan dari Jima’, berdasarkan firman Allah: “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar itu yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237).
Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Ibnu `Abbas tentang ayat ini ia berkata: “ Yaitu jima’.” Pendapat seperti ini juga diriwayatkan dari `Ali, Ubay bin Ka’ab, Mu-jahid, Thawus, al-Hasan, `Ubaid bin `Umair, Sa’id bin Jubair, asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. Ibnu `Abbas berkata: “ adalah jima’, akan tetapi Allah yang Maha mulia menggunakan kiasan sesuai kehendak-Nya.”
Kedua, kemudian Ibnu Jarir berkata, ulama yang lain berpendapat: “Yang dikehendaki oleh Allah adalah setiap orang yang menyentuh dengan tangan atau anggota tubuh lainnya. Dan Allah mewajibkan wudhu bagi setiap orang yang menyentuhkan bagian badannya kepada bagian badan perempuan.” Kemudian beliau melanjutkan bahwa `Abdullah bin Masud berkata: al-lamsu, adalah sesuatu yang selain dari jima’.” Hal serupa ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dari berbagai jalan.
Diriwayatkan pula dari Ibnu Masud bahwa ia berkata: “Ciuman adalah bagian dari sentuhan dan hal itu mewajibkan wudhu.”
Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa `Abdullah bin Mas’ud berkata: “Seorang laki-laki harus wudhu dengan sebab bersenggama, menyentuh dengan tangan atau mencium. Tentang ayat ini beliau berkata: “ Yaitu menyentuh.”
Malik meriwayatkan dari az-Zuhri dari Salim bin`Abdullah bin `Umar dari bapaknya bahwa ia berkata: “Kecupan seoranglaki-laki kepada isterinya dan sentuhan tangannya adalah bagian dari maknaal-mulaamasah (hal saling bersentuhan). Barangsiapa yang mengecup isterinya atau menyentuhnya dengan tangan maka wajib wudhu. Wajibnya wudhu karena sentuhan adalah pendapat asy-Syafi’i dan para pengikutnya, Malik dan pendapat yang masyhur dari pendapat Ahmad bin Hanbal. Para pendukungnya berkata ayat ini terkadang dibaca (lamastum) dan (laamastum). Al-Lamsu menurut syari’at di-sebut menyentuh dengan tangan.
Allah berfirman: “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas lertas, lalu mereka dapat memegangnya dengan tangan mereka sendiri.” (QS. AI-An’aam: 7) Artinya, “Mereka menyentuhnya.” Rasulullah saw. bersabda kepada al-Ma’iz ketika mengakui zina, menawarkan kepadanya agar mencabut pengakuannya itu: “Boleh jadi engkau hanya mencium atau menyentuhnya”.
Di dalam sebuah hadits shahih: “Zina tangan adalah menyentuh.” Aisyah berkata: “Jarang sekali pada setiap harinya, kecuali Rasulullah saw. berkeliling kepada kami lalu beliau mencium dan menyentuh.” Di antaranya lagi hadits yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, bahwa Rasulullah saw. melarang jual-beli al-mulaamasah.
Berdasarkan kedua tafsir di atas, menunjukan terhadap menyentuh dengan tangan. Mereka berkata: “Al-lamsu dalam bahasa Arab berarti menyentuh dengan tangan dan juga berarti jima’.” Seorang penya’ir berkata:
Telapak tanganku menyentuh telapak tangannya, aku meminta ke-cukupan.”
Imam Ahmad meriwatkan, dari Ibrahim at-Taimi dari, `Aisyah bahwa Rasulullah saw. pernah mencium kemudian shalat dan tidak berwudhu lagi.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i, kemudian keduanya berkata: Ibrahim tidak pernah mendengar dari ‘Aisyah).
Firman-Nya: fa lam tajiduu maa-an fatayammamuu sha’iidan thayyiban (“Kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”) Kebanyakan para fuqaha mengambil kesimpulan dari ayat ini, bahwa tayamum tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak memiliki air kecuali setelah mencarinya, dan setelah mencarinya tidak diketemukan, maka boleh saat itu dia bertayamum. Mereka menyebutkan beberapa cara mencari air itu di dalam kitab-kitab fiqh.
Di dalam kitab ash-Shahihain dari hadits `Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. melihat laki-laki menyendiri, tidak shalat bersama jama’ah. Lalu beliau bertanya: “Hai Fulan, apa yang mencegahmu untuk shalat berjama’ah, bukankah engkau seorang muslim?” Dia menjawab: “Betul, ya Rasulullah! Akan tetapi saya sedang junub dan tidak menemukan air.” Maka beliau bersabda: “Gunakanlah debu, karena debu itu mencukupimu.” Untuk itu Allah berfirman: fa lam tajiduu maa-an fatayammamuu sha’iidan thayyiban (“Kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”)  
Firman Allah: famsahuu biwujuuHikum wa aidiikum (“Sapulah mukamu dan tanganmu.”) Tayamum adalah ganti dari wudhu dalam bersuci, bukan ganti dari wudhu dari seluruh anggotanya, akan tetapi cukup mengusap wajah dan dua tangan saja menurut ijma’. Para Imam berbeda pendapat tentang bagaimana cara tayamum:
1. Madzhab Syafi’i dalam perkataan barunya, bahwa wajib membasuh wajah dan kedua tangannya hingga siku dengan dua kali tepukan, karena lafazh “yadain” (kedua tangan), maknanya dapat ditujukan hingga mencapai dua pundak dan hingga mencapai dua siku sebagaimana ayat wudhu dan dapat pula ditujukan hingga mencapai dua pergelangan tangan sebagaimana dalam ayat pencurian: “Maka potonglah tangan keduanya.” Mereka berpendapat, apa yang di-mutlaqkan dalam ayat ini harus dibawa ke dalam ayat wudhu yang membatasinya itulah penggabungan yang lebih utama dalam bersuci.
Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ash-Shamah bahwasanya Rasulullah tayamum mengusap wajah dan dua tangannya hingga siku.
2. Bahwa wajib mengusap wajah dan dua tangan, hingga pergelangan tangan dengan dua kali tepukan. Itulah pendapat lama asy-Syafi’i.
3.  Cukup membasuh wajah dan dua telapak tangan dengan satu kali tepukan. Imam Ahmad mengatakan dari`Abdurrahman bin Abzi dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki datang kepada `Umar dan berkata, “Sesungguhnya aku junub dan tidak menemukan air”. Maka `Umar berkata, “Jangan engkau shalat.” ‘Ammar berkata, “Apakah engkau tidak ingat wahai Amirul Mukminin, ketika aku dan engkau di dalam sekelompok pasukan perang, lalu kita mendapatkan junub dan tidak mendapatkan air. Adapun engkau, maka engkau tidak melakukan shalat, sedangkan aku, maka aku berguling di debu lalu shalat. Ketika kita mendatangi Nabi, hal itu kuceritakan kepada beliau, lalu beliau bersabda: ‘Cukuplah engkau begini,’ beliau memukulkan tangan-nya ke tanah kemudian meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengannya.”
Allah berfirman di surat al-Maa-idah: “Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maa-idah: 6). Dengan ayat itu asy-Syafi’i berdalil, bahwa tayamum harus dilakukan dengan menggunakan tanah yang suci, yang mengandung debu, hingga ada sebagian debu yang menempel ke wajah dan kedua tangan.
Sebagaimana asy-Syafi’i meriwayatkan dengan sanadnya yang lalu dari Ibnu ash-Shamah, bahwa ia melewati Nabi yang sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam kepada beliau, akan tetapi tidak dijawabnya, hingga ia berdiri menghadap ke dinding, kemudian beliau menggosoknya dengan menggunakan tongkat yang ada di tangannya (mengumpulkan debu/tanah), lalu menepukkan tangannya dan diusapkan ke wajah dan kedua tangannya hingga siku.
Dan firman-Nya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (QS. Al-Maa-idah: 6) Artinya di dalam agama yang di-syari’atkan-Nya untuk kalian. “Akan tetapi Allah hendak membersihkan kamu.” (QS. Al-Maa-idah: 6) Untuk itu dibolehkan-Nya tayamum, jika kalian tidak menemukan air, kalian dapat berpaling kepada tayamum dengan debu. Tayamum adalah nikmat bagi kalian agar kalian bersyukur. Untuk itu umat ini diberi kekhususan dengan syari’at tayamum yang tidak diberikan kepada umat-umat yang lain.
Dalam satu lafazh tercantum: “(Dijadikan tanah sebagai) masjid dan alat bersuci, dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang) untukku yang tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku dan aku diberikan syafa’at, dan bahwa para Nabi diutus untuk kaumnya raja, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” Allah berfirman dalam ayat yang mulia ini: famsahuu biwujuuHikum wa aidiikum innallaaHa kaana ‘afuwwan ghafuuran (“Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.”) Yaitu, salah satu wujud pemberian maaf dan pengampunan-Nya bagi kalian adalah, disyari’atkannya tayamum bagi kalian dan dibolehkannya bagi kalian melakukan shalat dengan tayamum apabila kalian kehabisan air, sebagai suatu keluasan dan keringanan bagi kalian.
Oleh karena itu, sesungguhnya ayat yang mulia ini merupakan penyucian shalat dari pelaksanaannya yang kurang layak, berupa mabuk hingga sadar atau hingga memahami apa yang diucapkan, berupa junub hingga mandi atau berupa hadats hingga berwudhu kecuali sakit atau tidak ada air. Sesungguhnya Allah telah memberikan rukhsah dalam hal tayamum dan kondisi-kondisinya ini sebagai rahmat bagi hamba-hamba-Nya, kasih sayang dan keluasan bagi mereka. Hanya bagi Allah segala puji dan anugerah.
SEBAB TURUNNYA SYARIAT TAYAMUM :
Al-Bukhari meriwayatkan, dari `Aisyah ia berkata: “Kami pemah keluar bersama Rasulullah saw. pada sebagian perjalanannya hingga kami berada di sebuah dataran atau di Dzatul Jaisy, lalu kalungku terputus (hilang), maka Rasul berhenti untuk mencarinya, lalu yang lain pun ikut berhenti pula bersama beliau. Saat itu mereka tidak memiliki air, maka mereka mendatangi Abu Bakar dan berkata: “Cobalah kaulihat apa yang dilakukan Aisyah yang menyebabkan Rasul dan seluruh orang mencari-cari, padahal mereka tidak memiliki air.”
Lalu Abu Bakar datang kepada Rasulullah yang saat itu sedang meletakkan kepala beliau di atas pahaku dan tidur. la berkata: “Engkau telah menghalangi Rasulullah saw. dan orang-orang, sedang mereka tidak mendapatkan air dan mereka tidak memiliki air.” ‘Aisyah berkata, Abu Bakar terus mengomeli aku sampai-sampai beliau mengucapkan yang macam-macam dan mencubit pinggangku. Tidak ada yang menghalangi aku bergerak saat itu kecuali karena kepala beliau ada di pangkuanku.
Lalu di waktu pagi Rasul bangun dengan tidak menemukan air. Maka Allah menurunkan ayat tayamum yang kemudian mereka lakukan tayamum. Usaid bin al-Hudhair berkata: “Itu bukanlah awal keberkahan kalian yang pertama kali wahai keluarga Abu Bakar.” `Aisyah berkata: “Lalu kami membangunkan unta yang aku tumpangi, maka kami menemukan kalung itu di bawahnya.” (HR. Al-Bukhari dari Qutaibah dari Isma’il dan Muslim dari Yahya bin Yahya dari Malik).

8.    Tentang Riba.
QS. Al Baqoroh 275
tulisan arab surat albaqarah ayat 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Setelah Allah menceritakan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, mengeluarkan infak, membayar zakat, serta mengutamakan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan kepada kaum kerabat, yang dilakukan di setiap keadaan dan waktu, kemudian dalam ayat ini Allah Swt. memulai dengan menceritakan tentang orang orang yang memakan riba dari harta kekayaan orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, serta berbagai macam syubhat. Lalu Allah, mengibaratkan keadaan mereka pada saat bangkit dan keluar dari kubur ada hari kebangkitan.
Allah Ta’ala berfirman: alladziina ya’kuluunar ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul ladzii yatakhabbathuHusy syaithaanu minal massi (“Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.”) Artinya, mereka tidak dapat berdiri dari kuburan mereka pada hari kiamat kelak kecuali seperti berdirinya orang gila pada saat mengamuk dan kerasukan syaitan. Yaitu mereka berdiri dengan posisi yang tidak sewajarnya.
Ibnu Abbas mengatakan: “Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadan gila yang tercekik.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundab, dalam hadits panjang tentang mimpi: “Maka tibalah kami di sebuah sungai, aku menduga ia mengatakan, ‘Sungai itu merah semerah darah.’ Ternyata di sungai tersebut terdapat seseorang yang sedang berenang, dan di pinggirnya terdapat seseorang yang telah mengumpulkan batu yang sangat banyak di sampingnya. Orang itu pun berenang mendatangi orang yang mengumpulkan batu itu. Kemudian orang yang berenang itu membuka mulutnya, lalu ia menyuapinya dengan batu.” (HR. Al-Bukhari).
Dan dalam menafsirkan peristiwa tersebut dikatakan bahwa ia itulah pemakan riba.
Dan firman Allah berikutnya: dzaalika biannaHum qaaluu innamal bai’ul mitslur ribaa wa ahallallaaHul bai’a wa harramar ribaa (“Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”) Maksudnya, mereka membolehkan riba dengan maksud untuk menentang hukum-hukum Allah Ta’ala yang terdapat dalam syariat-Nya. Bukan karena mereka mengqiyaskan riba dengan jual beli, sebab orang-orang musyrik tidak pernah mengakui penetapan jual beli yang telah ditetapkan Allah swt. di dalam al-Qur’an. Seandainya hal itu termasuk masalah qiyas, niscaya mereka akan mengatakan: “Sesungguhnya riba itu sama seperti jual beli.” Tetapi dalam hal ini mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. “Artinya, keduanya serupa, lalu mengapa Dia mengharamkanyang ini dan menghalalkan yang itu?
Yang demikian itu merupakan penentangan mereka terhadap syariat. Artinya, yang ini sama dengan ini, dan Dia sendiri telah menghalalkan ini danmengharamkan yang ini.
Dan firman Allah swt. berikutnya: wa ahallallaaHul bai’a wa harramar ribaa (“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”) Hal itu mungkin merupakan bagian dari kesempurnaan kalam sebagai penolakan terhadap mereka atau terhadap apa yang mereka katakan, padahal mereka mengetahui perbedaan hukum yang ditetapkan Allah Ta’ala antara keduanya.
Dia Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya dan Allah tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah Ia kerjakan, justru merekalah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Dialah yang Mahamengetahui segala hakikat dan kemaslahatan persoalan. Apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, maka Dia akan membolehkannya bagi mereka, dan apa yang membahayakan bagi mereka, maka Dia akan melarangnya bagi mereka. Kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya lebih besar daripada sayannya seorang ibu kepada anak bayinya.
Oleh karena itu, Dia berfirman: faman jaa-aHu mau’idhatum mir rabbiHi fantaHaa falaHuu maa salafa wa amruHuu ilallaaHi (“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datangnya larangan], dan urusannya terserah kepada Allah.”) Maksudnya, barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan memakan riba, lalu ia mengakhirinya ketika syariat sampai kepadanya, maka baginya hasil muamalah terdahulu.
Yang demikian itu didasarkan pada firman-Nya: ‘afallaaHu ‘ammaa salaf (“Allah memaajkan apa yang telah berlalu. ” (QS. Al-Maa-idah: 95).
Dan sebagaimana sabda Rasulullah pada saat pembebasan kota Makkah (Bahkan pada haji Wada’): “Segala bentuk riba pada masa Jahiliyah diletakkan di bawah kedua kakiku ini, dan riba yang pertama kali aku letakkan adalah riba ‘Abbas.” (Lihat kitab Taarikhul Kabir, karangan al-Bukhari, juz I)
Rasulullah tidak menyuruh mereka mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh pada masa jahiliyah, tetapi Allah Ta’ala telah memaafkan mereka atas apa yang telah berlalu. Sebagaimana yang difirmankan-Nya: falaHuu maa salafa wa amruHuu ilallaaHi (“Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datangnya larangan), dan urusannya terserah kepada Allah.”
Said bin Jubair dan as-Suddi mengatakan: “Baginya riba yang dahulu pernah ia makan sebelum diharamkan.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan: bahwa Aisyah radiallahu anha, isteri Nabi saw. pernah bertutur: “la pernah ditanya oleh Ummu Bahnah, yaitu ummu walad Zaid bin Arqam, ‘Wahai Ummul Mukminin, apakah engkau kenal Zaid bin Argam?’ ‘Ya, aku mengenalnya,’ jawab Aisyah. Ummu Bahnah mengatakan: ‘Sesungguhnya aku telah menjualkannya (untuk Zaid) seorang budak kepada Atha’ dengan harga 800 dirham (dengan tempo/utang). Lalu aku memerlukan uang, maka aku membeli kembali (budak itu) (dengan tunai) sebelum sampai waktu pembayaran (sebelum jatuh tempo) dengan harga 600 dirham (tunai).’ Aisyah pun berkata: ‘Alangkah buruknya pembelianmu, alangkah buruknya pembelianmu itu. Sampaikanlah kepada Zaid bahwa ia benar-benar telah menghapuskan pahala jihadnya bersama Rasulullah, jika ia tidak segera bertaubat.’ Ummu Bahnah melanjutkan pertanyaan: ‘Bagaimana menurut pendapatmu, jika aku meninggalkan 200 dirham dan mengambil yang 600. dirham (sebagai pembayaran hutang)?’ Aisyah menjawab: ‘Ya, boleh.’ ‘Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan), dan urusannya terserah kepada Allah.” Atsar ini sudah sangat masyhur dan merupakan dalil bagi orang yang mengharamkan jual beli a’inah (riba terselubung) serta beberapa Hadits lain yang berkaitan dengan hal itu yang telah ditetapkan dalam masalah hukum. Segala puji bagi Allah.
(Ummu walad adalah wanita yang melahirkan anak majikannya.-ed)
Selanjutnya Allah A berfirman: waman ‘aada (“Orang yang mengulangi [mengambil riba].”) Maksudnya kembali mengambil riba, dan ia mengerjakannya setelah sampai kepadanya larangan tersebut, maka wajib baginya hukuman dan penegasan hujjah atasnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: fa ulaa-ika ash-haabun naari Hum fiiHaa khaaliduun (“Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”)
Abu Daud telah meriwayatkan dari Abu Zubair, dari Jabir, ia menceritakan ketika turun ayat yang artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.” Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan mukhabarah, maka maklumatkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya.’” (Dha’if: Didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (990)
Hadits terakhir di atas juga diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitabnya, al-Mustadrak, dari Abu Khaitsam. Dan ia mengatakan, bahwa derajat Hadits itu sahib dengan syarat Muslim, namun Imam al-Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkannya.
Diharamkan mukhabarah, yaitu menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil buminya. Demikian juga muzabanah, yaitu membeli kurma basah yang masih ada di pohonnya dengan pembayaran kurma kering yang sudah ada di tanah. Dan muhagalah, yaitu pembelian biji yang masih melekat pada tangkainya di ladang dengan biji yang sudah ada di atas tanah. Semuanya itu dan juga semua praktek yang sejenisnya diharamkan untuk merintangi jalan ke inti riba, sebab belum diketahui kesamaan dua barang sebelum keduanya kering betul. Oleh karena itu, para fuqaha mengemukakan: “Ketidaktahuan terhadap kesamaan, sama seperti hakikat kelebihan.” Dan mereka juga mengharamkan segala sesuatu yang mereka pahami, sebagai upaya untuk mempersempit jalan dan berbagai sarana yang mengantarkan kepada riba. Adapun ketidaksamaan pandangan mereka tergantung pada ilmu yang dikaruniakan Allah kepada mereka.
Dan Allah Ta’ala sendiri telah berfirman yang artinya: “Dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Mahamengetahui (Allah).” (QS. Yusuf: 76).
Masalah riba ini merupakan masalah yang paling rumit menurut kebanyakan ulama. Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab pernah mengatakan, tiga hal yang seandainya saja Rasulullah saw. mewasiatkan kepada kami dengan suatu wasiat yang dapat memuaskan kami yaitu dalam masalah; al-jaddu (bagian warisan kakek), al-kalalah (orang yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan anak), dan beberapa masalah riba.
Maksudnya adalah sebagian masalah yang di dalamnya terdapat percampuran riba, sedangkan syariat telah menetapkan bahwa sarana yang mengantarkan kepada yang haram itu pun haram hukumnya, karena sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram adalah haram, sebagaimana tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, makanya itu menjadi wajib.
Di dalam kitab ash-Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) telah ditegaskan sebuah Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas, yang haram pun telah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar (diragukan). Barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yang diragukan, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam keraguan, berarti ia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah terlarang, lambat laun ia akan masuk ke dalamnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan di dalam kitab as-Sunan juga diriwayatkan sebuah hadits dari al-Hasan bin Ali radiallahu anhuma, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Tinggalkan perkara yang engkau ragukan, menuju kepada perkara yang tidak engkau ragukan.”
Dalam hadits yang lain Rasulullah juga bersabda: “Dosa itu adalah sesuatu yang mengganjal di dalam hatimu, yang padanya jiwa menjadi ragu, dan engkau tidak suka bila diketahui orang lain.”
Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan: “Mintalah fatwa kepada hatimu, meskipun manusia telah memberikan fatwa kepadamu.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam ad-Darimi dalam kitab Musnad milik masing-masing dari keduanya dengan sanad shahih atau hasan; Dha’if, lihat kitab alMajma’ (8/175).-ed.)
Ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: “Ayat yang terakhir kali turun kepada Rasulullah adalah ayat tentang riba.” Demikian yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Qabishah.
Imam Ahmad juga meriwayatkan bahwa Umar pernah mengatakan: “Ayat yang terakhir kali turun kepada Rasulullah saw adalah ayat tentang riba, dan sesungguhnya beliau telah dipanggil ke hadirat-Nya sebelum beliau sempat menafsirkannya kepada kami. Oleh karena itu, tinggalkan riba dan keraguan.”
Ia mengatakan bahwa Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Majah dan Ibnu Mardawih.
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abdullah bin Masud, dari Nabi beliau bersabda: “Riba itu ada 73 (tujuh puluh tiga) macam.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits di atas juga diriwayatkan al-Hakim dalam kitabnya, al Mustadrak, dari ‘Amr bin ‘Ali al-Falas, dengan isnad yang sama, dengan tambahan lafazh: “Yang paling ringan dari riba itu seperti seseorang menikahi ibunya sendiri dan sejahat-jahat riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim.”
Al-Hakim mengatakan: “Hadits tersebut sahih dengan syarat Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim), namun keduanya tidak meriwayatkannya.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Akan datang suatu masa di mana manusia banyak memakan riba.” Ditanyakan kepada Rasulullah: “Apakah manusia secara keseluruhan?” Beliau menjawab: “Yang tidak memakannya pun akan terkena debunya.” (HR. Ahmad; Dha’if, didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Dha’iiful Jaami’ (4864).-ed.)
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Oleh karena itu, diharamkan segala sarana yang dapat menimbulkan setiap perkara yang haram.
Ahmad meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Setelah ayat-ayat mengenai riba yang terdapat pada akhir surat al-Baqarah turun, Rasulullah saw. berangkat ke masjid, lalu beliau membacakan ayat-ayat tersebut. Selanjutnya beliau mengharamkan perdagangan khamer.”
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Jama’ah, kecuali at-Tirmidzi, melalui jalan al-A’masy.
Demikian pula redaksi dari riwayat al-Bukhari ketika menafsirkan ayat ini, maka diharamkanlah perdagangan khamer.
Dalam lafazh al-Bukhari, yang diriwayatkan dari Aisyah radiallahu anha, ia menceritakan: “Ketika ayat-ayat yang terdapat pada akhir surat al-Baqarah mengenai riba, Rasulullah membacakannya kepada umat manusia, lalu beliau mengharamkan perdagangan khamer.”
Beberapa imam yang membicarakan Hadits ini berkata, “Setelah riba dan berbagai macam sarananya diharamkan, maka khamer dan segala bentuk perdagangannya pun diharamkan,” sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw. dalam sebuah Hadits muttafaqun ‘alaih: “Allah melaknat orang Yahudi yang telah diharamkan bagi mereka lemak, namun mereka mencairkannya, lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Telah dikemukakan sebelumnya pada Hadits Ali, Ibnu Mas’ud, dan yang lainnya dalam pelaknatan terhadap muhallil pada penafsiran firman Allah swt. berikut ini: hattaa tankiha azwaajan ghairaHu (“Sehingga ia menikah dengan suami yang lain.”) (QS. Al-Baqarah: 230). Sabda Rasulullah saw: “Allah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakili transaksi riba, dua orang saksinya, dan orang yang menuliskannya.”
Mereka berpendapat: “Dan janganlah seseorang menyaksikannya dan menuliskannya kecuali jika diperlihatkan dalam bentuk akad syar’i, padahal transaksi itu sendiri batal.”
Dengan demikian, yang dijadikan sandaran adalah maknanya, bukan gambaran lahiriahnya. Karena amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.
Muhallil: Seseorang yang berpura-pura menikahi wanita yang sudah ditalak tiga, agar bisa kembali kepada suami yang menceraikannya.-ed.
Dalam Hadits shahih telah ditegaskan, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa kalian, dan tidak juga kepada harta kekayaan kalian, melainkan la melihat kepada hati dan perbuatan kalian.”
Imam al-‘Allamah Abu ‘Abbas Ibnu. Taimiyah telah menyusun sebuah kitab mengenai Ibthalut-Tahlil yang mencakup larangan menempuh berbagai sarana yang mengantarkan kepada setiap perkara yang bathil. Dan pembahasan tentang hal itu sudah sangat mencukupi dan memuaskan dalam kitab tersebut. Semoga Allah memberikan rahmat dan meridhainya.

















9.    Tentang MAKANAN YANG  Haram
QS. Al Maidah 3
http://catatanmelura.com/wp-content/uploads/2012/04/Al-Maidah-3.jpg
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

SEBAB TURUN AYAT INI:
            Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, “ Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah )

TAFSIR:
Makanan-makanan yang diharamkan ialah :
  1. Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain ialah, karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
  2. Darah, yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
  3. Daging babi, termasuk semua anggotanya. Hikmah diharamkan babi itu antara lain, karena mengandung baksil-baksil (kuman-kuman) yang sangat berbahaya disebabkan babi itu suka memakan bangkai-bangkai tikus dan zat-zat kotor dan juga sukar dicernakan
  4. Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala atau menghormatinya, hikmah haramnya ialah oleh karena mempersekutukan Allah.
  5. Hewan mati tercekik. Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
  6. Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat ialah karena darahnya terpendam di dalam tubuhnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya tetapi selain dari itu juga karena perbuatan itu melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم سفرته وليرح ذبيحته
Artinya : Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya. (H.R. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)
  1. Hewan yang mati karena jatuh dan tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
  2. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya adalah halal.
  3. Hewan yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya adalah halal.
  4. Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagai mana yang diperbuat oleh orang-orang Arab pada zaman Jahiliyah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Kakbah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Larangan Tentang Mengundi Nasib
Selanjutnya Allah menerangkan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliyah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan perkataan, “amarani rabbi”  أمرني ربي (Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan, “nahani rabbi” نهاني ربي ( Tuhanku melarangku ) sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut itu dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat.
Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antaranya dan melaksanakan atau tidaknya sesuatu kehendak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat. Kalau undian biasa (qur’ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahyul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bahagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur’ah (undian).
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa pada hari terjadinya haji wada’ itu orang-orang kafir telah putus asa dalam usahanya untuk mengalahkan agama (Islam). Oleh karena itu kaum muslimin tidaklah boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah. Selanjutnya dalam ayat ini Allah menjelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis, Umar menjawab, “ Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya ”.  Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu.  Sejarah telah mencatat bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun. Memang ajaran Islam telah sempurna walaupun tidak terperinci tentang segala persoalan akan tetapi telah cukup sempurna dengan prinsip-prinsip dan patokannya untuk urusan duniawi maupun ukhrawi. Kemudian pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang terpaksa memakan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa sengaja berbuat dosa, dibolehkan asal dia memakan seperlunya saja, sekadar mempertahankan hidup.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.

10. Tentang Khomer.
( QS.Al Maidah 90 )
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (92) لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (93)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. ( QS Al Maidah 90 )
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari me­ngerjakan pekerjaan itu). ( QS Al Maidah 91 )
 Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.  ( QS Al Maidah 92 )
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. ( QS Al Maidah 93 )


Kata الْخَمْرُ  adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat menutupi/ Menghilangkan akal sehat.  Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr, Abu Hanifa membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan higga menjernih. Yang ini, hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma, gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamer.
Kata وَالْمَيْسِرُ  (berjudi) atau taruhan.  Kata ( ميسر ) maysir terambil dari kata ( يسر ) yusr yang berarti mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dahulu masyarakat Jahiliah berjdi dengan unta untuk kemudian mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang mereka raih. Penulis tafsir Al Kasysyaf mengatakan “termasuk kelompok maisir adalah segala bentuk perjudian, seperti dadu, catur dan lainnya.” Penulis tafsir Ruhul Ma’ani berkata: “ termasuk jenis maisir adalah segala macam perjudian, seperti dadu, catur dan lain sebagainya.” Mengenai catur Imam Syafi’i berkata: “apabila catur itu dilakukan tanpa ada taruhan, tanpa omongan yang jorok dan tanpa melalaikan shalat, makatidaklah haram dan tidak termasuk maisir Dari segi hukum, maysir / judi adalah segala macam aktifitas yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan.
وَالْأَنْصَابُ  (berkorban untuk untuk berhala) patung-patung sesembahan. Maksud berkorban disini yaitu menyembahnya (mengagungkannya) atau melakukan penyembelihan atas namanya
 وَالْأَزْلَامُ  (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah. رِجْسٌ (perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor.
 مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ  (termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan yang dihiasi oleh setan.
 مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ رِجْسٌ  menunjukkan bahwa meminum khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (menjijikkan dan kotor) yang termasuk perbuatan setan (dihiasi oleh setan).
فَاجْتَنِبُوهُ  (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu melakukannya. ( فاجتنبوه  ) fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi. Menurut Thahir Ibn ‘Asyur menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhi dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  (agar kamu mendapat keberuntungan).
QS. Al-Maidah ayat 91
أِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغَضَاءَ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ  
sesungghnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran-meminum-khamr dan berjudi).
عَنْ ذِكْرِاللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ  وَبَصُدَّكُمْ  (dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat) yang dimaksud dengan menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping dapat berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga dapat berarti melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul SAW. berupa al- Qur’an dan Sunnah, atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantarkan kepada melupakan sisi ‘ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat.
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ  (maka apakah kamu akan berhenti ?) merupakan pernyataan yang bermakna perintah, yang dicelanya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum khamr.
Sebab al-Nuzul QS. Al-Maidah ayat 90-91
Pelarangan khamr dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I (pasti yang tidak dapat ditawar lagi) yakni QS. Al-Maidah ayat 90-91.
Telah diriwayatkan  Ibnu Munzir dari Said bin Zubair, dia berkata : ketika turun ayat 219 dari surat al-Baqarah yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah keduanya itu adalah dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, dan (tetapi) dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Maka sebagian sahabat masih terus meminum khamr karena mendengar adanya manfaatnya, akan tetapi sebagian lain telah meninggalkan sama sekali karena mendengar dosa besar itu.
Kemudian turun ayat 43 dari surat an-Nisaa’ yaitu “janganlah kamu hampiri shalat sedang mabuk” maka ada pula sebagian sahabat yang langsung meninggalkannya, sedang sebagian yang lain tidak meminumnya pada waktu siang, melainkan hanya pada malam harinya saja ketika hendak tidur. Hingga terjadinya suatu peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Imam Nasa-i dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewaktu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat 90-91 dari surat al-Maidah ini.
Penjelasan Singkat
Ayat 90 surah al-Maidah menjelaskan bahwa khamar, berjudi, berkorban untuk berhala-berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan yang rijs yakni sesuatu yang kotor dan buruk yang tidak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah, yang oleh karenanya Allah menyuruh manusia untuk menjauhinya agar mendapat keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
Imam Bukhari ketika menjelaskan perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa karena minuman keras (khamr) merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian, karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan agama. Begitu pula dengan pengagungan berhala, karena ia merupakan syirik yang nyata (mempersekutukan Allah) jika berhala itu disembah dan merupakan syirik tersembunyi bila dilakukan penyembelihan atas namanya, meskipun tidak disembah. Maka dirangkailah larangan pengagungan berhala itu dengan salah satu bentuk syirik tersembunyi yaitu mengundi nasib dengan anak panah, dan setelah semua itu dikemukakan, kesemuanya dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semua itu adalah rijs (perbuatan keji).
Sedangkan di dalam ayat 91 surat al-Maidah menjelaskan alasan mengapa Allah mengharamkan minuman khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Kedua, karena akan melalaikan mareka dari mengingat Allah dan salat.
 Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi tidak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan diantara mareka. Disisi lain orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara tidak benar dan tidak khusu’. 
 Orang yang suka berjudi biasanya selalu berharap akan menang. Oleh karena itu ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang dipertarukannya. Diantara pejudi-pejudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawanya, atau ingin membalas dendam kepada lawannya yang telah mengalahkannya. Seorang pejudi tentu sering melupakan ibadah, karena mareka sedang asik berjudi, tidak akan menghentikan permaiannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mareka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya kemeja judi. 
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah dengan nada bertannya memperingatkan orang-orang mukmin. “apakah mareka mau berhenti…? Maksudnya adalah bahwa setelah mareka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat. Di dunia ini mereka akan mengalamin kerugian harta benda dan kasehatan badan serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mareka, sedangkan di akhirat akan akan ditimpa kemurkaan dan azab Allah.
Hukum Yang Termuat Dalam Surah Al-Maidah Ayat 90-91
Dalam ayat 90 surah al-Maidah Allah menjelaskan hukum-hukum mengenai empat jenis perbuatan, yaitu : minum khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang telah di tegaskan keharamannya dengan penegasan “ فَاجْتَنِبُوهُ  (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu)” yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai dilakukannya. Selain itu di dalam ayat ini menyebutkan bahwa keempat perbuatab tersebut termasuk perbuatan syaitan yang yang rijs (keji/kotor).
Sedangakan di dalam ayat 91 surah al-Maidah menyebutkan pengharaman meminum khamr dan berjudi dan kedua perbuatan itu akan  menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Selain itu meminum khamr dan berjudi akan melalaikan manusia  dari mengingat Allah dan shalat. Di dalam ayat ini di khususkan pada pengharaman khamr dan berjudi yang sangat tegas, ini terbukti di dalam ayat ini Allah dengan nada bertannya memperingatkan orang-orang mukmin. فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ apakah mareka mau berhenti…?” Maksudnya adalah bahwa setelah mareka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat.
Allah Swt. berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi. Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum, dari Hatim, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka; mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.
Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi.
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.
Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing."
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A'raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.
Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاتِكَةِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy'ari, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.
Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami
Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).
Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah Swt.:
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. (Al-Maidah: 90)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
فَاجْتَنِبُوهُ
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90)
Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)
Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).
Kemudian Allah Swt. berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91)








11. Tentang Larangan Boros.
 QS. Al Isro’ 27
tulisan arab alquran surat al israa ayat 26-28
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. 17:26) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. 17:27) Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Rabbmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas. (QS. 17:28)” (al-Israa’: 26-28)
Setelah Allah menceritakan tentang birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), Dia langsung menyambungnya dengan menceritakan tentang berbuat baik kepada kaum kerabat dan tali silaturahmi. Dalam sebuah hadits disebutkan, bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya), maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan firman Allah Ta’ala: walaa tubadzdzir tabdziiran (“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan [hartamu] secara boros.”) Setelah menyuruh mengeluarkan infak, Allah Ta’ala melarang berlebih-lebihan dalam berinfak, dan menyuruh melakukannya secara seimbang/pertengahan.
Dengan (perintah untuk) menjauhi tindakan mubadzir dan berlebih-lebihan, Allah berfirman: innal mubadzdziriina kaanuu ikhwaanasy syayaathiina (“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”) Yakni, dalam hal itu, mereka menjadi orang yang serupa dengan syaitan.
Mujahid mengatakan: “Seandainya seseorang menginfakkan hartanya secara keseluruhan menurut haknya, maka ia tidak dikategorikan sebagai pemboros. Dan jika ia menginfakkan satu mud (satu genggam) tetapi tidak sesuai dengan haknya, maka ia termasuk sebagai pemboros.”
Sedangkan Qatadah mengatakan: “Tabdzir ialah, menginfakkan harta dalam maksiat kepada Allah, dalam jalan yang tidak benar dan untuk kerusakan.”
Firman-Nya: innal mubadzdziriina kaanuu ikhwaanasy syayaathiina (“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”) Yakni, saudara dalam keborosan, kebodohan, pengabaian terhadap ketaatan, dan kemaksiatan kepada Allah.
Oleh karena itu, Dia berfirman: wa kaanasy syaithaanu lirabbiHii kafuuran (“Dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.”) Maksudnya, benar-benar ingkar, karena syaitan itu telah mengingkari nikmat Allah yang diberikan kepadanya dan sama sekali tidak mau berbuat taat kepada-Nya, bahkan ia cenderung durhaka kepada-Nya dan menyalahi-Nya.
Dan firman Allah Ta’ala: wa immaa ta’ridlanna ‘anHumubtighaa-a rahmatim mir rabbika (“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Rabbmu.”) Maksudnya, jika kaum kerabatmu dan orang-orang yang Kami perintahkan kamu memberi mereka, mereka meminta kepadamu sedang kamu tidak mempunyai sesuatu pun, lalu kamu berpaling dari mereka karena tidak ada yang dapat dinafkahkan;
Faqul lahum qaulam maisuuran (“Maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.”) Janjikan kepada dengan janji yang pantas dan lemah lembut, jika rizki Allah datang, niscaya kami akan menghubungi kalian, insya Allah.
Dernikianlah ia menafsirkan firman Allah Ta’ala: Faqul laHum qaulam maisuuran (“Maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.”) yaitu dengan janji. Demikian dikatakan Mujahid, `Ikrimah, Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Qatadah dan beberapa ulama lainnya.

12. Menepati Janji.
( QS.Al Isro’34 ) / (An Nahl 91 )
QS.Al Isro’34 )
tulisan arab alquran surat al israa ayat 34-35
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebib baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. 17:34)
 Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. 17:35)” (al-Israa’: 34-35)
Allah berfirman: wa laa taqrabuu maalal yatiimi illaa bil latii Hiya ahsanu hattaa yablugha asyuddaHu (“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik [bermanfaat] sampai ia dewasa.”) Maksudnya, janganlah kalian membelanjakan harta anak-anak yatim kecuali dengan penuh kehati-hatian (tidak iri hati).
Di dalam kitab Shahih Muslim telah disebutkan, bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu dalam keadaan lemah dan sesungguhnya aku mencintai dirimu seperti aku mencintai diriku sendiri, janganlah kamu menjadi pemimpin bagi dua orang dan jangan pula kamu mengurus harta anak yatim.” (HR. Muslim)
Dan firman-Nya: wa aufuu bil ‘aHdi (“Dan penuhilah janji.”) Yaitu, perjanjian yang kalian perbuat kepada manusia, dan ikatan kerja yang kalian pekerjakan mereka dengan ikatan kerja tersebut, karena sesungguhnya kedua hal itu akan dimintai pertanggungan jawab dari pelakunya.
Inna ‘aHda kaana mas-uulan (“Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”)
Dan firman-Nya lebih lanjut: wa auful kaila bil idzaa kiltum (“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar.”) Yakni, tanpa melakukan kecurangan. Dan janganlah kalian mengurangi timbangan orang lain.
Wa zinuu bil qisthaashi ( “ Dan timbanglah dengan neraca.”) Ada yang membaca dengan memberikan dhammah pada huruf qaaf dan ada juga yang memberi kasrah pada huruf tersebut, yakni seperti pada kata al-Qirthas, yang berarti mizan (timbangan). Mujahid mengatakan: “Menurut bahasa Romawi, kata itu berarti keadilan.”
Dan firman-Nya: almustaqiim (“Yang benar.”) Yaitu, yang tidak terdapat kebengkokan dan penyimpangan. Dzaalika khairun (“Itulah yang lebih baik,”) bagi kalian dalam kehidupan kalian dan akhirat kalian. Oleh karena itu, Allah berfirman: wa ahsanu ta’wiilan (“Dan lebih baik akibatnya.”) Yakni, tempat kembali di alam akhirat kalian. Mengenai firman-Nya ini Sa’id menceritakan dari Qatadah, ia mengatakan: “Yakni, sebaik-baik pahala dan akibat yang paling baik.”
( QS.An Nahl 91 )
tulisan arab alquran surat an nahl ayat 91-92
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. 16:91)
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu. (QS. 16:92)” (an-Nahl: 91-92)
Hal ini merupakan bagian yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, yaitu menepati janji dan ikatan serta memelihara sumpah yang telah dikuatkan. Oleh karena itu, Dia berfirman: walaa tanqudlul aimaana ba’da taukiidiHaa (“Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah [kamu] itu sesudah meneguhkannya.”) janganlah anda mempertentangankan ayat ini dengan ayat berikut ini: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang,” dan ayat seterusnya. (QS. Al-Baqarah: 224)
Dan dengan ayat ini: “yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maa-idah: 89). Artinya, janganlah kalian meninggalkannya tanpa kifarat.
Serta dengan sabda Rasulullah yang disebutkan dalam kitab ash-Shahihain, di mana beliau telah bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya, insya Allah, aku tidak akan bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lainnya lebih baik darinya melainkan aku akan memilih yang lebih baik dan aku membayar kifaratnya. [-dalam sebuah riwayat disebutkan-] dan aku memberi kifarat atas sumpahku itu.”
Janganlah Anda mempertentangkan semua hal di atas dengan ayat yang disebutkan dalam Surat an-Nahl ini: walaa tanqudlul aimaana ba’da taukiidiHaa (“Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah [kamu] itu sesudah meneguhkannya.”) Sebab, yang dimaksud dengan al-aiman ini adalah yang masuk ke dalam perjanjian dan ikatan, bukan sumpah-sumpah yang diucapkan untuk memberi perintah atau larangan. Oleh karena itu, mengenai firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya,” yakni al-half, sumpah Jahiliyyah. Hal itu diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jubair bin Muth’im, dia bercerita, Rasulullah bersabda: “Tidak ada sumpah dalam Islam! Sumpah apa pun yang terdapat pada masa Jahiliyyah, maka Islam semakin mengokohkannya.” (HR. Muslim).
Artinya, bahwa Islam tidak memerlukan sumpah yang biasa dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyyah, sebab dengan memegang teguh Islam berarti tidak diperlukan lagi apa yang dilakukan orang jahiliyyah.
Ada pula yang disebutkan di dalam kitab ash-Shahihain, dari `Ashim al-Ahwal, dari Anas, dia bercerita: “Rasulullah telah mengambil sumpah antara kaum Muhajirin dan Anshar dalam rumah-rumah kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Artinya, bahwa beliau telah mengikatkan tali persaudaraan di antara mereka, sehingga mereka bisa saling mewarisi sebelum hal itu mansukh (dihapuskan) oleh Allah. Wallahu a’lam.
Firman Allah Ta’ala: innallaaHa ya’lamu maa taf’aluun (“Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”) Yang demikian itu merupakan tekanan sekaligus ancaman bagi orang-orang yang melanggar janji setelah dia menguatkannya.
Firman-Nya labih lanjut: wa laa takuunuu kal latii naqadlat ghazlaHaa mim ba’di quwwatin ankaatsan (“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya
yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali.”) Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid mengatakan: “Ayat ini merupakan perumpamaan bagi orang yang melanggar janjinya setelah dia menguatkannya.”
Firman-nya: “ankaatsan” bisa merupakan isim mashdar, yang berarti menguraikan pintalan atau membatalkannya. Bisa juga berfungsi sebagai pengganti khabar kaana, yang berarti janganlah kalian menjadi tercerai-berai. Oleh karena itu, pada ayat berikutnya Allah Ta’ala berfirman: tattakhidzuuna aimaanakum dakhalam bainakum (“Kamu menjadikan sumpah [perjanjian]mu sebagai alat penipu di antaramu,”) yakni, penipuan dan tipu daya.
An takuuna ummatun Hiya arbaa min ummatin (“Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.”) Maksudnya, kalian bersumpah kepada orang-orang jika jumlah mereka lebih banyak daripada jumlah kalian, agar mereka bersikap tenang kepada kalian. Jika sudah memungkinkan untuk berkhianat, kalian pun mengkhianati mereka. Maka Allah melarang perbuatan itu agar kelompok atas memperhatikan kelompok bawah. Jika kelompok atas saja dilarang melanggar perjanjian dengan kelompok bawah, maka larangan melanggar janji oleh kelompok bawah terhadap pihak yang memiliki kekuatan tentu lebih kuat lagi.
Mengenai firman Allah Ta’ala: An takuuna ummatun Hiya arbaa min ummatin (“Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.”) Ibnu `Abbas mengatakan: “Yaitu yang lebih banyak.” Sedangkan Mujahid mengatakan: “Mereka bersumpah kepada para khalifah, lalu mereka mendapatkannya lebih banyak dan lebih mulia dari mereka sehingga mereka membatalkan sumpah mereka. Mereka bersumpah kepada mereka yang berjumpah lebih banyak dan lebih mulia. Lalu mereka pun dilarang melakukan hal tersebut.”
Firman-Nya: innamaa yablukumullaahi biHii (“Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dangan hal itu.”) Ibnu Jarir mengatakan: “Yakni, dengan perintah memenuhi janji.” Wa layubayyinanna lakum yaumal qiyaamati maa kuntum fiiHi takhtalifuun (“Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.”) Setiap orang akan dibalas atas perbuatan itu, yang baik maupun yang buruk.

13. Berbakti Kepada Orang Tua.
 QS.Luqman 15
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ  لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ [٣١:١٥]
Kami berwashiat (perintahkan ) kepada Manusia
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ
Dalam keadaan lemah yang bertambah lemah
وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ
Dan menyusui dalam dua tahun
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
Tidak ada pengetahuan tentang itu
مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
Pergaulilah di dunia dengan baik
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا
Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaku
وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ

Terjemah
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS Luqman:15)

Surat Luqman artinya Luqman, yaitu seseorang yang ditokohkan dalam kisah Luqman. Sebagian ulama mempermaslahkan kesdudukan Luqman, apakah dia seorang nabi ataukah hamba Allah yang shaleh yang diberi kedudukan hikmah. Imam Asy Syaikani menyebutkan bahwa Luqman al Hakim bukan seorang nabi melainkan hamba Allah yang diberi kelebihan dari hamba-hamba yang lain, yakni diberi hikmah.
Surat Luqman termasuk golongan Makiyah yang terdiri dari 34 ayat, diturunkan setelah surat as shafat. Dinamakan surat Luqman  karena dalam surat tersebut ada kisah Luqman, yang nama lengkapnya adalah Luqman bin Ba’ura yaitu salah seorang putra dari nabi Ayub as. Termasuk suku naubah, dan merupakan bagian dari masyarakat Ailah, yakni sebuah kota yang berada di Qulzum. Ia hidup pada zaman nabi Daud as dengan dijuluki al Hakim ( orang yang bijaksana).
2.      Asbabun nuzul
Wahbah Zuhayli sebagaimana dikutip oleh Dr.Nurwajdah Ahmad, menjelaskan bahwa ada orang quraisy datang kepada rasulullah saw. yang meminta agar dijelaskan kepadanya berkaitan dengan kisah Luqman al Hakim dan anaknya. Rasulullah saw. pun membacakan surat Luqman. Sedangkan pokok-pokok ajaran yang terjandung dalam surat Luqman tersebut terdiri dari, pertama keimanan kepada Allah, para nabi dan hari Kiamat. kedua, kisah Luqman merupakan potret orang tua dalam mendidik anak dengan ajran keimanan. Dengan pendidikan persuasif, maka Luqman dianggap sebagai profil pendidik yang bijaksana, sehingga Allah swt. mengabadikan dalam al Qur’an dengan tujuan menjadi pelajara bagi pembacanya. Ketiga, karakterisitik manusia pembangkang, Allah mejelaskan tipa manusia pembangkang terhadap perintah Allah swt.  hingga pada akhirnya mereka tidak mau mendengarkan Al Qur’an.
Dalam riwayat lain yang memiliki  asbabun nuzul yaitu terdapat pada ayat 15 mulai     وَإِنْ جَاهَدَاكَ    sampai kata       مَعْرُوفًا   turun berkaitan dengan keislaman Sa’ad bin Abi Waqas. Sedangkan mulai dari      وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ      turun berkaitan dengan Abu Bakar.   Ketika tersiar Abu Bakar tentnag keislaman Abu Bakar maka beberapa orang  Quraisy seperti Abdurahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Sa’id  bin Zaid, Ustman, Thalhah, dan Az zubair mendatangi Abu Bakar menanyakan kabar tersebut. Setelah itu mereka mendatangi rasulullah dan  menyatakan keislaman mereka karena mengikuti apa yang telah ditempuh Abu Bakar.

3.       Isi Kandungan
Surat Luqman ayat 14 ini membrikan penjelasan tentang nasihat Lukam kepada anaknya. Nasihat yang dimaksud adalah pengajaran Luqman kepada anaknya. Ayat ini disisipkan al Quran untuk menujukan betapa pentingnya penghormatan dan kebaktian seorang kepada orang tuanya. Penghormatan dan pengabdian seseorang kepada oang tuanya ini menempati urutan kedua setelah berbakti kepada Allah swt.  Surat Luqman ayat 14 ini juga seiring dengan ayat lain yang menggandeng dua pengabdian seseorang di dunia ini yaitu kepada Allah dan kepada kedua orang tua. Seperti disebut dalam surat al An’ām:151 dan al Isra’: 23. “ Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS  al An’ām:151),  “ dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia (QS al Isra’: 23)
Ayat lain yang seimbang yangmenjelaskan penghormatan kepada kedua  orang tua antara lain;
واعبدوا الله وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وبالوالدين إِحْسَاناً . . .   النساء : 36
قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وبالوالدين إِحْسَاناً  . . الأنعام : 151
وَوَصَّيْنَا الإنسان بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْراً . . الأحقاف : 15
Thahir Ibn ‘Asy’ur sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr M. Quraish Shihab berpendapat bahwa jika kita menyatakan bahwa Luqman bukan seorang nabi, ayat ini adalah sisipan yang sengaja diletakan setelah wasiat Luqman yang lalu tentang keharusan mengesakan Allah swt. dan mensykuri-Nya. Dengan sisipan ini menunjukan bahwa Allah menggmabarkan betapa pentingnya pengenalan untuk menghormati dan memulyakan kedua orang tua sejak dini. Pengenalan ini merupakan anugerah yang Allah limpahkan kepada hamba-hamba-Nya. Anugerah pengormatan seorang kepada orang tua tidak boleh melupakan dan tetap memperhatikan hak-hak Allah sebagai sang pencipta.
Selanjutnya Ibn ‘Asy’ur menjelaskan bahwa kalau kita berpendapat bahwa Luqman adalah seorang nabi, maka ayat ini adalah bagian dari nasihatnya yang beliau sampaikan sesuai dengan wahyu yang beliau terima, dan sejalan pula dengan redekasi ayat yang sebelumnya menyatakan : “ .... Besukurlah kepada Allah “.  Perbedaan ini disebabkan karena kontek surat Luqman  ini adalah uraian tentang wasiat Allah bagi umat yang terdahulu. Sedangka ayat dalam surat al ankabut dan al ahqaf itu untuk tuntunan umat Nabi Muhamad saw. menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya :”
وهو: لقمان بن عنقاء بن سدون. واسم ابنه: ثاران
Surat Luqman ayat 14 ini baik secara langsung atau tidak menyatakan dengan jelas bahwa  Allah berwasiat kepada manusia. Yang artinya memberikan pesan yang kuat,  dan pesan yang amat kukuh menyakut kedua orang tua yaitu ibu dan bapak. Pesan ini karena ibu telah mengandung dalam keadaan lemah di atas kelemahan. Yaitu kelemahanyang sangat payah, dari waktu ke waktu terus bertambah. Lalu sang ibu melahirkan dengan susah payah, kemudian memliharanya dan menyusuinya setiap saat, bahkan sang ibu tidak pernah tertidur dengan pulas karena menjaga sang buah hati. Setiap detik hati dan pukiranya tercurah untuk sang buah hati. Demikian perhatian sang ibu kepada anaknya. Hingga sang ibu menyiapkan untuk menyapihnya setelah berumur dua tahun.
Maka Allah berwasiat” besyukurlah kepadaKu” karena Allah telah menciptakan kamu dari tidak ada menjadi ada dan menyediakan semua sarana yang dibutuhkan untuk kebahagiaan kamu. Bersyukur pula kepada kedua orang tua, karena Allah telah menjadikan mereka sebagai perantara kehadiran kamu di bumi ini.
Ayat di ats tidak menjelaskan secara rinci jasa sang ayah, tetpai menekankan pada jasa ibu. Ini disebabkan peranan ibu jauh lebih besar dalam keluarga. Ibu sangat mungkin untuk tidak diharaukan oleh anak. Sedangkan bapak dalam kontek pengasuhan dari pranatal hingga kelahiran anak lebih ringan dibanding peranan ibu. Setelah terjadi pembuahan dalam rahim ibu hampir semua pola pengasuhan jatuh kepada sang ibu. Bahkan pola pengasuha hingga penyusuan praktis menjadi tanggung jawab ibu. Namun betapapun peran ayah tak sehebat peran ibu dalm pengasuhan terutama dalam proses kelahiran anak, jasa ayah tetap tidak boleh diabaikan. Karena itu sang anak wajib mendoakan untuk keduanya, “ dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".( QS Al Isra’ :24)
Pada surat Luqman ayat 15 ini adalah kelanjutkan dari nasihat Luqman kepada anaknya. Ayat sebelumnya menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua, pada ayat ini diuraikan hal-hal yang berupa pengecualian taat kepada kedua orang tua. Dinyatakan dan jika keduanya  bersungguh-sungguh memaksa kamu untuk mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak ada pengethaun tentang itu, apa lagi sudah jelas bahwa ajaran nabi Muhamad telah sampai kepada kita dan sudah mengimani dengan sesungguh-sungguhnya dan mepraktekan iman dalam kehidupan sehari-hari, maka janganlah engkau mengikuti keduanya. Namun dilarng memutuskan persaudaraan dan tetpa menghormatinya. Tetaplah berbakti kepada keduanya selama pergaulan itu itu tidak bertentangan dengan agama.
Pada kata  (  جَاهَدَاكَ   ) terambil dari kata juhd yang artinya kemampuna. Kata ini menggambarkan adanya upaya sungguh-sungguh, kalau upaya sungguh-sungguhpun dilarangnya . sungguh-sungguhnya dalam hal ini bisa dalam bentuk ancaman taupun tekanan dari kedua orang tua.
Yang dimaksud dengan kata (  مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ  ) adalah tidak adanya kemungkinan yang terjadi. Tiadanya pengetahuan berarti tidak ada objek yang diketahui. Ini berarti tidak wujudnya sesuatu dapat dipersekutukan dengan Allah swt., kata ini menunjukan larangan untuk mengikuti siapapun – termasuk kedua orang tua- sekalipun dengan memaksa untuk menyekutukan Allah.
Kata  (  مَعْرُوفًا   )  memiliki arti segala sesuatu yang dinilai oleh masyarakat baik selama tidak bertentangan dengan aqidah islamiyah. Dalam hal ini diriwayatkan bahwa Asma’ putri Abu Bakar ra. Pernah didatangi ibunya yang ketika itu masih musyrik. Asma’ bertnya kepada nabi Muhamad SAW., bagamana seharunya ia bersikapm. Maka rasulullah SAW., tetap memerintahkan untuk tetap menjalin hubungan baik menerima dan memberi hadiah serta mengunjungi dan menyambut keunjungannya.

  1. MUNASABAH AYAT
Sebagai kitab yang sempurna al Quran juga memberikan paparan bahasa yang saling terhubung. Quraish Sihab dalam bukunya Mukjizat al Quran menyebutkan bahwa ayat-ayat al Quran merupakan serat yang membentuk tenunan  kehidupan bagi seorang muslim serta benang yang menjadi rajutan jiwanya. Karena itu al Quran sering berbicara tantang suatu persoalan yang menyangkut kehidupan seseorang maka akan  tiba-tiba ayat lain muncul berbicara tentang pesoalaan yang lain. Hal ini menunjukan bahwa ada keserasian hubungan yang amat mengagumkan .
Seperti halnya pada surat Luqman ayat 14 dan 15 ini memiliki korelasi yang sangat jelas, baik korelasi terhadap ayat seblumnya maupun sesudahnya. Berdasarkan sifatnya hubungan ayat ini dengan sebelumnya maupun dengan sesudahnya bersifat Zahir al Irthibat’ artinya ada persesuaian atau keterkaitan yang jelas. Karena ayat yang satu dengan yang lainya saling menyempurnakan dengan kalimat sehingga ayat tersebut sperti manjdi satu kesatuan yang utuh.
Berdasarkan materinya surat Luqman ayat 14-15 memiilki hubungan yang saling mnjelaskan. Ayat yang berdmpingan sering kali saling menjelaskan dan maksud dari pesan Allah yang akan disampaikan melaui surat tersebut. Ayat 14 dan 15 adalah bagian dari penjelas ayat sebelumnya yang terdapat pada ayat 12. Pada ayat 12 memberikan keterangan tentang nasihat luqman kepada anaknya. Ayat 14 dan 15 adalah bagian dari nasihat yang Luqman sampaikan kepada umatnya. Ini menunjukan bahwa pada ayat 14 dan 15 memiliki munasabah ayat dengan pola saling menguatkan dan menjelaskan.
ASPEK PENDIDIKAN DALAM AYAT
1.         Pendidikan Keluarga
Dalam dunia penidikan di kenal trilogi pendidikan, yaitu pendidikan keluarga, pedidikan di sekolah dan pendidikan di lingkungan masyarakat. Satu aspek yang sangan dominan dalam surat lukman ini adalah pendidikan keluarga
Dalam Surat Luqman ayat 14 dan 15 ini memaparkan bagaimana peran orang tua sangat penting dalam pembinaan keluarga. Kedudukan Orang tua dalam keluarga  sebagai pusat pendidikan. Keberhasilan pendidikan dalam kelaurga adalah tergantung bagaimana orang tua membuat proses pembelajaran yang seimbang dan terus berkelanjutan sehingga keluarga yang diidamkan akan terwujud.
Pada ayat 14 Allah menyatakan bahwa orang tua memiliki peran yang sangat terhadap masa depan anak. Orang tua bertanggung jawab terhadap  anak untuk menyampaikan dasar-dasar keimanan, akhlak dan selalu mensykuri kehidupan yang diterima. Hal ini dapat dilihat dari permulaan ayat dengan menggunakan “   وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ  “ yang artinya kami berwasiat ( mengajarkan dan membimbing). Dari kalimat ini menunjukan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak. Diantara yang harus ditanamkan kepada anak yaitu: penanaman akidah islam, penaman akidah ini sebagai landasan atau pondasi anak dalam menjalankan kehidupan mendatang. Hal ini sebagaimana dilakukan rasulullah saw. rasulullah lebih dari tiga belas tahun menanamkan aqidah kepada para sahabat. Sehingaa sahabat dapat melewati masa ujian dan cobaan keimanan yang dasyat.
Selanjutnya orang tua berkewajiban menyerahkan anaknya untuk dididik oleh guru ( sekolah) sebagai wasilah tanggung jawabnya. Tentu orang harus menempatkan anaknya disekolah yang sesuai dengan kebutuhan ruhani dan jasmani. Dalam memilih tempat belajar anak tentu harus diperhatikan kondisi anak dalam hal mental dan psikolosgi yang artinya kebutuhan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan anak. Dengan perjuangan dalam membimbing keluarga maka seorang anak wajib berbuat baik kepada orang tua.
2.         Berbuat baik kepada guru (orang tua)
Orang tua adalah guru sepanjang hayat, karena itu berbakti kepada kadua orang tua adalah sebuah keharusan yang mesti dilaksanakan oleh anak sepanjang hayat pula.
Keharusan berbakti kepada kedua orang tua disetai penjelasan bahwa orang tua  telah susah payah mengurus anak, mulai dari mengandung sampai menyapihnya selama dua tahun. Keharusan berbaktikepada orang tua juga dibatasi oleh aturan-aturan yang jelas oleh al Quran. Allah pun berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua”(Qs. An-Nisa’:36) Syaikh Utsaimin berkata: “Ayat ini merupakan dalil (argumentasi) bahwa kedudukan kedua orang tua (untuk dipenuhi hak-haknya) adalah setelah hak Allah. Kalau ditanya, di manakah hak Rasul? Maka pada hak Allah telah tercakup hak Rasul. Sebab ibadah kepada Allah tidak bisa diwujudkan kecuali dengan apa yang diajarkan Rasul SAW. Rasul SAW bersabda: “Ridha Allah tergantung pada ridha kedua orang tua, dan murka Allah tergantung kepada murka kedua orang tua” (HR. At-Tirmidzi). Kemuliaan  dan kewajiban untuk memuliakan kedua orang tua Rasul SAW bersabda di hadapan sahabat-sahabatnya: “Maukah kalian aku tunjukkan dosa-dosa yang paling besar di antara dosa-dosa besar?” Para sahabat menjawab: “Baiklah, wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda: “Yaitu, mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua. “Ingatlah ucapan dosa dan saksi palsu” Rasulullah mengulang-ulanginya, sampai-sampai para sahabat berkata: “Semoga beliau lekas berhenti” (HR. Bukhari dan Muslim).
3.         Menamakan Rasa Berterima Kasih (Bersyukur )

Aspek pembinaan kelaurga yang diajarkan oleh surat Luqman pada ayat diatas mengajarkan untuk menumbuhkan sikap syukur. Yaitu bersyukur kepada Allah atas segala yang Allah berikan sewaktu dalam kandungan maupun perlngkapannya selama hidup, dan juga bersyukur kepada orang tua yang telah membimbing hingga tumbuh dewasa.
Syukur artinya berterima kasih kepada Allah. Manusia telah banyak diberi nikmat oleh Allah swt. nikmat yang Allah berikan kepada manusia tak mungkin dapat dihitung karena tak sanggup mnusia untuk menghitungnya. Syukur tiak hanya diucapkan dengan kata-kata saja, seperti mengucapkan terima kasih ataupun al hamdulillah, namun sykur adalah bukti seseorang menjalankan keimanan kepada Allah, maka seluruh anggota tubuh pun mensyukuri.
Cara bersyukur kepada Allah ada tiga: (1) bersyukur dengan hati, iaitu mengakui dan menyedari sepenuhnya bahawa segala nikmat yang diperolehi berasal dari Allah SWT dan tiada seseorang pun selain Allah SWT yang dapat memberikan nikmat itu; (2) bersyukur dengan lidah, iaitu mengucapkan secara jelas ungkapan rasa syukur itu dengan kalimah al-hamd li Allah (segala puji bagi Allah); dan (3) bersyukur dengan amal perbuatan, iaitu mengamalkan anggota tubuh untuk hal-hal yang baik dan memanfaatkan nikmat itu sesuai dengan ajaran agama.Yang dimaksud dengan mengamalkan anggota tubuh ialah menggunakan anggota tubuh itu untuk melakukan hal-hal yang positif dan diridai Allah SWT, sebagai perwujudan dari rasa syukur tersebut. 
Allah telah memerintahkan syukur di beberapa tempat dalam Al Qur'an. Seperti dalam firman-Nya;
وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah." (QS. An Nahl: 114)
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." (QS. Al Baqarah: 152)
فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
"Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya lah kamu akan dikembalikan." (QS. Al Ankabut: 17)
Allah telah menggabungkan syukur dengan iman. Dia mengabarkan tidak ada alasan untuk mengadzab hamba-Nya jika mereka bersyukur dan beriman kepada-Nya.  Allah Ta'ala berfirman:
مَا يَفْعَلُ اللَّهُ بِعَذَابِكُمْ إِنْ شَكَرْتُمْ وَآَمَنْتُمْ وَكَانَ اللَّهُ شَاكِرًا عَلِيمًا
"Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman? Dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." (QS. An Nisa': 147)
Adapun cara bersykur kepada Allah  adalah sebagaimana diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut  yaitu:
a.       Syukur dengan Hati.
Syukur dengan hati dilakukan dengan menyadari sepenuhnya bahwa nikmat yang kita peroleh, baik besar, kecil, banyak maupun sedikit semata-mata karena anugerah dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:“Segala nikmat yang ada pada kamu (berasal) dari Allah” (QS. An-Nahl: 53)  Syukur dengan hati dapat mengantar seseorang untuk menerima anugerah dengan penuh kerelaan tanpa menggerutu dan keberatan, betapa pun kecilnya nikmat tersebut.Syukur ini akan melahirkan betapa besarnya kemurahan dan kasih sayang Allah sehingga terucap kalimat tsana' (pujian) kepada-Nya.
b.      Syukur dengan Lisan.
Ketika hati seseorang sangat yakin bahwa segala nikmat yang ia peroleh bersumber dari Allah, maka spontan ia akan mengucapkan “Alhamdulillah” (segala puji bagi Allah).Karenanya, apabila ia memperoleh nikmat dari seseorang, lisannya tetap memuji Allah.
Sebab ia yakin dan sadar bahwa orang tersebut hanyalah perantara yang Allah kehendaki untuk “menyampaikan” nikmat itu kepadanya. “Al” pada kalimat “Alhamdulillah” berfungsi sebagi “istighraq” yang mengandung arti keseluruhan.Sehingga kata alhamdulillah mengandung arti bahwa yang paling berhak menerima pujian adalah Allah S.W.T, bahkan seluruh pujian harus tertuju dan bermuara kepada-Nya.Oleh karena itu, kita harus mengembalikan segala pujian kepada Allah.
c.       Syukur dengan Perbuatan.
Syukur dengan perbuatan mengandung arti bahwa segala nikmat dan kebaikan yang kita terima harus dipergunakan di jalan yang diridhoi-Nya. Misalnya untuk beribadah kepada Allah, membantu orang lain dari kesulitan, dan perbuatan baik lainnya. Nikmat Allah harus kita pergunakan secara proporsional dan tidak berlebihan untuk berbuat kebaikan. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa Allah sangat senang melihat nikmat yang diberikan kepada hamba-Nya itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda “Sesungguhnya Allah senang melihat atsar (bekas/wujud) nikmat-Nya pada hamba-Nya”(HR. Tirmidzi dari Abdullah bin Amr).
d.      Menjaga Nikmat dari Kerusakan.
Ketika nikmat dan karunia didapatkan, untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Setelah itu, usahakan untuk menjaga nikmat itu dari kerusakan. Misalnya: Ketika kita dianugerahi nikmat kesehatan, kewajiban kita adalah menjaga tubuh untuk tetap sehat dan bugar agar terhindar dari sakit. Demikian pula dengan halnya dengan nikmat iman dan Islam, kita wajib menjaganya dari “kepunahan” yang disebabkan pengingkaran, pemurtadan dan lemahnya iman. Untuk itu, kita harus senantiasa memupuk iman dan Islam kita dengan shalat, membaca Al-Qur'an, menghadiri majelis-majelis taklim, berdzikir dan berdoa. Kita pun harus membentengi diri dari perbuatan yang merusak iman seperti munafik, ingkar dan kemungkaran.Intinya setiap nikmat yang Allah berikan harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Allah S.W.T menjanjikan akan menambah nikmat jika kita pandai bersyukur, seperti pada firmannya:“ Artinya“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sungguh adzab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7).
4.         Kewajiban anak terhadap orang tua
Anak memilki kewajiban dalam keluarga. Sebagai anak wajib menghormati orang tua termasuk menjalankan perintahnya. Orang tua yang baik pasti akan mengajarkan kepada anaknya dengan hal-hal yang lebih baik. Namun jika orang tua mengajak kemusyrikan maka sang anak harus menolaknya.   Allah Subhanahu Wata’alamemerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun mereka kafir “Kalau mereka berupaya mengajakmu berbuat kemusyrikan yang jelas-jelas tidak ada pengetahuanmu tentang hal itu, jangan turuti; namun perlakukanlah keduanya secara baik di dunia ini.” (Luqmaan : 15)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat di atas menunjukkan diharuskannya memelihara hubungan baik dengan orang tua, meskipun dia kafir. Yakni dengan memberikan apa yang mereka butuhkan. Bila mereka tidak membutuhkan harta, bisa dengan cara mengajak mereka masuk Islam..”
Berbakti kepada kedua orang tua adalah jihad. Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki meminta ijin berjihad kepada Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam, Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” 
Bentuk Kewajiban berbakti kepada Orang Tua tidak hanya ketika orang tua masih hidup, tetapi juga  ketika  orang tua  telah meninggal dunia anak harus tetap berbakti kepada orang tua :
Ketika Orang Tua masih hidup antara lain :
1.    Mengikuti keinginan dan saran orang tua dalam berbagai aspek kehidupan, baik masalah pendidikan, pekerjaan, jodoh, dan masalah lainnya. Dengan catatan saran tersebut sesuai dengan ajaran Islam.
2.    Menghormati dan memuliakan keduanya dengan kasih sayang dan terima kasih atas jasa-jasa keduanya yang tidak mungkin dinilai dengan apapun.
3.    Membantu ibu bapak secara fisik dan material. Rasulullah menejelaskan bahwa orang tua lebih-lebih ibu harus mendapatkan prioritas utama untuk dibantu dibandingkan dengan orang lain.
4.    Hendaklah selalu berupaya  mendapatkan keridhaannya.
5.    Jangan sekali-kali mengungkit kebaikan yang telah diperbuat terhadapnya, sebab kebaikan yang diperbuat tak sebanding dengan kebaikan yang telah dicurahkannya.
6.    Jangan pergi tanpa seizing orang tua, kecuali bepergian untuk mendatangi kewajiban.
Ketika Orang Tua Telah meninggal dunia antara lain :
1.       Menyelenggarakan jenazahnya dengan sebaik-baiknya (Memandikan, mengkafani, mensholati, dan menguburnya).
2.       Melunasi hutang-hutangnya (Hutang dengan manusia maupun hutang dengan Allah ) seperti Shalat, Zakat, Puasa dan Hajji kalau sudah mampu.
3.       Melaksanakan wasiatnya,
4.       Meneruskan silaturrahmi yang dibinanya sewaktu masih hidup, 
5.       Memuliakan sahabatnya,
6.       Mendoakannya (diwaktu masih hidup maupun setelah meninggal dunia)

KESIMPULAN
Setelah mempelajari kedua ayat diatas maka dapat disimpulan bahwa
1.      Dalam pembinaan keluarga orang tua sangat penting peranannya terutama dalam mendidika anak-anaknya supaya menjadi anak yang baik
2.      Dasar pembinaan keluarga adalah keimanan dan ketaqwaan yang bersumber dari wahyu wahyu Allah dan had   is Rasulullah SAW.
3.      Menghormati kedua orang tua adalah bagian dari pelaksanaan menuju keluarga yang bahagia. Untuk itu Allah berwasiat agar manusia memulyakan dan menghormati orang tua
4.      Manusia diberi kewajiban untuk bersyukur kepada Allah atas segala fasilitas dalam kehidupan yang diberikan dan juga bersykurur kepada orang tua yang telah merawat dan membimbingnya
5.      Manusia tetap wajib menghormati kedua orang tuanya mesikipun orang tuanya kafir. Dan wajib menolak perintahnya jika perintah itu untuk melakukan perbuatan kemusyrikan
6.      Bahwa dalam dunia pendidikan pendidikan keluarga adalah hal yang sngat penting karena itu perlu ada materi yang berlandaskan azas kekuargaan, gotong royong, kebersamaan, saling menghormati, hormat kepada orang yanglebih tua, serta bergaul dengan baik terhadap siapapun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar