1.
Tentang Islam
Surat
Ali Imran Ayat
83 - 85
Artinya : “Maka apakah mereka mencari agama
yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa
yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada
Allah-lah mereka dikembalikan. (QS. 3:83)
Katakanlah: ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang
diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq,
Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para
Nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka
dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri.’ (QS. 3:84)
Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam,
maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di
akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. 3:85)
Allah mengingkari orang yang menghendaki
agama selain agama-Nya ( Islam ) yang
dengannya diturunkan kitab-kitab-Nya serta diutus para Rasul-Nya. Yaitu
peribadatan (penghambaan diri) hanya kepada Allah semata, yang tiada sekutu
bagi-Nya, yang kepada-Nya semua yang ada di langit dan bumi menyerahkan diri,
baik suka rela maupun terpaksa. Sebagaimana yang difirmankan-NYa: wa lillaaHi
yasjudu man fis samaawaati wal ardli thau’an aw karHan (“Hanya kepada Allah
segala apa yang ada di langit dan bumi ini bersujud,baik secara suka rela
maupun terpaksa.”) (QS. Ar-Ra’d: 15).
Maka seorang mukmin
itu berserah diri dengan hati dan seluruh jiwa dan raganya kepada Allah,
sedangkan seorang kafir berserah diri kepada Allah dengan terpaksa sebab
berserah dirinya, karena ia berada di bawah penundukan, penaklukan, dan
kekuasaan yang sangat besar yang ia tidak dapat mengelak dan menolak. Firman Nya, Wa ilaihi turja’uun
( “ dan hanya kepada Allah mereka dikembalikan.” ) Yaitu pada hari Kiamat dan
masing-masing akan diberikan balasan sesuai dengan amalnya. Setelah itu Dia
berfirman, qul aamannaa billaahii wa maa unzila ‘alainaa ( “
Katakanlah : Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada
kami.” ) Yakni al-Qur’an. Wa maa
unzila ‘alaa ibraahiima wa ismaa-‘iila wa is-haaqa wa ya’quuba ( “ Dan
yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, dan Ya’qub.”) Yaitu yang berupa
shuhuf dan wahyu, wal asbaath (“ Dan anak-anaknya.” ) Mereka itu
adalah keturunan Bani Israil yang bercabang dari anak-anak Israil, yakni
anak-anak Ya’qub, yang jumlahnya ada dua belas orang.
Wa maa uutiya muusaaa wa ‘iisaa
( “ Serta apa yang diberikan kepada Musa dan `Isa.” ) Yaitu Taurat dan Injil. Wan nabiyyuuna mir rabbiHim (“ Dan
para Nabi dari Rabb mereka.” ) Ini mencakup seluruh Nabi. Laa nufarriqu baina ahadim minHum
( “ Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka.”) bahkan kami
beriman kepada mereka semua.
Wa nahnu laHuu muslimuun
(“ Dan hanya kepada-Nya kami menyerahkan diri.”) Artinya orang-orang yang
beriman dari umat ini (umat Muhammad Saw. ) beriman kepada seluruh Nabi yang
diutus dan semua Kitab yang diturunkan, tidak sedikit pun mengingkarinya, bahkan
mereka membenarkan apa yang diturunkan dari sisi Allah, dan membenarkan semua
Nabi yang diutus Allah.
Selanjutnya Allah
berfirman, Wa may yabtaghii ghaira islaama diinan falay yuqbala minHu
( “ Barangsiapa mencari agama selain
agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] darinya.” )
Maksudnya, barangsiapa menempuh jalan selain yang telah disyari’atkan Allah,
maka Dia tidak akan menerimanya.
Wa Huwa fil aakhirati minal
khaasiriin ( “ Dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi.” ) Sebagaimana
yang diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda dalam hadits shahih: “Barangsiapa
mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dasar perintahnya dari kami, maka
amalannya itu ditolak.”
2.
Tentang Perintah
Sholat.
Surat An Nisaa’ 103-104
Artinya “Maka apabila kamu telah
menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, diwaktu duduk dan di
waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah
shalat itu (sebagaimana biasa). Sesunggubnya shalat adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. 4:103)
Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka
(musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun
menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu
mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah
Mahamengetahui lagi Maha bijaksana. (QS. 4:104)” (an-Nisaa’: 103-104)
Allah memerintahkan banyak berdzikir setelah
shalat khauf, dzikir tetap disyari’atkan dan dianjurkan setelah shalat lainnya.
Akan tetapi di sini lebih ditekankan karena adanya keringanan dalam
rukun-rukunnya serta keringanan pada posisi maju mundurnya dan gerakan lain
yang tidak ada pada selain shalat khauf. Sebagaimana firman Allah tentang
bulan-bulan haram: “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang
empat itu”. (QS. At-Taubah: 36).
Sekalipun hal-hal tersebut dilarang pada
bulan-bulan lain, akan tetapi pada bulan-bulan haram lebih ditekankan lagi,
karena sangat terhormat dan agungnya bulan-bulan itu. Untuk itu Allah
berfirman:
fa idzaa
qadlaitumush shalaata fadzkurullaaHa qiyaamaw wa qu’uudaaw wa ‘alaa junuubikum ( “Maka
apabila kamu telah menyelesaikan shalat[mu], ingatlah Allah di waktu berdiri,
di waktu duduk dan di waktu berbaringmu.” ) Yaitu dalam seluruh kondisi kalian.
Kemudian
Allah berfirman: fa
idzath-ma’nantum ( “Kemudian jika kamu telah merasa aman”.) Yaitu, jika
kalian telah aman dan hilang perasaan serta telah tercapai ketenangan.
Fa aqiimush shalaata ( “Maka dirikanlah shalat” ) yakni
sempurnakanlah dan dirikanlah sesuai yang diperintahkan kepada kalian dengan
batasan-batasannya, khusyu’, ruku’, sujud dan seluruh urusannya.
Firman-Nya: Iinnash shalaata kaanat
‘alal mu’miniina kitaabam mauquutan (“Sesungguhnya shalat itu alah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”) Ibnu’Abbas berkata: “ Yaitu
difardhukan ” Dia berkata pula: “ Sesungguhnya shalat memiliki waktu seperti
waktu haji ” Abdurrazzaq mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya
shalat memiliki waktu seperti waktu haji.”
Sedangkan tentang firman Allah: wa laa
taHinuu fibtighaa-il qaumi (“Janganlah kamu berhati lemah dalam
mengejar mereka.”) Dia berkata, yaitu janganlah kalian lemah dalam mencari
musuh-musuh kalian. Tapi bersungguh-sungguhlah, perangilah mereka dan tunggulah
mereka di setiap pelosok.
In takuunuu
ta’lamuuna fa innaHum ya’lamuuna kamaa ta’lamuun ( “ Jika kamu menderita kesakitan, maka
sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan [pula] sebagaimana kamu
menderitanya.” ) sebagaimana kalian terkena luka dan kematian, demikian pula
mereka. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Jika kamu [pada perang Uhud]
mendapat luka, maka sesungguhnya kaum [kafir] itu pun [pada perang Badar]
mendapat luka yang serupa” (QS. Ali-‘Imran: 140).
Kemudian Allah berfirman: wa tarjuuna
minallaaHi maa laa yarjuuna (“Sedangkan kamu mengharap dari Allah apa
yang tidak mereka harapkan “) Kalian dan mereka sama saja dalam hal apa yang
menimpa kalian, seperti luka-luka dan cacat. Akan tetapi, kalian mempunyai
harapan meraih pahala, pertolongan dan dukungan dari Allah, sebagaimana yang
dijanjikan kepada kalian di dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya, itulah
janji yang benar dan berita yang jujur. Sedangkan mereka tidak mengharapkan apa
pun. Maka kalian lebih utama dengan jihad dari mereka dan lebih antusias
dibandingkan mereka, dalam menegakkan kalimat Allah dan meninggikannya.
Wa kaanallaaHu ‘aliiman hakiiman (“Dan adalah
Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana,”) yaitu Allah lebih mengetahui dan
lebih bijaksana pada apa yang ditentukan, diputuskan, dilaksanakan dan
dijalankan-Nya berupa hukum-hukum alam dan syari’at-Nya. Dan Dia Mahaterpuji
atas semua keadaan.
3.
Tentang Perintah puasa
Surat Al
Baqoroh 185
Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan)
al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu,
barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu
maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan
Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS.
Al-Baqarah: 185)
Allah memuliakan bulan puasa di antara
bulan-bulan lainnya dengan memilihnya sebagai bulan diturunkannya al-Qur’an
al-Adhim. Dia memberikan keistimewaan ini pada bulan Ramadhan sebagaimana telah
dinyatakan dalam hadits bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan di mana
kitab-kitab ilahiah diturunkan kepada para Nabi.
Imam Ahmad
bin Hanbal rahimahullahu, meriwayatkan dari Watsilah bin al-Asqa’, bahwa
Rasulullah bersabda: “Shuhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim diturunkan pada malam
pertama bulan Ramadhan, Taurat diturunkan pada tanggal 6 Ramadhan, Injil
diturunkan pada tanggal 13 Ramadhan, dan al-Qur’an diturunkan pada tanggal 24
Ramadhan.” (HR. Ahmad)
Shuhuf Ibrahim, kitab Taurat, Zabur, dan
Injil diturunkan kepada nabi penerimanya dalam satu kitab sekaligus. Sedangkan
al-Qur’an diturunkan secara sekaligus (dari Lauh Mahfuzh) ke Baitul Izzah di
langit dunia, dan hal itu terjadi pada bulan Ramadhan pada malam lailatul
qadar. Sebagaimana firman-Nya: innaa anzalnaaHu fii lailatil qadr
( “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam kemuliaan.” ) (QS.
Al-Qadar: 1)
Dia juga
berfirman: innaa anzalaaHu fii lailatim mubaarakatin ( “Sesungguhnya
Kami telah menurunkannya pada malam yang penuh berkah.” ) (QS. Ad-Dukhan: 3) Setelah
itu, al-Qur’an diturunkan bagian demi bagian kepada Rasulullah sesuai dengan
peristiwa yang terjadi. Demikian diriwayatkan dari Ibnu Abbas, melalui beberapa
jalur.
Sedangkan firman Allah: Hudal linnaasi
wa bayyinaatim minal Hudaa wal furqaan ( “ Sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara
yang hak dan yang batil] ” ) Ini merupakan pujian bagi al-Qur’an yang
diturunkan sebagai petunjuk bagi hati para hamba-Nya yang beriman, membenarkan,
dan mengikutinya.
Wa
bayyinaatin ( “Dan
penjelasan penjelasan.” ) Yaitu Sebagai dalil dan hujjah yang nyata dan jelas
bagi orang yang memahami dan memperhatikannya. Hal ini menunjukkan kebenaran
ajaran yang dibawanya, berupa petunjuk yang menentang kesesatan dan bimbingan
yang melawan penyimpangan, serta pembeda antara yang hak dan yang batil, yang
halal dan yang haram.
Dan firman-Nya: faman syaHida minkumusy
syaHra falsamumHu ( “ Barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri
tempat tinggalnya] pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”) Ini merupakan
kewajiban yang bersifat pasti bagi orang yang menyaksikan permulaan bulan
(Ramadhan), artinya bermukim di tempat tinggalnya (tidak melakukan perjalanan
jauh) ketika masuk bulan Ramadhan, sedang ia benar-benar dalam keadaan sehat
fisik, maka ia harus berpuasa. Ayat ini menasakh dibolehkannya orang sehat yang
berada ditempat tinggalnya untuk tidak berpuasa tetapi mengganti puasa yang
ditinggalkannya dengan fidyah berupa pemberian makan kepada orang miskin untuk
setiap hari ia berbuka.
Dan tatkala menutup masalah
puasa, Allah kembali menyebutkan rukhsah (keringanan) bagi orang yang sakit dan
yang berada dalam perjalanan untuk tidak berpuasa dengan syarat harus
mengqadhanya.
Dia
berfirman: wa man kaana mariidlan au ‘alaa safarin fa ‘iddatum min
ayyaamin ukhara ( “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia
berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain.” ) Artinya, barangsiapa yang fisiknya sakit
hingga menyebabkannya merasa berat atau terganggu jika berpuasa, atau sedang
dalam perjalanan, maka diperbolehkan baginya berbuka (tidak berpuasa). Jika
berbuka, maka ia harus menggantinya pada hari-hari yang lain sejumlah yang
ditinggalkan.
Dia berfirman : yuriidullaaHu bikumul
yusra wa laa yuriiidu bikumul ‘usra ( “Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” ) Maksudnya, Dia memberikan
keringanan kepada kalian untuk berbuka ketika dalam keadaan sakit dan dalam
perjalanan, namun tetap mewajibkan puasa bagi orang yang berada di tempat
tinggalnya dan sehat. Ini tiada lain merupakan kemudahan dan rahmat bagi
kalian.
Di sini
terdapat beberapa permasalahan berkenaan dengan ayat tersebut di atas :
Pertama,
dalam sunnah telah ditegaskan bahwa Rasulullah pernah keluar pada bulan
Ramadhan untuk perang pembebasan kota Mekkah. Beliau berjalan hingga sampai di
al-Kadid, lalu beliau berbuka dan menyuruh orang-orang untuk berbuka. Hadits
ini diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih.
Kedua,
ada sebagian dari kalangan sahabat dan tabi’in yang mewajibkan berbuka ketika
dalam perjalanan. Hal itu didasarkan pada firman Allah : fa ‘iddatum min
ayyaamin ukhara (“maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”)
Yang benar adalah pendapat jumhur ulama, yang menyatakan bahwa hal itu bersifat pilihan dan bukan keharusan, karena mereka pernah pergi bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan, Abu Sa’id al Khudri menceritakan: “Di antara kami ada yang berpuasa dan ada juga yang tidak.” Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan sebaliknya orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Seandainya berbuka itu merupakan suatu hal yang wajib, niscaya Rasulullah mengecam puasa sebagian dari mereka. Bahkan ditegaskan bahwasanya Rasulullah pernah berpuasa dalam keadaan seperti itu. Berdasarkan hadits dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Abu Darda’, katanya, “ Kami pernah berpergian bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan ketika musim panas sekali, sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat menyengat. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah.”
Yang benar adalah pendapat jumhur ulama, yang menyatakan bahwa hal itu bersifat pilihan dan bukan keharusan, karena mereka pernah pergi bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan, Abu Sa’id al Khudri menceritakan: “Di antara kami ada yang berpuasa dan ada juga yang tidak.” Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan sebaliknya orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Seandainya berbuka itu merupakan suatu hal yang wajib, niscaya Rasulullah mengecam puasa sebagian dari mereka. Bahkan ditegaskan bahwasanya Rasulullah pernah berpuasa dalam keadaan seperti itu. Berdasarkan hadits dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Abu Darda’, katanya, “ Kami pernah berpergian bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan ketika musim panas sekali, sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat menyengat. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah.”
Ketiga,
segolongan ulama di antaranya Imam Syafi’i berpendapat bahwa puasa ketika dalam
perjalanan itu lebih afdhal daripada berbuka. Hal itu didasarkan pada apa yang
pernah dikerjakan Rasulullah, sebagaimana disebutkan pada hadits di atas. Dan
sekelompok ulama lainnya berpendapat, berbuka puasa ketika dalam perjalanan itu
afdhal, sebagai realisasi rukhsah, dan berdasarkan hadits bahwa Rasulullah
pernah ditanya mengenai puasa dalam perjalanan, maka beliau pun menjawab: “ Barangsiapa
yang berbuka, telah berbuat baik. Dan barangsiapa tetap berpuasa, maka tiada
dosa baginya.” (HR. Muslim)
Kelompok
ulama yang lain berpendapat, keduanya sama saja. Hal itu didasarkan pada hadits
yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya:
“Ya, Rasulullah, aku sungguh sering berpuasa, apakah aku boleh berpuasa dalam
perjalanan?” Maka Rasulullah pun menjawab: “Jika engkau mau berpuasalah, dan
jika mau berbukalah.” (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Ada juga
yang berpendapat, jika keberatan untuk berpuasa, maka berbuka adalah lebih
baik. Berdasarkan Hadits Jabir, bahwa Rasulullah pernah menjumpai seorang
laki-laki yang dipayungi, maka beliau bertanya, “Mengapa dia ini?” Orang-orang
menjawab, “Dia sedang berpuasa.” Beliau pun bersabda, “Bukan termasuk kebajikan
berpuasa ketika dalam perjalanan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keempat,
mengenai masalah qadha puasa, apakah harus dilakukan secara berturut-turut atau
boleh berselang-seling. Dalam hal ini terdapat dua pendapat:
1.
Qadha’
puasa itu harus dilakukan secara berturut-turut, karena qadha’ mengekspresikan
pelaksanaan.
2.
Tidak
harus berturut-turut, jika menghendaki boleh berselang-seling dan boleh juga
secara berturut-turut.
Demikian menurut pendapat jumhur ulama Dan
hal ini didasarkan pada banyak dalil, karena pelaksanaan puasa secara
berturut-turut hanyalah diwajibkan dalam bulan Ramadhan, karena pentingnya
pelaksanaannya pada waktu itu. Ada pun setelah berakhirnya Ramadhan yang
dituntut adalah gadha’ puasa pada hari-hari lain sejumlah yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: fa ‘iddatum min ayyaamin ukhar (“Maka
[wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain.”
Setelah itu, Allah Ta’ala berfirman:
yuriidullaaHu bikumul yusra wa laa yuriiidu bikumul ‘usra (“Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”)
Imam Ahmad
meriwayatkan, Muhammad bin Ja’far memberitahu kami, dari Syu’bah, dari Abu
at-Tayyah, katanya, aku pemah mendengar Anas bin Malik berkata, sesungguhnya
Rasulullah telah bersabda: “Permudahlah dan janganlah kalian mempersulit.
Tenangkanlah dan janganlah membuat (orang) lari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan pula dalam kitab Shahih
al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah pernah bertutur kepada Mu’adz dan Abu
Musa ketika beliau mengutus keduanya ke Yaman: “Sampaikanlah berita gembira dan
janganlah kalian menakut-nakuti, berikanlah kemudahan dan janganlah
mempersulit, bersepakatlah dan janganlah kalian berselisih.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
Dan dalam kitab-kitab al-Sunan dan al-Musnad
juga diriwayatkan, bahwa Rasulullah bersabda: “Aku diutus dengan membawa agama
tauhid yang ramah.” (Dha’if: Lafazh ini dha’if sebagaimana disebutkan oleh
Syaikh al-Albani dalam Dha’iiful Jaami’ (2336).-ed.)
Dan
firman-Nya: yuriidullaaHu bikumul yusra wa laa yuriiidu bikumul ‘usra wa
litukmilul ‘iddata (“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya.”) Artinya, Allah
Ta’ala memberikan keringanan kepada kalian untuk berbuka bagi orang yang sakit
dan yang sedang dalam perjalanan, atau disebabkan alasan-alasan lainnya yang
semisal, karena Dia menghendaki kemudahan bagi kalian. Dan perintah untuk mengqadha
puasa itu dimaksudkan untuk menggenapkan bilangan puasa kalian menjadi sebulan.
Firman Allah: wa litukabbirullaaHa
‘alaa maa Hadaakum (“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”) maksudnya supaya kamu mengingat Allah
sesuai ibadah kalian. Sebagaimana firman-Nya yang artinya: “Apabila kamu telah
menyelesaikan ibadab hajimu, maka berdzikirlah [dengan menyebut] Allah,
sebagaimana yang menyebut-nyebut [membangga-banggakan] nenek moyangmu, atau
bahkan berdzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)
Oleh karena itu, sunnah Rasulullah
menganjurkan untuk bertasbih, bertahmid, dan takbir setelah mengerjakan shalat
wajib. Ibnu Abbas mengatakan: “Kami tidak mengetahui berakhimya shalat
Rasulullah kecuali dengan takbir.”
Untuk itu
banyak ulama yang mengambil pensyari’atan takbir pada hari raya Idul Fitri dari
ayat ini: wa litukmilul ‘iddata wa litukabbirullaaHa ‘alaa maa Hadaakum (“Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”)
Bahkan Daud bin Ali al-Asbahani az-Zhahiri
mewajibkan pengumandangan takbir pada hari raya Idul Fitri, berdasarkan pada
perintah dalam firman-Nya: wa litukabbirullaaHa ‘alaa maa Hadaakum (“Dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”) Sebaliknya,
madzhab Abu Hanifah rahimahullahu menyatakan bahwa takbir tidak disyariatkan
pada hari raya Idul Fitri. Sementara ulama lainnya menyatakan sunnah, dengan
beberapa-perbedaan dalam rincian sebagian furu’ di antara mereka.
Sedang firman-Nya: wa la’allakum tasykuruun (
“Supaya kamu bersyukur.” ) artinya, jika kalian mengerjakan apa yang
diperintahkan Allah, berupa ketaatan kepada-Nya, dengan menjalankan semua
kewajiban dan meninggalkan semua larangan-Nya serta memperhatikan
ketentuan-Nya, maka mudah-mudahan kalian termasuk orang-orang yang bersyukur
atas hal itu.
4.
Tentang Perintah zakat
Surat At Taubat Ayat 60
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin,
amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya,
untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk
orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini turun ketika orang-orang
munafik mencela Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang pembagian
zakat , kemudian Allah menjelaskan bahwa Allah –lah yang mengatur pembagian
zakat tersebut dan tidak mewakilkan hak pembagian itu kepada selain-Nya, tidak
ada campur tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah membaginya
hanya untuk mereka yang disebutkan dalam ayat tersebut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ maksud
dari ayat ini adalah zakat-zakat yang wajib, berbeda dengan sadaqah mustahabah
yang bebas diberikan kepada semua orang tanpa ada pengkhususan.
Penyebutan
kelompok-kelompok dalam ayat tersebut adalah untuk menjelaskan mereka yang
berhak, bukan karena keharusan memenuhi semuanya.
Masharif Zakat
Pertama لِلْفُقَرَاءِ
Kedua, وَالْمَسَاكِين
Pada
dasarnya kedua keadaan tersebut adalah sama dan sejenis, akan tetapi fakir
keadaannya lebih memprihatinkan dari pada miskin, sehingganya Allah Subhanahu
wa Ta’ala menyebutkan fakir lebih dahulu dari pada miskin dalam ayat tersebut.
Di bawah ini kami akan sebutkan beberapa perbedaan dan pengertian antara fakir
dan miskin.
Imam Abu
Ja’far berkata : Zakat hanyalah untuk orang fakir dan miskin.
Para
ulama’ berselisih pendapat mengenai siapakah yang disebut dengan orang fakir
dan miskin itu :
·
Waqi, Ibnu Jarir, As’as dan Hasan berpendapat, “Bahwasanya
yang disebut dengan fakir ialah orang yang tidak punya apa-apa sedangkan ia
hanya berpangku tangan dirumahnya, sedangkan miskin ialah orang yang tidak
punya tetapi ia masih berusaha untuk mencukupi kehidupannya”.
·
Mujahid, “Fakir ialah orang tidak punya tetapi ia tidak
minta-minta, sedangkan miskin ialah orang tidak punya dan ia meminta-minta.
·
Orang fakir ialah orang tidak punya dan ia berhijrah,
sedangkan miskin ialah orang yang tidak punya dan ia tidak berhijrah.
·
Fakir ialah orang yang tidak mendapatkan apa-apa, atau hanya
mendapatkan sebagian kecil dari kebutuhannya.
·
Miskin ialah seseorang yang mendapatkan atau bisa memenuhi
sebagian besar dari kebutuhannya, namun tidak mencukupi secara keseluruhan.
Jika ia dapat mencukupi secara kesuluruhan maka ia bisa dikatakan sebagai orang
yang kaya..
Ketiga, . الْعَامِلِين
Masharif zakat yang ketiga adalah amil
zakat, yaitu orang bertugas mengelola atau mengambil zakat dari orang-orang
yang berhak mengeluarkan zakat kemudian membagikannya kepada orang yang berhak
pula. Mereka berhak mendapatkan bagian zakat. Seorang Amil tidak boleh dari
kerabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena mereka tidak berhak
menerima zakat berdasarkan hadits shahih dari yang diriwayatkan oleh Muslim
dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwa ia dan Fadl bin Abbas
memohon kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar dijadikan sebagai
amil zakat, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab,
“ Sesunguhnya zakat itu tidak dihalalkan
bagi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan keluarganya. Sesungguhnya zakat
itu adalah kotoran (harta) manusia.”
Para
ulama’ berselisih pendapat mengenai kadar yang diberikan kepada amil zakat :
·
Dlohak ia berpendapat bahwasanya amil zakat mendapatkan
seperdelapan dari zakat.
·
Yunus, Ibnu Wahab dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa
seorang amil mendapatkan sesuai dengan kadar apa yang dikerjakannya.
Adapun pendapat yang paling shahih
dan mendekati kebenaran menurut Ibnu Jarir dalam kitabnya Jami’ul Bayan adalah
pendapat yang kedua, yaitu seorang amil diberikan zakat sesuai dengan kadar apa
yang telah diperbuatnya.
Keempat, الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
Yaitu
orang-orang yang perlu dilunakkan hatinya kepada Islam, supaya mereka
memberikan sumbangsihnya kepada Islam, atau kaum yang baru masuk Islam dan dia
diberikan zakat supaya mereka menegetahui bahwasanya agama Islam adalah agama
yang benar dan shalih, dan supaya bertambah keimanannya. Diantara mereka yang
dilunakkan hatinya pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah
Sufyan bin Harb, Uyainah bin Badr dan Aqra’ bin Habis.
Mereka ada
tiga golongan :
1. Yang dilunakkan hatinya supaya masuk
Islam.
2. Mereka yang masih lemah keislamannya
atau lmannya.
3. Mereka yang diberi zakat untuk
mencegah kejelekan yang mereka timbulkan buat kaum mukminin.
Kelima, الرِّقَابِ
Yaitu budak-budak yang sedang dalam
proses memerdekakan diri, atau membeli diri mereka dari majikannya. Mereka
dimerdekakan dan dibantu dengan harta zakat. Diriwaytakan dari Hasan al-Bashri
,Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Said bin Zubar an-Nakha’I, az-Zuhri
dan Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud dengan riqab adalah “al-Mukatib” yaitu
hamba sahaya yang mengadakan perjanjian bebas.
Keenam, اَلْغَارِمِين
Yaitu
orang yang terlilit utang tetapi bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala, kemudian ia tidak bisa melunasi hutangnya tersebut. Mujahid berkata,
“Al Gharimin ialah orang yang terbakar rumahnya, kemudian ia berhutang untuk
membangun kembali rumahnya.” Wajib bagi seorang Imam memberinya harta atau
zakat dari Baitul Mal.
Dalam
keadaan ini ada dua golongan :
1. Berhutang untuk kebaikan orang yang
berselisih sehinga diberi sesuai dengan kadar utangnya.
2. Berutang untuk pribadi, yakni
menanggung banyak utang tapi tidak mampu membayarnya.
3. Orang yang mempunyai tanggungan
denda atu hutang yang harus dipenuhi, sedangkan untuk memenuhinya ia harus
menguras harta kekayaannya atau ia harus berhutang kepada orang lain, atau
berhutang dan melakukan kemaksiatan lalu ia bertaubat. Maka orang yang seperti
ini diberi zakat.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari bu Sai’d Al-Khudri ia berkata, “Pada
zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada seseorang yang menderita
banyak kerugian karena buah-buahan yang baru saja dibelinya terkena hama,
hingga hutangnya menumpuk. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda, “Bersedekahlah kepadanya,” maka orang-orangpun bersadaqah kepadanya,
akan tetapi tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya. Maka Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada para piutang tersebut, “Ambillah
apa yang kalian dapati, hanya itu saja bagaian yang kalian dapatkan. (HR.
Muslim).
Ketujuh, وَفِي سَبِيلِ اللَّه
Para
ulama’ berselisih pendapat mengenai pengertian fi sabilillah dalam ayat
tersebut :
·
Abu Yusuf berkata, “Yang dimaksud adalah orang yang
berjihad atau di dalam peperangan (mujahidin) yang berjuang untuk
menegakkan kalimat Allah dan melawan musuh-musuh-Nya.”
·
Sebagian ulama’ berpendapat mereka adalah orang yang sedang
menuntut ilmu.
·
Adapun yang paling mendekati kebenaran adalah setiap orang
yang berusaha untuk taat kepada Allah dan orang-orang yang berada di jalan
kebenaran.
Kedelapan, وَاِبْنِ السَّبِيلِ
Ialah seorang musafir di suatu negeri
yang bekalnya tidak mencukupi untuk dipakai pulang ke negerinya meskipun ia
orang kaya, maka ia diberi bagian zakat yang mencukupi untuk pulang ke
negerinya. Begitu pula dengan orang yang ingin bepergian, akan tetapi tidak
memiliki bekal, maka ia diberi dari bagian zakat untuk perbekalannya pergi dan
pulang. Namun ia tidak diperbolehkan mengambil lebih dari kebutuhannya.
فَرِيضَةً مِن اللَّهِ َ Maksudnya
ialah pembagian ini adalah langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
diwajibkan kepada orang yang mempunyai harta dari orang muslimin. Allah
Maha Mengetahui kemaslahatan mahluknya terhadapa apa saja yang diwajibkan
kepada mereka, tidak ada sesuatu apapun yang samar bagi-Nya. Tidak mungkin
Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan zakat pada kaum muslimin melainkan ada
maslahat di dalamnnya.
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Dialah Maha Bijaksana yang mengatur
segala sesuatu.
Dari kedelapan masharif zakat
tersebut, bisa disimpulkan dalam dua hal :
- Orang yang diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya.
- Orang yang diberi zakat dengan tujuan untuk kemaslahatan bagi Islam dan muslimin.
5.
Tentang Perintah
Haji.
QS. Ali imron 97
Artinya : “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun
untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang
diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. 3:96).
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. 3:97)
Allah memberitahukan, bahwa Baitullah
adalah rumah yang pertama kali dibangun untuk umat manusia secara keseluruhan
bagi kepentingan ibadah dan haji mereka, di sana mereka mengerjakan thawaf,
shalat dan beri’tikaf, yaitu lilladzii bibakkata ( “Yang terletak di
Makkah.” ) Yakni Ka’bah yang dibangun Nabi Ibrahim Khalilullah as. yang
masing-masing kelompok dari Nasrani dan Yahudi mengaku bahwa mereka mengikuti
agamanya dan berjalan pada jalannya, tetapi mereka tidak mengerjakan ibadah
haji di Baitullah yang didirikan Ibrahim atas perintah Allah dan ia menyerukan
kepada umat manusia untuk mengerjakan ibadah haji di sana. Oleh karena itu Dia
berfirman, mubaarakan (“Yang diberkahi.”) Artinya dibangun dengan disertai
pelimpahan berkah. Wa Hudal lil ‘aalamiin (
“Dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” )
Firman-Nya, lilladzii
bibakkata ( “ Yang terletak di Bakkah [Makkah].”) Bakkah adalah salah
satu nama kota Makkah, menurut pendapat yang masyhur. Disebut demikian karena
tempat ini membuat banyak orang zhalim dan tiran bersimpuh dan menundukkan diri
di sana.
Qatadah berkata: “ Sungguh Allah
menjadikan umat manusia berdesak-desakkan di tempat ini, sampai kaum wanita
mengerjakan shalat di depan kaum pria, di mana hal itu tidak terjadi di tempat
lain.” Demikian pula diriwayatkan dari
Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Amr bin Syu’aib dan Muqatil bin Hayyan.
Hamad bin Salamah
menyebutkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Makkah mulai dari al-Fajj sampai
Tan’im, sedang Bakkah mulai dari Baitullah sampai al-Bathha’.” Para ulama
menyebutkan bahwa Makkah mempunyai banyak nama, di antaranya: Makkah, Bakkah,
al-Baitul ‘Atiq, al-Baitul Haram, al-Baladul Amin wal Ma’mun, Ummu Rahm, Ummul
Qura, Shalah, al-‘Arsy, dan al-Qadis, karena menyucikan dari segala macam dosa,
al-Muqaddasah, an-Nasah, al-Basah, al-Hathimah, ar-Ra’s, Kautsa, al-Baldah,
al-Bunyah dan al-Ka’bah.
Firman-Nya, fiiHi
aayaatum bayyinaat (“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata.”) Maksudnya, bukti-bukti
yang jelas bahwa ia dibangun oleh Ibrahim, dan Allah telah mengagungkan serta
memuliakannya. Selanjutnya Dia berfirman, maqaamu ibraaHiima (“Maqam
Ibrahim.”) Yakni, sebuah tempat yang ketika bangunan tersebut meninggi, ia
menggunakannya sebagai pijakan untuk membangun tinggi tiang-tiang dan
dinding-dindingnya, pada pijakan ia (Ibrahim) berdiri dengan dibantu oleh
puteranya Isma’il.
Sebelumnya maqam itu menempel pada dinding Baitullah,
kemudian dimundurkan ke arah timur oleh ‘Umar bin al-Khaththab pada masa
pemerintahannya, sehingga memudahkan thawaf dan tidak mengganggu orang-orang
yang shalat di sisinya seusai thawaf. Karena Allah telah memerintahkan kita
untuk shalat di sana, ketika Dia berfirman, wat takhidzuu mim maqaami
ibraaHiima mushallaa ( “Dan jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.” )
Maksudnya, di
antara tanda-tandanya itu adalah Maqam Ibrahim dan beberapa tempat ibadah haji.
Mujahid berkata: “Bekas telapak kedua kaki Ibrahim as. yang terdapat pada maqam
itu merupakan tanda yang nyata.”
Mengenai firman-Nya: maqaamu ibraaHiima ( “ Maqam Ibrahim ” ) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “ Tanah haram seluruhnya adalah Maqam Ibrahim.”
Mengenai firman-Nya: maqaamu ibraaHiima ( “ Maqam Ibrahim ” ) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “ Tanah haram seluruhnya adalah Maqam Ibrahim.”
Dan firman-Nya, wa man dakhalaHuu
kaana aaminan ( “ Barangsiapa memasukinya [Baitullah itu] maka ia akan
aman.” ) Yakni tanah haram Makkah. Jika orang yang berada dalam ketakutan
memasukinya, maka ia akan aman dari segala macam kejahatan. Hal itu juga yang
terjadi pada masa Jahiliyyah, sebagaimana yang disebutkan al-Hasan al-Bashri dan
ulama lainnya, “ Pernah ada orang yang telah membunuh, lalu ia meletakkan pada
lehernya sepotong bulu domba dan memasuki kota Makkah, jika di sana bertemu
dengan anak orang yang dibunuhnya tadi, maka anak orang itu tidak menyerangnya
sehingga ia keluar.” Mengenai
firman-Nya: wa man dakhalaHuu kaana aaminan ( “ Barangsiapa memasukinya
[Baitullah itu] maka ia akan aman.” ) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, ia berkata, “Maksudnya, barangsiapa berlindung di Baitullah, maka ia
terlindungi olehnya tetapi ia tidak diberi tempat, makan dan minum. Namun jika
keluar darinya, maka ia dihukum sesuai kesalahannya.” Allah swt. berfirman yang artinya: “Dan
apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan
(negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya
rampok-merampok.” (QS. Al-‘Ankabuut: 67 )
Dan di antara hal
yang diharamkan di sana, adalah berburu binatang buruan dan menghalaunya dari
sarangnya, menebang pohon dan mencabuti rumputnya, sebagaimana telah ditegaskan
dalam beberapa hadits dan atsar yang diriwayatkan dari sejumlah Sahabat sebagai
hadits marfu’ dan mauquf. Dari ‘Abdullah bin `Adi bin al-Hamra’ az-Zuhri, bahwa
ia pernah mendengar Rasulullah bersabda ketika beliau berdiri di al-Harurah,
sebuah pasar di Makkah: “Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang
paling baik dan bumi Allah yang paling dicintai-Nya. Sekiranya aku tidak
dikeluarkan darimu, niscaya aku tidak akan pergi.”
Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad
dengan lafazh di atas. Juga diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa’i serta Ibnu
Majah.
Firman-Nya: wa
lillaaHi ‘alannaasi hijjul baiti manistathaa-‘a ilaiHis sabiilan
( “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”) Menurut jumhur ulama,
ini adalah ayat yang menunjukkan kewajiban haji. Telah banyak hadits yang
menyebutkan bahwa ibadah haji adalah salah satu rukun, sendi dan asas Islam. Kaum
muslimin telah berijma’ atas hal tersebut secara tegas. Hanya saja diwajibkan
kepada orang mukallaf satu kali saja seumur hidup berdasarkan nash dan ijma’.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu
Hurairah, ia berkata, Rasulullah pernah berkhutbah kepada kami dan bersabda: “ Wahai
sekalian manusia, telah diwajibkan haji kepada kalian, maka kerjakanlah haji.”
Kemudian salah seorang (namanya al-Aqra’ bin Habis) menanyakan: “Apakah setiap
tahun, ya Rasulullah? ” Kemudian beliau diam hingga orang itu menanyakannya
tiga kali. Lalu Rasulullah menjawab: “Seandainya aku katakan ya, maka ia wajib
dan kalian tidak akan mampu mengerjakannya.”
Selanjutnya beliau bersabda: “Biarkan
aku sendiri mentetapkan untuk kalian sebab sesungguhnya telah binasa
orang-orang sebelum kalian dikarenakan mereka banyak bertanya dan berselisih
terhadap para Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah
sesuai dengan kemampuan kalian. Dan jika aku melarang sesuatu, maka
tinggalkanlah.” (HR. Muslim).
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih
Muslim diriwayatkan dari Suraqah bin Malik, berkata: “Ya Rasulullah, engkau perintahkan
haji tamattu’ kepada kami untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?” Beliau
bersabda: “Tidak, tetapi untuk selamanya.”
Dalam Musnad Imam
Ahmad dan Sunan Abu Dawud disebutkan hadits dari Waqid bin Abu Waqid al-Laitsi,
dari ayahnya, bahwa Rasulullah pernah mengatakan kepada isteri-isterinya pada
ibadah hajinya ini: “Kemudian mereka (kaum wanita) menetapi tikar hamparannya
-maksudnya tetaplah kalian pada tikar kalian- dan janganlah kalian tidak keluar
dari rumah.”
Sedangkan Istitha’ah (kemampuan)
terdapat beberapa macam, terkadang seseorang itu mampu dengan dirinya sendiri
dan terkadang mampu karena bantuan orang lain, sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih.
Imam Ahmad
meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Bersegeralah
mengerjakan haji -yaitu haji yang wajib- karena salah seorang di antara kalian
tidak mengetahui apa yang akan menghalanginya.” Imam Ahmad meriwayatkan pula
dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang ingin mengerjakan
ibadah haji, maka hendaklah ia bersegera (melaksanakannya).” (HR. Abu Dawud).
Mengenai
firman-Nya: manistathaa-‘a ilaiHis sabiilan (“Yaitu [bagi] orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah,”) Waki’ dan Ibnu jarir meriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Barangsiapa memiliki tiga ratus dirham, berarti ia
telah mampu mengadakan perjalanan untuk ibadah haji ke Baitullah.”
Firman-Nya: wa man
kafara fa innallaaHa ghaniyyun ‘anil ‘aalamiin (“Barangsiapa mengingkari
[kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu]
dari semesta alam ini.”) Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan ulama lainnya, berkata:
“Maksudnya, barangsiapa mengingkari kewajiban ibadah haji, berarti ia telah
kafir. Dan Allah tidak butuh terhadapnya.”
Sa’id bin Mansyur
mengatakan dari Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari ‘Ikrimah, ia berkata, ketika
turun ayat, wa may yabtaghi ghaira islaami diinan falay yuqbala minHu
(“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan
diterima [agama itu] darinya,”) (QS. Ali-‘Imran: 85) orang-orang Yahudi
me-ngatakan: “Kamipun orang-orang Islam.”
Lalu Allah menurunkan firman-Nya untuk
membantah dan menghujat mereka. Yakni Nabi bersabda kepada mereka:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kaum muslimin beribadah haji ke Baitullah
bagi orang yang sanggup menunaikannya.” Maka mereka berkata, “Haji itu tidak
diwajibkan kepada kami.” Dan mereka pun menolak mengerjakan ibadah haji.
Dan Allah berfirman,
wa man kafara fa innallaaHa ghaniyyun ‘anil ‘aalamiin (“Barangsiapa mengingkari
[kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Mahakaya [tidak memerlukan sesuatu]
dari semesta alam ini.”)
6.
Tentang Wudlu.
QS.Al Maidah ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا
مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦
Terjemah
Surat Al Maidah Ayat 6 (Hukum Wudhu, Mandi, dan Tayammum)
[1] Wahai orang-orang yang beriman!
Apabila kamu hendak melaksanakan shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu
sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua
mata kaki. Jika kamu junub[3] maka mandilah. Dan jika kamu sakit[4] atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air (kakus)[5] atau menyentuh perempuan[6], maka jika kamu tidak memperoleh air[7], bertayammumlah dengan debu yang
baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu[8] dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu[9], agar kamu bersyukur[10].
[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari
Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian safar Beliau, sehingga ketika kami
berada di tengah lapangan atau berada dalam pasukan, tiba-tiba kalungku lepas,
maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk
mencari kalung itu, sedangkan sebagian lagi tetap bersama Beliau. Saat itu,
mereka tidak berada di dekat air dan tidak ada orang yang membawa air, lalu
sebagian orang mendatangi Abu Bakar Ash Shiddiq dan berkata, "Tidakkah
kamu melihat apa yang dilakukan Aisyah, ia telah membuat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam diam di tempat, demikian juga para sahabatnya padahal mereka
tidak di dekat air dan tidak ada yang memilikinya." Maka Abu Bakar datang,
sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertidur meletakkan
kepalanya di pahaku. Abu Bakar berkata, "Kamu telah membuat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak
di dekat air dan tidak membawa air." Aisyah berkata, "Abu Bakar
mencelaku dan berkata kepadaku apa yang dikehendaki Allah. Ia memicit
pinggangku dengan tangannya dan tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak
kecuali karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di atas
pahaku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bangun di pagi harinya tanpa
memiliki air, maka Allah menurunkan ayat tayammum, lalu mereka pun
bertayammum." Usaid bin Khudhair berkata, "Ini bukanlah berkah
pertama kali yang datang kepadamu wahai Abu Bakar." Aisyah berkata,
"Maka kami bangunkan unta, di mana aku berada di atasnya, lalu kami
menemukan kalung di bawahnya."
Imam Bukhari juga meriwayatkan di
beberapa tempat dalam kitab shahihnya, namun di sana (juz 9 hal. 321)
disebutkan, "Kalung milik Asmaa' hilang, lalu Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk mencarinya…dst.",
sedangkan di juz 11 hal. 135 disebutkan, bahwa Aisyah meminjam kalung itu dari
Asmaa'. Dengan demikian kalung tersebut milik Asmaa' yang dipinjam oleh Aisyah
radhiyallahu 'anha.
[6] Menurut sebagian ulama
"menyentuh perempuan" di sini adalah bersentuhan kulit, yang lain
berpendapat "bersentuhan kulit disertai syahwat", sedangkan yang lain
lagi berpendapat, bahwa maksudnya adalah berjima', inilah pendapat yang rajih,
karena sebelumnya menyebutkan tentang hadats kecil karena buang air, dan
kemudian menyebutkan tentang hadats besar karena menyentuh perempuan, yakni
berjima', maka jika tidak ada air, lakukanlah tayammum, di mana ia (tayammum)
dapat menyucikan diri kita dari hadats kecil dan hadats besar. Di samping itu,
jika menyentuh perempuan membatalkan wudhu', tentu Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam akan berwudhu' lagi setelah mencium istrinya, namun ternyata
Beliau langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu' (sebagaimana dalam hadits
Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh
Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Adapun
Kesimpulan dari ayat ini adalah :
1.
Mengamalkan apa yang disebutkan dalam ayat di atas termasuk
bagian dari keimanan, karena Allah memulainya dengan kata-kata "Wahai
orang-orang yang beriman!." yakni wahai orang-orang yang beriman!
Kerjakanlah apa yang disyrai'atkan kepadamu sebagai konsekwensi imanmu.
2.
Perintah mendirikan shalat.
3.
Perintah memasang niat ketika hendak shalat. Hal ini diambil
dari kata-kata "Idzaa qumtum ilash shalaah".
4.
Suci (dari hadats kecil dan hadats besar) termasuk syarat
sah shalat.
5.
Bersuci tidaklah wajib karena masuknya waktu shalat, tetapi
wajib karena hendak mengerjakan shalat.
6.
Semua perbuatan yang disebut sebagai shalat, baik shalat
fardhu maupun sunat, demikian juga yang fardhu kifayah seperti shalat jenazah
disyaratkan harus bersuci. Bahkan menurut kebanyakan ulama untuk sujud (saja)
disyaratkan harus suci, seperti untuk sujud syukur dan sujud tilawah.
7.
Perintah membasuh wajah. Wajah itu panjangnya dari atas
kepala tempat tumbuh rambut sampai ke bagian bawah rahang dan dagu, sedangkan
lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang satunya lagi. Termasuk di
dalamnya berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung berdasarkan As Sunnah, dan
termasuk pula rambut yang ada di wajah. Jika rambutnya tipis, maka air harus
sampai ke kulit, tetapi jika lebat, maka cukup bagian atasnya saja.
8.
Perintah membasuh kedua tangan sampai siku. Kata
"Ilaa" (sampai) di sini menurut jumhur mufassir berarti
"ma'a" (beserta) sebagaimana ayat "Wa laa ta'kuluu amwaalahum
ilaa amwaalikum" (An NIsaa': 2), di samping itu kewajiban itu tidaklah
sempurna kecuali dengan membasuh semua siku.
9.
Perintah mengusap kepala.
10.
Wajibnya mengusap seluruh kepala.
11.
Dalam mengusap dianggap cukup bagaimana pun caranya, baik
dengan kedua tangan atau hanya satu tangan, bahkan dengan kain pun dipandang
cukup.
12.
Yang wajib adalah mengusap (untuk kepala), oleh karenanya
jika seseorang mencuci kepalanya dan tidak menjalankan tangannya, maka belum
cukup, karena sama saja ia tidak mengerjakan yang diperintahkan Allah.
13.
Perintah membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, dan dalam hal ini pembahasannya sama dengan
membasuh tangan.
14.
Di dalam ayat tersebut terdapat bantahan kepada kaum
Rafidhah jika menggunakan qira'at (bacaan) jumhur yaitu dengan difat-hahkan
lafaz "arjulakum", dan tidak bolehnya mengusap kedua kaki
ketika terbuka.
15.
Di dalamnya terdapat isyarat menyapu kedua sepatu (khuffain)
ketika memakai sepatu, jika lafaz "arjulakum" dikasrahkan menjadi
"arjulikum".
16.
Perintah tertib dalam berwudhu', karena Allah menyebutkan
secara tertib.
17.
Perintah tertib adalah dalam keempat anggota badan yang
disebutkan dalam ayat di atas (wajah, tangan, kepala dan kaki), adapun tertib
dalam hal berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung), atau
antara yang kanan dengan kiri (baik tangan atau kaki), maka tidak wajib, namun
dianjurkan mendahulukan berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan mendahulukan yang
kanan daripada yang kiri serta mendahulukan mengusap kepala daripada mengusap
telinga.
18.
Perintah memperbarui wudhu' untuk setiap shalat.
19. Perintah mandi dari junub.
20.
Wajib meratakan membasuh ke seluruh badan dalam mandi (yakni
meratakan air ke seluruh badan), karena Allah menyandarkan kata
"tathahhur" (menjadi suci) kepada badan.
21.
Perintah membasuh bagian luar kepala dan dalamnya dalam
mandi junub.
22.
Hadats kecil ikut masuk ke dalam hadats besar, oleh
karenanya hal itu dapat diwakili dengan memasang niat untuk mandi, lalu
meratakan air ke seluruh badan, karena Allah tidak menyebut selain
"faththahharuu" dan tidak menyebutkan harus mengulangi wudhu'.
23.
Junub mencakup kepada orang yang keluar mani baik dalam
keadaan sadar atau sedang tidur atau berjima' meskipun tidak keluar maninya.
24.
Barang siapa yang ingat bahwa dirinya mimpi, namun tidak
mendapatkan basahnya, maka ia tidak wajib mandi karena belum terwujud junub.
25.
Disebutkan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan adanya
syari'at tayammum.
26.
Termasuk sebab yang membolehkan tayammum adalah sakit yang
membahayakan dirinya jika menggunakan air.
27.
Termasuk sebab yang membolehkan tayammum adalah safar dan
selesai dari buang air kecil atau besar ketika tidak ada air. Untuk sakit boleh
bertayammum meskipun ada air jika merasa bahaya menggunakannya, sedangkan yang
lain (safar dan buang air) membolehkan tayammum ketika tidak ada air meskipun
tidak safar.
28.
Yang keluar dari dua jalan; buang air kecil atau buang air
besar dapat membatalkan wudhu'.
29.
Sebagian ulama
berdalil dengan ayat ini untuk menetapkan tidak batalnya wudhu' kecuali karena
dua perkara ini (keluar dari dua jalan), oleh karenanya tidak batal karena
memegang kemaluan.
30.
Dianjurkan menggunakan kata-kata kiasan untuk hal-hal yang
nampak buruk jika diucapkan.
31.
Menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu'
pembahasan lebih jelasnya lihat catatan kaki sebelumnya].
32.
Syarat tidak adanya air untuk sahnya tayammum.
33.
Ketika ada air meskipun sedang dalam shalat, menjadikan
tayammumnya batal.
34.
Jika telah masuk waktu shalat dan tidak ada air, maka
seseorang harus mencarinya di tempatnya atau di sekitarnya, berdasarkan
kata-kata "lam yajid".
35.
Barang siapa yang mendapatkan air namun kurang cukup untuk
menyucikan sebagiannya anggota badannya, maka ia tetap menggunakan air itu,
selebiihnya ia tayammumkan.
36.
Air yang berubah karena sesuatu yang suci lebih didahulukan
daripada bertayammum. Hal itu, karena air yang berubah, tetap dianggap sebagai
air sehingga masih masuk dalam kata-kata "falam tajiduu maa'an".
37.
Bertayammum harus disertai niat, berdasarkan kata-kata
"Fa tayammamuu".
38.
Tayammum dianggap cukup dengan segala sesuatu yang nampak di
permukaan bumi baik berupa tanah maupun lainnya. Oleh karena itu, ayat "famsahuu
biwujuuhikum wa aidiikum minh" bisa karena melihat kepada ghalibnya,
yakni pada umumnya ada debu, di mana ia mengusap wajah darinya, bisa juga sebagai
pengarahan kepada yang lebih utama, yakni jika permukaan bumi itu ada debunya,
maka hal itu lebih utama.
39.
Tidak sah bertayammum dengan debu yang bernajis.
40.
Yang ditayammumkan adalah wajah dan tangan saja, tidak
anggota badan yang lain.
41.
Lafaz "Biwujuuhikum" mencakup semua wajah, yakni
semua wajahnya dikenakan dalam tayammum, hanya saja dikecualikan bagian hidung
dan mulut serta yang berada di bawah rambut meskipun tidak lebat.
42.
Kedua tangan yang diusap adalah sampai pergelangan saja,
karena "kedua tangan" jika disebut secara mutlak adalah sampai
pergelangan. Jika disyaratkan sampai ke siku tentu Allah akan sebutkan
sebagaimana dalam wudhu'.
43.
Ayat ini umum tentang bolehnya bertayammum untuk semua
hadats, baik hadts besar maupun hadats kecil, bahkan ketika badan bernajis.
Karena Allah menjadikan tayammum sebagai pengganti bersuci dengan menggunakan
air. Namun menurut jumhur ulama, tayammum tidak ditujukan jika badan bernajis,
karena susunan ayat ini berkenaan dengan hadats.
44.
Bagian yang diusap dalam tayammum baik untuk hadats besar
maupun hadats kecil adalah sama, yaitu wajah dan tangan.
45.
Jika seseorang berniat dalam tayammum untuk menyucikan diri
dari kedua hadats, maka hal itu sah.
46.
Mengusap dalam tayammum dikatakan cukup dengan apa saja,
baik dengan tangan atau lainnya, karena Allah berfirman, "fam
sahuuu" dan tidak menyebutkan sesuatu yang digunakan untuk mengusap,
sehingga dengan apa saja boleh.
47.
Disyaratkan harus tertib dalam bertayammum sebagaimana dalam
wudhu', karena Allah memulainya dengan wajah kemudian kedua tangan.
48.
Syari'at yang ditetapkan Allah tidak ada sedikit pun
kesempitan dan kesulitan, bahkan hal itu merupakan rahmat untuk menyucikan
mereka dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada mereka.
49.
Sucinya bagian luar dengan air atau tanah merupakan
penyempurnaan terhadap kesucian batin seseorang dengan tauhid dan tobat yang
sesungguhnya.
50.
Bertayammum, mesakipun tidak dirasa dan dilihat kesucian
seseorang, namun di dalamnya terdapat penyucian maknawi yang muncul dari
mengikuti perintah Allah.
51.
Sepatutnya seorang hamba mentadabburi hikmah dan rahasia di
balik syari'at Allah, baik dalam syari'at bersuci maupun syari'at lainnya agar
bertambah pengetahuan dan ilmunya, serta bertambah rasa syukur dan cinta kepada-Nya,
di mana syari'at-syari'at itu mencapaikan seseorang kepada derajat-derajat yang
tinggi.
7. Tentang Tayyamum.
QS. An- Nisaa’ 43
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS. an-Nisaa’: 43)
Allah
melarang hamba-hamba-Nya yang beriman, mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk
yang menyebabkan ia tidak tahu apa yang diucapkannya, serta melarang mendekati
tempat shalat, yaitu masjid bagi orang yang junub, kecuali sekedar melintas
dari satu pintu ke pintu lainnya, tanpa diam di dalamnya. Hal ini ada, sebelum
diharamkannya khamr, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits yang telah kami
sebutkan di dalam surat al-Baqarah: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan
Judi.” (QS. Al1Bagarah: 219)
Sesungguhnya
Rasulullah membacakan ayat ini (al-Baqarah: 219) kepada `Umar, yang kemudian
berdo’a: “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr secara tuntas.” Maka
ketika turun ayat ini, beliau pun membacakannya kepada `Umar, lalu ia pun
berdo’a: “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr secara tuntas.”
Di
saat itu mereka tidak meminum khamr di waktu shalat, sehingga turun ayat, “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maa-idah: 90) sampai pada firman-Nya: “Apakah kamu
berhenti?” (QS. Al-Maa-idah: 91).
Maka `Umar
berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”
Ibnu
Abi Syaibah dalam sebab turunnya ayat ini, menyebutkan sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Sa’ad, ia berkata: “Empat ayat turun
berkenaan dengan saya: Seorang Anshar membuat makanan, lalu ia memanggil
orang-orang Muhajirin dan Anshar, kemudian kami makan dan minum hingga mabuk,
lalu kami berbangga-bangga, hingga ada laki-laki yang mengangkat rahang unta
menusuk hidung Sa’ad. Maka jadilah Sa’ad orang yang bolong hidungnya. Kejadian
itu sebelum diharamkannya khamr, lalu turun ayat:
Yaa ayyuHal
ladziina aamanuu laa taqrabush shalaata wa antum sukaaraa (“Hai orang-ornag
yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.”)
Hadits-nya secara
panjang diriwayatkan oleh Muslim dan diriwayatkan pula oleh Ahlus Sunan kecuali
Ibnu Majah. (Sebab lain) Ibnu Abi Hatim mengatakan dari `Ali bin Abi Thalib, ia
berkata: `Abdurrahman bin `Auf membuat makanan untuk kami, lalu mengundang kami
dan menuangkan minuman khamr untuk kami, kemudian sebagian dari kami mulai
mabuk dan waktu shalat pun tiba. Maka mereka mempersilahkan seseorang menjadi
imam, sehingga terdengar bacaannya: qul yaa ayyuHal kaafiruun. Maa a’budu maa
ta’buduun. Wa nahnu na’budu maa ta’buduun (“Katakanlah: `Wahai orang-orang
kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami menyembah apa yang kamu
sembah.'”)
Maka
Allah menurunkan: Yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa taqrabush shalaata wa antum
sukaaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluun (“Hai orang-orang yangberiman, janganlah
kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehinggakamu mengerti apa yang
kamu ucapkan.”) Demikianlah yang diriwayatkan olehat-Tirmidzi dan ia berkata:
Hasan shahih.
Firman-Nya: hattaa
ta’lamuu maa taquuluun (“Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”), ini
ungkapan yang paling baik untuk batasan mabuk, yaitu tidak mengetahui apa yang
diucapkannya. Karena orang yang sedang mabuk di waktu shalat, akan mencampur
adukkan bacaan, tidak merenungkannya dan tidak khusyu’.
Imam
Ahmad meriwayatkan dari Anas, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah
seorang kalian mengantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia kembali dan
tidur, hingga mengetahui apa yang diucapkan.” Hadits ini hanya diriwayatkan
oleh al-Bukhari, tanpa Muslim.
Adapun Muslim, ia
meriwayatkannya bersama an-Nasa’i dari Ayyub dengan lafazh yang sama, dan pada
sebagian lafazh hadits disebutkan: “Boleh jadi ketika istighfar ternyata ia
mencaci dirinya sendiri.”
Firman
Allah: walaa junuban illaa ‘aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu (“[Jangan pula
kamu hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu
saja.”)
Ibnu Abi Hatim
mengatakan dari Ibnu `Abbas, ia berkata tentang firman Allah ini: “Janganlah
kalian masuk ke dalam masjid, sedangkan kalian dalam keadaan junub, kecuali
sekedar berlalu saja.” Dan ia pun berkata: “Engkau lewat selintas dan jangan
duduk.”
Pendapat ini diriwayatkan dari `Abdullah bin Mas’ud, Anas, Abu`Ubaidah, Sa’id bin al-Musayyab, adh-Dhahhak, `Atha’, Mujahid, Masruq, Ibrahim an-Nakha’i, Zaid bin Aslam, Abu Malik, `Amr bin Dinar, al-Hakambin `Utbah, `Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, Yahya bin Sa’id al-Anshari, Ibnu Syihab dan Qatadah.
Pendapat ini diriwayatkan dari `Abdullah bin Mas’ud, Anas, Abu`Ubaidah, Sa’id bin al-Musayyab, adh-Dhahhak, `Atha’, Mujahid, Masruq, Ibrahim an-Nakha’i, Zaid bin Aslam, Abu Malik, `Amr bin Dinar, al-Hakambin `Utbah, `Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, Yahya bin Sa’id al-Anshari, Ibnu Syihab dan Qatadah.
Ibnu
Jarir berkata: “Yazid bin Abi Hubaib menceritakan kepada kami tentang firman
Allah “(Jangan pula kamu hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
kecuali sekedar berlalu saja.” Bahwa beberapa laki-laki Anshar, pintu keluarnya
ada di dalam masjid. Di saat mereka terkena junub dan mereka tidak menemukan
air, lalu mereka mencarinya dan mereka tidak mendapatkan jalan manapun kecuali
melalui masjid”, maka Allah turunkan ayat tersebut, walaa junuban illaa
‘aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu (“[Jangan pula kamu hampiri masjid] sedang
kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.”)
Dari
ayat ini banyak imam berdalil, bahwa haram bagi orang yang junub diam di dalam
masjid, dan dibolehkan sekedar melintas saja. Demikian pula dengan wanita haid
atau nifas.
Di dalam Shahih
Muslim riwayat dari`Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepadaku:
“Ambilkan aku tikar di dalam masjid.” Aku berkata: “Aku dalam keadaan haid.”
Beliau bersabda: “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (Hadits lain),
tentang makna ayat. Ibnu Abi Hatim mengatakan dari`Ali: walaa junuban illaa
‘aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu (“[Jangan pula kamu hampiri masjid] sedang
kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja.”) Ia tidak boleh
mendekati shalat kecuali seorang musafir yang terkena junub, lalu tidak
menemukan air, maka ia boleh shalat hingga menemukan air.”
Hadits
serupa juga diriwayatkan dari Ibnu `Abbas dalam salah satu riwayatnya, Sa’id
bin Jubair dan adh-Dhahhak. Pendapat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan
oleh Ahmad dan Ahlus Sunan, dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah saw.
bersabda: “Tanah yang bersih adalah alat bersucinya seorang muslim, sekalipun
kamu tidak menemukan air 10 musim haji (10 tahun). Apabila engkau telah
menemukan air, maka usapkanlah ke kulitmu (berwudhulah), karena hal itu lebih
baik bagimu.”
Kemudian setelah
menyebutkan dua pendapat itu, Ibnu Jarir berkata: “Pendapat yang lebih tepat
adalah yang mengatakan: yaitu, walaa junuban illaa ‘aabirii sabiilin (“[Jangan
pula kamu hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar
berlalu saja.”) Maka tafsirnya ialih, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian mendekati masjid untuk shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk
hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan. Dan jangan pula kalian
mendekatinya dalam keadaan junub, hingga kalian mandi, kecuali sekedar melintas
saja.
Al-‘Abiris-Sabil
adalah orang yang melintas, lewat dan menyeberang. Inilah yang didukung oleh
pendapat jumhur dan ini pula makna zhahir ayat tersebut. Seakan-akan Allah
melarang melakukan shalat dengan cara kurang yang bertentangan dengan
tujuannya, serta masuk ke tempat shalat dengan cara yang tidak sempurna, yaitu
dalam keadaan junub yang menjauhkan shalat dan tempatnya, Wallahu a’lam.
Firman
Allah: hattaa taghtasiluu (“Hingga kamu mandi”), merupakan dalil pendapat tiga
imam, yaitu Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’i, bahwa haram bagi orang yang
junub berdiam di dalam masjid hingga ia mandi, atau tayamum jika tidak ada air
atau tidak mampu menggunakannya.
Sedangkan Imam
Ahmad berpendapat: “Bahwa ketika seseorang yang junub sudah berwudhu, maka
boleh baginya diam di dalam masjid.” Sebagaimana yang diriwayatkan oleh dia
sendiri (Ahmad) dan Sa’id bin Mansur di dalam sunannya dengan sanad yang
shahih, bahwa para Sahabat, dahulu mereka melakukan hal itu. Sa’id bin Manshur
berkata dalam sunannya dari `Atha’ bin Yasar, ia berkata: “Aku melihat beberapa
Sahabat Rasulullah saw. duduk di dalam masjid dalam keadaan junub, ketika
mereka telah berwudhu untuk shalat.” (Hadits ini berisnad shahih, menurut
syarat Muslim). Wallahua’lam.
Firman
Allah: wa in kuntum mardlaa au ‘alaa safarin au jaa-a ahadum minkum minal
ghaa-ithi au laamastumun nisaa-a falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha’iidan
thayyiban (“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mnndapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”)
Adapun
penyakit yang dibolehkan untuk tayamum adalah penyakit yang apabila menggunakan
air dikhawatirkan tidak sampainya air pada anggota wudhu (contoh: tangan yang
diperban, memperparah atau menambah lama penyakitnya. Sedangkan safar adalah
hal yang sudah dikenal tidak ada perbedaan antara perjalanan jauh atau pendek.
Firman-Nya: au
jaa-a ahadum minkum minal ghaa-ithi (“Atau kembali dari tempat buang air.”)
Al-Ghaith adalah lokasi tanah yang rendah (turun). Kemudian dipakai untuk
istilah buang air besar dan itu adalah hadats kecil. Adapun firman Allah: au
lamastumun nisaa-a, dibaca (lamastum) dan (laamastum). Para ahli tafsir dan
para imam berbeda pendapat tentang maknanya, yang terbagi menjadi dua golongan:
Pertama,
bahwa hal itu adalah kiasan dari Jima’, berdasarkan firman Allah: “Jika kamu
menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal
sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar
itu yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237).
Ibnu Abi Hatim
mengatakan dari Ibnu `Abbas tentang ayat ini ia berkata: “ Yaitu jima’.”
Pendapat seperti ini juga diriwayatkan dari `Ali, Ubay bin Ka’ab, Mu-jahid,
Thawus, al-Hasan, `Ubaid bin `Umair, Sa’id bin Jubair, asy-Sya’bi, Qatadah dan
Muqatil bin Hayyan. Ibnu `Abbas berkata: “ adalah jima’, akan tetapi Allah yang
Maha mulia menggunakan kiasan sesuai kehendak-Nya.”
Kedua,
kemudian Ibnu Jarir berkata, ulama yang lain berpendapat: “Yang dikehendaki
oleh Allah adalah setiap orang yang menyentuh dengan tangan atau anggota tubuh
lainnya. Dan Allah mewajibkan wudhu bagi setiap orang yang menyentuhkan bagian
badannya kepada bagian badan perempuan.” Kemudian beliau melanjutkan bahwa
`Abdullah bin Masud berkata: al-lamsu, adalah sesuatu yang selain dari jima’.”
Hal serupa ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dari berbagai jalan.
Diriwayatkan pula
dari Ibnu Masud bahwa ia berkata: “Ciuman adalah bagian dari sentuhan dan hal
itu mewajibkan wudhu.”
Ath-Thabrani
meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa `Abdullah bin Mas’ud berkata: “Seorang
laki-laki harus wudhu dengan sebab bersenggama, menyentuh dengan tangan atau
mencium. Tentang ayat ini beliau berkata: “ Yaitu menyentuh.”
Malik
meriwayatkan dari az-Zuhri dari Salim bin`Abdullah bin `Umar dari bapaknya
bahwa ia berkata: “Kecupan seoranglaki-laki kepada isterinya dan sentuhan
tangannya adalah bagian dari maknaal-mulaamasah (hal saling bersentuhan).
Barangsiapa yang mengecup isterinya atau menyentuhnya dengan tangan maka wajib
wudhu. Wajibnya wudhu karena sentuhan adalah pendapat asy-Syafi’i dan para
pengikutnya, Malik dan pendapat yang masyhur dari pendapat Ahmad bin Hanbal.
Para pendukungnya berkata ayat ini terkadang dibaca (lamastum) dan (laamastum).
Al-Lamsu menurut syari’at di-sebut menyentuh dengan tangan.
Allah
berfirman: “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas lertas, lalu
mereka dapat memegangnya dengan tangan mereka sendiri.” (QS. AI-An’aam: 7)
Artinya, “Mereka menyentuhnya.” Rasulullah saw. bersabda kepada al-Ma’iz ketika
mengakui zina, menawarkan kepadanya agar mencabut pengakuannya itu: “Boleh jadi
engkau hanya mencium atau menyentuhnya”.
Di
dalam sebuah hadits shahih: “Zina tangan adalah menyentuh.” Aisyah berkata:
“Jarang sekali pada setiap harinya, kecuali Rasulullah saw. berkeliling kepada
kami lalu beliau mencium dan menyentuh.” Di antaranya lagi hadits yang
diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, bahwa Rasulullah saw. melarang
jual-beli al-mulaamasah.
Berdasarkan
kedua tafsir di atas, menunjukan terhadap menyentuh dengan tangan. Mereka
berkata: “Al-lamsu dalam bahasa Arab berarti menyentuh dengan tangan dan juga
berarti jima’.” Seorang penya’ir berkata:
Telapak tanganku menyentuh telapak tangannya, aku meminta ke-cukupan.”
Telapak tanganku menyentuh telapak tangannya, aku meminta ke-cukupan.”
Imam Ahmad
meriwatkan, dari Ibrahim at-Taimi dari, `Aisyah bahwa Rasulullah saw. pernah
mencium kemudian shalat dan tidak berwudhu lagi.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i,
kemudian keduanya berkata: Ibrahim tidak pernah mendengar dari ‘Aisyah).
Firman-Nya:
fa lam tajiduu maa-an fatayammamuu sha’iidan thayyiban (“Kemudian kamu tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”)
Kebanyakan para fuqaha mengambil kesimpulan dari ayat ini, bahwa tayamum tidak
boleh dilakukan oleh orang yang tidak memiliki air kecuali setelah mencarinya,
dan setelah mencarinya tidak diketemukan, maka boleh saat itu dia bertayamum.
Mereka menyebutkan beberapa cara mencari air itu di dalam kitab-kitab fiqh.
Di
dalam kitab ash-Shahihain dari hadits `Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah saw.
melihat laki-laki menyendiri, tidak shalat bersama jama’ah. Lalu beliau
bertanya: “Hai Fulan, apa yang mencegahmu untuk shalat berjama’ah, bukankah
engkau seorang muslim?” Dia menjawab: “Betul, ya Rasulullah! Akan tetapi saya
sedang junub dan tidak menemukan air.” Maka beliau bersabda: “Gunakanlah debu,
karena debu itu mencukupimu.” Untuk itu Allah berfirman: fa lam tajiduu maa-an
fatayammamuu sha’iidan thayyiban (“Kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”)
Firman
Allah: famsahuu biwujuuHikum wa aidiikum (“Sapulah mukamu dan tanganmu.”)
Tayamum adalah ganti dari wudhu dalam bersuci, bukan ganti dari wudhu dari
seluruh anggotanya, akan tetapi cukup mengusap wajah dan dua tangan saja
menurut ijma’. Para Imam berbeda pendapat tentang bagaimana cara tayamum:
1. Madzhab Syafi’i dalam perkataan barunya, bahwa
wajib membasuh wajah dan kedua tangannya hingga siku dengan dua kali tepukan,
karena lafazh “yadain” (kedua tangan), maknanya dapat ditujukan hingga mencapai
dua pundak dan hingga mencapai dua siku sebagaimana ayat wudhu dan dapat pula
ditujukan hingga mencapai dua pergelangan tangan sebagaimana dalam ayat
pencurian: “Maka potonglah tangan keduanya.” Mereka berpendapat, apa yang
di-mutlaqkan dalam ayat ini harus dibawa ke dalam ayat wudhu yang membatasinya
itulah penggabungan yang lebih utama dalam bersuci.
Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu ash-Shamah bahwasanya Rasulullah tayamum mengusap wajah
dan dua tangannya hingga siku.
2. Bahwa wajib
mengusap wajah dan dua tangan, hingga pergelangan tangan dengan dua kali
tepukan. Itulah pendapat lama asy-Syafi’i.
3. Cukup membasuh wajah dan dua telapak tangan
dengan satu kali tepukan. Imam Ahmad mengatakan dari`Abdurrahman bin Abzi dari
bapaknya, bahwa seorang laki-laki datang kepada `Umar dan berkata,
“Sesungguhnya aku junub dan tidak menemukan air”. Maka `Umar berkata, “Jangan
engkau shalat.” ‘Ammar berkata, “Apakah engkau tidak ingat wahai Amirul
Mukminin, ketika aku dan engkau di dalam sekelompok pasukan perang, lalu kita
mendapatkan junub dan tidak mendapatkan air. Adapun engkau, maka engkau tidak
melakukan shalat, sedangkan aku, maka aku berguling di debu lalu shalat. Ketika
kita mendatangi Nabi, hal itu kuceritakan kepada beliau, lalu beliau bersabda:
‘Cukuplah engkau begini,’ beliau memukulkan tangan-nya ke tanah kemudian
meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengannya.”
Allah berfirman di surat al-Maa-idah: “Sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maa-idah: 6). Dengan ayat itu asy-Syafi’i
berdalil, bahwa tayamum harus dilakukan dengan menggunakan tanah yang suci,
yang mengandung debu, hingga ada sebagian debu yang menempel ke wajah dan kedua
tangan.
Sebagaimana
asy-Syafi’i meriwayatkan dengan sanadnya yang lalu dari Ibnu ash-Shamah, bahwa
ia melewati Nabi yang sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam kepada
beliau, akan tetapi tidak dijawabnya, hingga ia berdiri menghadap ke dinding,
kemudian beliau menggosoknya dengan menggunakan tongkat yang ada di tangannya
(mengumpulkan debu/tanah), lalu menepukkan tangannya dan diusapkan ke wajah dan
kedua tangannya hingga siku.
Dan firman-Nya:
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (QS. Al-Maa-idah: 6) Artinya di dalam
agama yang di-syari’atkan-Nya untuk kalian. “Akan tetapi Allah hendak
membersihkan kamu.” (QS. Al-Maa-idah: 6) Untuk itu dibolehkan-Nya tayamum, jika
kalian tidak menemukan air, kalian dapat berpaling kepada tayamum dengan debu.
Tayamum adalah nikmat bagi kalian agar kalian bersyukur. Untuk itu umat ini
diberi kekhususan dengan syari’at tayamum yang tidak diberikan kepada umat-umat
yang lain.
Dalam
satu lafazh tercantum: “(Dijadikan tanah sebagai) masjid dan alat bersuci,
dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang) untukku yang tidak dihalalkan untuk
seorang pun sebelumku dan aku diberikan syafa’at, dan bahwa para Nabi diutus
untuk kaumnya raja, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” Allah
berfirman dalam ayat yang mulia ini: famsahuu biwujuuHikum wa aidiikum
innallaaHa kaana ‘afuwwan ghafuuran (“Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi
Mahapengampun.”) Yaitu, salah satu wujud pemberian maaf dan pengampunan-Nya
bagi kalian adalah, disyari’atkannya tayamum bagi kalian dan dibolehkannya bagi
kalian melakukan shalat dengan tayamum apabila kalian kehabisan air, sebagai
suatu keluasan dan keringanan bagi kalian.
Oleh karena itu, sesungguhnya ayat yang mulia ini merupakan
penyucian shalat dari pelaksanaannya yang kurang layak, berupa mabuk hingga
sadar atau hingga memahami apa yang diucapkan, berupa junub hingga mandi atau
berupa hadats hingga berwudhu kecuali sakit atau tidak ada air. Sesungguhnya
Allah telah memberikan rukhsah dalam hal tayamum dan kondisi-kondisinya ini
sebagai rahmat bagi hamba-hamba-Nya, kasih sayang dan keluasan bagi mereka.
Hanya bagi Allah segala puji dan anugerah.
SEBAB TURUNNYA SYARIAT TAYAMUM :
Al-Bukhari
meriwayatkan, dari `Aisyah ia berkata: “Kami pemah keluar bersama Rasulullah
saw. pada sebagian perjalanannya hingga kami berada di sebuah dataran atau di
Dzatul Jaisy, lalu kalungku terputus (hilang), maka Rasul berhenti untuk
mencarinya, lalu yang lain pun ikut berhenti pula bersama beliau. Saat itu
mereka tidak memiliki air, maka mereka mendatangi Abu Bakar dan berkata:
“Cobalah kaulihat apa yang dilakukan Aisyah yang menyebabkan Rasul dan seluruh
orang mencari-cari, padahal mereka tidak memiliki air.”
Lalu
Abu Bakar datang kepada Rasulullah yang saat itu sedang meletakkan kepala
beliau di atas pahaku dan tidur. la berkata: “Engkau telah menghalangi
Rasulullah saw. dan orang-orang, sedang mereka tidak mendapatkan air dan mereka
tidak memiliki air.” ‘Aisyah berkata, Abu Bakar terus mengomeli aku
sampai-sampai beliau mengucapkan yang macam-macam dan mencubit pinggangku.
Tidak ada yang menghalangi aku bergerak saat itu kecuali karena kepala beliau
ada di pangkuanku.
Lalu di waktu pagi
Rasul bangun dengan tidak menemukan air. Maka Allah menurunkan ayat tayamum
yang kemudian mereka lakukan tayamum. Usaid bin al-Hudhair berkata: “Itu
bukanlah awal keberkahan kalian yang pertama kali wahai keluarga Abu Bakar.”
`Aisyah berkata: “Lalu kami membangunkan unta yang aku tumpangi, maka kami
menemukan kalung itu di bawahnya.” (HR. Al-Bukhari dari Qutaibah dari Isma’il
dan Muslim dari Yahya bin Yahya dari Malik).
8.
Tentang Riba.
QS. Al Baqoroh 275
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Setelah Allah menceritakan tentang
orang-orang yang berbuat kebajikan, mengeluarkan infak, membayar zakat, serta
mengutamakan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan
kepada kaum kerabat, yang dilakukan di setiap keadaan dan waktu, kemudian dalam
ayat ini Allah Swt. memulai dengan menceritakan tentang orang orang yang
memakan riba dari harta kekayaan orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan,
serta berbagai macam syubhat. Lalu Allah, mengibaratkan keadaan mereka pada
saat bangkit dan keluar dari kubur ada hari kebangkitan.
Allah Ta’ala berfirman: alladziina
ya’kuluunar ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul ladzii yatakhabbathuHusy
syaithaanu minal massi (“Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
tekanan penyakit gila.”) Artinya, mereka tidak dapat berdiri dari kuburan
mereka pada hari kiamat kelak kecuali seperti berdirinya orang gila pada saat
mengamuk dan kerasukan syaitan. Yaitu mereka berdiri dengan posisi yang tidak
sewajarnya.
Ibnu Abbas mengatakan: “Pemakan riba
akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadan gila yang tercekik.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Samurah
bin Jundab, dalam hadits panjang tentang mimpi: “Maka tibalah kami di sebuah
sungai, aku menduga ia mengatakan, ‘Sungai itu merah semerah darah.’ Ternyata
di sungai tersebut terdapat seseorang yang sedang berenang, dan di pinggirnya
terdapat seseorang yang telah mengumpulkan batu yang sangat banyak di
sampingnya. Orang itu pun berenang mendatangi orang yang mengumpulkan batu itu.
Kemudian orang yang berenang itu membuka mulutnya, lalu ia menyuapinya dengan
batu.” (HR. Al-Bukhari).
Dan dalam menafsirkan peristiwa
tersebut dikatakan bahwa ia itulah pemakan riba.
Dan firman Allah berikutnya: dzaalika
biannaHum qaaluu innamal bai’ul mitslur ribaa wa ahallallaaHul bai’a wa
harramar ribaa (“Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata
[berpendapat], sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”) Maksudnya, mereka membolehkan
riba dengan maksud untuk menentang hukum-hukum Allah Ta’ala yang terdapat dalam
syariat-Nya. Bukan karena mereka mengqiyaskan riba dengan jual beli, sebab
orang-orang musyrik tidak pernah mengakui penetapan jual beli yang telah
ditetapkan Allah swt. di dalam al-Qur’an. Seandainya hal itu termasuk masalah
qiyas, niscaya mereka akan mengatakan: “Sesungguhnya riba itu sama seperti jual
beli.” Tetapi dalam hal ini mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba. “Artinya, keduanya serupa, lalu mengapa Dia mengharamkanyang ini
dan menghalalkan yang itu?
Yang demikian itu merupakan penentangan
mereka terhadap syariat. Artinya, yang ini sama dengan ini, dan Dia sendiri
telah menghalalkan ini danmengharamkan yang ini.
Dan firman Allah swt. berikutnya: wa
ahallallaaHul bai’a wa harramar ribaa (“Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.”) Hal itu mungkin merupakan bagian dari kesempurnaan
kalam sebagai penolakan terhadap mereka atau terhadap apa yang mereka katakan,
padahal mereka mengetahui perbedaan hukum yang ditetapkan Allah Ta’ala antara
keduanya.
Dia Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.
Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya dan Allah tidak dimintai
pertanggungjawaban atas apa yang telah Ia kerjakan, justru merekalah yang akan
dimintai pertanggungjawaban. Dialah yang Mahamengetahui segala hakikat dan
kemaslahatan persoalan. Apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, maka Dia akan
membolehkannya bagi mereka, dan apa yang membahayakan bagi mereka, maka Dia
akan melarangnya bagi mereka. Kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya lebih
besar daripada sayannya seorang ibu kepada anak bayinya.
Oleh karena itu, Dia berfirman: faman jaa-aHu
mau’idhatum mir rabbiHi fantaHaa falaHuu maa salafa wa amruHuu ilallaaHi
(“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus
berhenti [dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
[sebelum datangnya larangan], dan urusannya terserah kepada Allah.”) Maksudnya,
barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan memakan riba, lalu ia
mengakhirinya ketika syariat sampai kepadanya, maka baginya hasil muamalah
terdahulu.
Yang demikian itu didasarkan pada
firman-Nya: ‘afallaaHu ‘ammaa salaf (“Allah memaajkan apa yang telah berlalu. ”
(QS. Al-Maa-idah: 95).
Dan sebagaimana sabda Rasulullah pada
saat pembebasan kota Makkah (Bahkan pada haji Wada’): “Segala bentuk riba pada
masa Jahiliyah diletakkan di bawah kedua kakiku ini, dan riba yang pertama kali
aku letakkan adalah riba ‘Abbas.” (Lihat kitab Taarikhul Kabir, karangan
al-Bukhari, juz I)
Rasulullah tidak menyuruh mereka
mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh pada masa jahiliyah, tetapi Allah
Ta’ala telah memaafkan mereka atas apa yang telah berlalu. Sebagaimana yang
difirmankan-Nya: falaHuu maa salafa wa amruHuu ilallaaHi (“Maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu [sebelum datangnya larangan), dan urusannya
terserah kepada Allah.”
Said bin Jubair dan as-Suddi
mengatakan: “Baginya riba yang dahulu pernah ia makan sebelum diharamkan.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan: bahwa
Aisyah radiallahu anha, isteri Nabi saw. pernah bertutur: “la pernah ditanya
oleh Ummu Bahnah, yaitu ummu walad Zaid bin Arqam, ‘Wahai Ummul Mukminin,
apakah engkau kenal Zaid bin Argam?’ ‘Ya, aku mengenalnya,’ jawab Aisyah. Ummu
Bahnah mengatakan: ‘Sesungguhnya aku telah menjualkannya (untuk Zaid) seorang
budak kepada Atha’ dengan harga 800 dirham (dengan tempo/utang). Lalu aku
memerlukan uang, maka aku membeli kembali (budak itu) (dengan tunai) sebelum
sampai waktu pembayaran (sebelum jatuh tempo) dengan harga 600 dirham (tunai).’
Aisyah pun berkata: ‘Alangkah buruknya pembelianmu, alangkah buruknya
pembelianmu itu. Sampaikanlah kepada Zaid bahwa ia benar-benar telah
menghapuskan pahala jihadnya bersama Rasulullah, jika ia tidak segera
bertaubat.’ Ummu Bahnah melanjutkan pertanyaan: ‘Bagaimana menurut pendapatmu,
jika aku meninggalkan 200 dirham dan mengambil yang 600. dirham (sebagai pembayaran
hutang)?’ Aisyah menjawab: ‘Ya, boleh.’ ‘Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan), dan
urusannya terserah kepada Allah.” Atsar ini sudah sangat masyhur dan merupakan
dalil bagi orang yang mengharamkan jual beli a’inah (riba terselubung) serta
beberapa Hadits lain yang berkaitan dengan hal itu yang telah ditetapkan dalam
masalah hukum. Segala puji bagi Allah.
(Ummu walad adalah wanita yang
melahirkan anak majikannya.-ed)
Selanjutnya Allah A berfirman: waman
‘aada (“Orang yang mengulangi [mengambil riba].”) Maksudnya kembali mengambil
riba, dan ia mengerjakannya setelah sampai kepadanya larangan tersebut, maka
wajib baginya hukuman dan penegasan hujjah atasnya. Oleh karena itu Allah
Ta’ala berfirman: fa ulaa-ika ash-haabun naari Hum fiiHaa khaaliduun (“Maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”)
Abu Daud telah meriwayatkan dari Abu
Zubair, dari Jabir, ia menceritakan ketika turun ayat yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.”
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan mukhabarah, maka
maklumatkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya.’” (Dha’if: Didha’ifkan oleh
Syaikh al-Albani dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (990)
Hadits terakhir di atas juga
diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitabnya, al-Mustadrak, dari Abu Khaitsam. Dan
ia mengatakan, bahwa derajat Hadits itu sahib dengan syarat Muslim, namun Imam
al-Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkannya.
Diharamkan mukhabarah, yaitu menyewakan
tanah dengan imbalan sebagian hasil buminya. Demikian juga muzabanah, yaitu
membeli kurma basah yang masih ada di pohonnya dengan pembayaran kurma kering
yang sudah ada di tanah. Dan muhagalah, yaitu pembelian biji yang masih melekat
pada tangkainya di ladang dengan biji yang sudah ada di atas tanah. Semuanya
itu dan juga semua praktek yang sejenisnya diharamkan untuk merintangi jalan ke
inti riba, sebab belum diketahui kesamaan dua barang sebelum keduanya kering
betul. Oleh karena itu, para fuqaha mengemukakan: “Ketidaktahuan terhadap
kesamaan, sama seperti hakikat kelebihan.” Dan mereka juga mengharamkan segala
sesuatu yang mereka pahami, sebagai upaya untuk mempersempit jalan dan berbagai
sarana yang mengantarkan kepada riba. Adapun ketidaksamaan pandangan mereka
tergantung pada ilmu yang dikaruniakan Allah kepada mereka.
Dan Allah Ta’ala sendiri telah
berfirman yang artinya: “Dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu
ada lagi yang Mahamengetahui (Allah).” (QS. Yusuf: 76).
Masalah riba ini merupakan masalah yang
paling rumit menurut kebanyakan ulama. Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab
pernah mengatakan, tiga hal yang seandainya saja Rasulullah saw. mewasiatkan
kepada kami dengan suatu wasiat yang dapat memuaskan kami yaitu dalam masalah;
al-jaddu (bagian warisan kakek), al-kalalah (orang yang meninggal tidak
meninggalkan ayah dan anak), dan beberapa masalah riba.
Maksudnya adalah sebagian masalah yang
di dalamnya terdapat percampuran riba, sedangkan syariat telah menetapkan bahwa
sarana yang mengantarkan kepada yang haram itu pun haram hukumnya, karena
sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram adalah haram, sebagaimana tidak
sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, makanya itu menjadi wajib.
Di dalam kitab ash-Shahihain
(al-Bukhari dan Muslim) telah ditegaskan sebuah Hadits yang diriwayatkan
al-Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir, ia menceritakan, aku pernah
mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas, yang
haram pun telah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang
samar (diragukan). Barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yang diragukan,
berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang
terjerumus ke dalam keraguan, berarti ia telah terjerumus ke dalam perkara yang
haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah
terlarang, lambat laun ia akan masuk ke dalamnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan di dalam kitab as-Sunan juga
diriwayatkan sebuah hadits dari al-Hasan bin Ali radiallahu anhuma, ia
menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Tinggalkan perkara
yang engkau ragukan, menuju kepada perkara yang tidak engkau ragukan.”
Dalam hadits yang lain Rasulullah juga
bersabda: “Dosa itu adalah sesuatu yang mengganjal di dalam hatimu, yang
padanya jiwa menjadi ragu, dan engkau tidak suka bila diketahui orang lain.”
Sedangkan dalam riwayat lain
disebutkan: “Mintalah fatwa kepada hatimu, meskipun manusia telah memberikan
fatwa kepadamu.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam ad-Darimi dalam kitab Musnad
milik masing-masing dari keduanya dengan sanad shahih atau hasan; Dha’if, lihat
kitab alMajma’ (8/175).-ed.)
Ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, ia mengatakan: “Ayat yang terakhir kali turun kepada Rasulullah adalah
ayat tentang riba.” Demikian yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Qabishah.
Imam Ahmad juga meriwayatkan bahwa Umar
pernah mengatakan: “Ayat yang terakhir kali turun kepada Rasulullah saw adalah
ayat tentang riba, dan sesungguhnya beliau telah dipanggil ke hadirat-Nya
sebelum beliau sempat menafsirkannya kepada kami. Oleh karena itu, tinggalkan
riba dan keraguan.”
Ia mengatakan bahwa Hadits tersebut
juga diriwayatkan Ibnu Majah dan Ibnu Mardawih.
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari
Abdullah bin Masud, dari Nabi beliau bersabda: “Riba itu ada 73 (tujuh puluh
tiga) macam.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits di atas juga diriwayatkan
al-Hakim dalam kitabnya, al Mustadrak, dari ‘Amr bin ‘Ali al-Falas, dengan
isnad yang sama, dengan tambahan lafazh: “Yang paling ringan dari riba itu
seperti seseorang menikahi ibunya sendiri dan sejahat-jahat riba adalah
mengganggu kehormatan seorang muslim.”
Al-Hakim mengatakan: “Hadits tersebut
sahih dengan syarat Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim), namun keduanya tidak
meriwayatkannya.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu
Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Akan datang suatu masa di
mana manusia banyak memakan riba.” Ditanyakan kepada Rasulullah: “Apakah
manusia secara keseluruhan?” Beliau menjawab: “Yang tidak memakannya pun akan
terkena debunya.” (HR. Ahmad; Dha’if, didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam
kitab Dha’iiful Jaami’ (4864).-ed.)
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh
Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Oleh karena itu, diharamkan segala sarana
yang dapat menimbulkan setiap perkara yang haram.
Ahmad meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu
‘anha: “Setelah ayat-ayat mengenai riba yang terdapat pada akhir surat
al-Baqarah turun, Rasulullah saw. berangkat ke masjid, lalu beliau membacakan
ayat-ayat tersebut. Selanjutnya beliau mengharamkan perdagangan khamer.”
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Jama’ah, kecuali at-Tirmidzi, melalui jalan al-A’masy.
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Jama’ah, kecuali at-Tirmidzi, melalui jalan al-A’masy.
Demikian pula redaksi dari riwayat
al-Bukhari ketika menafsirkan ayat ini, maka diharamkanlah perdagangan khamer.
Dalam lafazh al-Bukhari, yang
diriwayatkan dari Aisyah radiallahu anha, ia menceritakan: “Ketika ayat-ayat
yang terdapat pada akhir surat al-Baqarah mengenai riba, Rasulullah
membacakannya kepada umat manusia, lalu beliau mengharamkan perdagangan
khamer.”
Beberapa imam yang membicarakan Hadits
ini berkata, “Setelah riba dan berbagai macam sarananya diharamkan, maka khamer
dan segala bentuk perdagangannya pun diharamkan,” sebagaimana yang disabdakan
Rasulullah saw. dalam sebuah Hadits muttafaqun ‘alaih: “Allah melaknat orang
Yahudi yang telah diharamkan bagi mereka lemak, namun mereka mencairkannya,
lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Telah dikemukakan sebelumnya pada
Hadits Ali, Ibnu Mas’ud, dan yang lainnya dalam pelaknatan terhadap muhallil
pada penafsiran firman Allah swt. berikut ini: hattaa tankiha azwaajan ghairaHu
(“Sehingga ia menikah dengan suami yang lain.”) (QS. Al-Baqarah: 230). Sabda
Rasulullah saw: “Allah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakili
transaksi riba, dua orang saksinya, dan orang yang menuliskannya.”
Mereka berpendapat: “Dan janganlah
seseorang menyaksikannya dan menuliskannya kecuali jika diperlihatkan dalam
bentuk akad syar’i, padahal transaksi itu sendiri batal.”
Dengan demikian, yang dijadikan
sandaran adalah maknanya, bukan gambaran lahiriahnya. Karena amal perbuatan itu
tergantung pada niatnya.
Muhallil: Seseorang yang berpura-pura
menikahi wanita yang sudah ditalak tiga, agar bisa kembali kepada suami yang menceraikannya.-ed.
Dalam Hadits shahih telah ditegaskan,
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa
kalian, dan tidak juga kepada harta kekayaan kalian, melainkan la melihat
kepada hati dan perbuatan kalian.”
Imam al-‘Allamah Abu ‘Abbas Ibnu.
Taimiyah telah menyusun sebuah kitab mengenai Ibthalut-Tahlil yang mencakup
larangan menempuh berbagai sarana yang mengantarkan kepada setiap perkara yang
bathil. Dan pembahasan tentang hal itu sudah sangat mencukupi dan memuaskan
dalam kitab tersebut. Semoga Allah memberikan rahmat dan meridhainya.
9.
Tentang MAKANAN YANG Haram
QS. Al Maidah 3
Artinya: Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
SEBAB TURUN AYAT INI:
Ibnu
Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin
Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama
Hibban. Kakeknya bercerita, “ Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada
waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan
daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai
lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah )
TAFSIR:
Makanan-makanan yang diharamkan ialah :
Makanan-makanan yang diharamkan ialah :
- Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain ialah, karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
- Darah, yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
- Daging babi, termasuk semua anggotanya. Hikmah diharamkan babi itu antara lain, karena mengandung baksil-baksil (kuman-kuman) yang sangat berbahaya disebabkan babi itu suka memakan bangkai-bangkai tikus dan zat-zat kotor dan juga sukar dicernakan
- Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala atau menghormatinya, hikmah haramnya ialah oleh karena mempersekutukan Allah.
- Hewan mati tercekik. Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
- Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat ialah karena darahnya terpendam di dalam tubuhnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya tetapi selain dari itu juga karena perbuatan itu melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
إن
الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة
وليحد أحدكم سفرته وليرح ذبيحته
Artinya : Allah mewajibkan
berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan
baik dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu
mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya. (H.R.
Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)
- Hewan yang mati karena jatuh dan tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
- Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya adalah halal.
- Hewan yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya adalah halal.
- Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagai mana yang diperbuat oleh orang-orang Arab pada zaman Jahiliyah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Kakbah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Larangan Tentang Mengundi Nasib
Selanjutnya
Allah menerangkan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah,
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliyah, yaitu dengan
mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu
ditulis dengan perkataan, “amarani rabbi”
أمرني
ربي (Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis
dengan perkataan, “nahani rabbi” نهاني ربي ( Tuhanku melarangku ) sedang anak panah yang ketiga tidak
ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud
mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada
penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut itu dan
melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil
anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini
dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat.
Dalam
hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua
pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antaranya dan melaksanakan atau
tidaknya sesuatu kehendak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua
rakaat. Kalau undian biasa (qur’ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahyul
dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu
bahagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang
berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur’ah (undian).
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa
pada hari terjadinya haji wada’ itu orang-orang kafir telah putus asa dalam
usahanya untuk mengalahkan agama (Islam). Oleh karena itu kaum muslimin
tidaklah boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah. Selanjutnya
dalam ayat ini Allah menjelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi
Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan
agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi
agama umat manusia.
Setelah
ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang
menyebabkan ia menangis, Umar menjawab, “ Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada
yang ditunggu lagi kecuali kurangnya ”. Rasulullah
membenarkan ucapan Umar itu. Sejarah
telah mencatat bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad saw pun
wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun. Memang ajaran
Islam telah sempurna walaupun tidak terperinci tentang segala persoalan akan
tetapi telah cukup sempurna dengan prinsip-prinsip dan patokannya untuk urusan
duniawi maupun ukhrawi. Kemudian pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa
orang-orang yang terpaksa memakan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa
sengaja berbuat dosa, dibolehkan asal dia memakan seperlunya saja, sekadar
mempertahankan hidup.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.
10. Tentang Khomer.
( QS.Al Maidah 90 )
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ
فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (92) لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (93)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamer, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian
mendapat keberuntungan. ( QS Al Maidah 90 )
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu,
dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian
(dari mengerjakan pekerjaan itu). ( QS
Al Maidah 91 )
Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah
kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat
Allah) dengan terang. ( QS
Al
Maidah 92 )
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah
mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan
amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian
mereka (tetap
juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang
berbuat kebajikan. ( QS
Al Maidah 93 )
Kata الْخَمْرُ adalah minuman yang dapat memabukkan
yang dapat menutupi/ Menghilangkan akal sehat. Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr,
Abu Hanifa membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai
mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan higga menjernih. Yang ini,
hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun
selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau
mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu
Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama
mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali berpendapat
bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh
seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma,
gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamer.
Kata وَالْمَيْسِرُ (berjudi) atau taruhan. Kata ( ميسر ) maysir
terambil dari kata ( يسر ) yusr yang berarti mudah. Judi
dinamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah,
kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian.
Dahulu masyarakat Jahiliah berjdi dengan unta untuk kemudian mereka potong dan
mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang mereka raih. Penulis
tafsir Al Kasysyaf mengatakan “termasuk kelompok maisir adalah segala
bentuk perjudian, seperti dadu, catur dan lainnya.” Penulis tafsir Ruhul Ma’ani
berkata: “ termasuk jenis maisir adalah
segala macam perjudian, seperti dadu, catur dan lain sebagainya.” Mengenai
catur Imam Syafi’i berkata: “apabila catur itu dilakukan tanpa ada taruhan,
tanpa omongan yang jorok dan tanpa melalaikan shalat, makatidaklah haram dan
tidak termasuk maisir” Dari segi
hukum, maysir / judi adalah segala macam aktifitas yang dilakukan oleh
dua pihak atau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang
atau materi sebagai taruhan.
وَالْأَنْصَابُ (berkorban untuk untuk berhala)
patung-patung sesembahan. Maksud berkorban disini yaitu menyembahnya
(mengagungkannya) atau melakukan penyembelihan atas namanya
وَالْأَزْلَامُ
(mengundi nasib dengan anak panah)
permainan undian dengan anak panah. رِجْسٌ (perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor.
مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ (termasuk
perbuatan setan) maksudnya perbuatan yang dihiasi oleh setan.
مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ رِجْسٌ menunjukkan
bahwa meminum khamr, judi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (menjijikkan dan kotor)
yang termasuk perbuatan setan (dihiasi oleh setan).
فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni
kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu
melakukannya. ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari
segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak
boleh dijual dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi.
Menurut Thahir Ibn ‘Asyur menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks
keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu.
Menjauhi khamr adalah menjauhi dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian
adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala dari segi penyembelihan atas
namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan
dalam menentukan nasib. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (agar kamu mendapat keberuntungan).
QS. Al-Maidah ayat 91
أِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغَضَاءَ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
sesungghnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran-meminum-khamr dan berjudi).
عَنْ ذِكْرِاللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ وَبَصُدَّكُمْ (dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat)
yang dimaksud dengan menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping
dapat berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga dapat berarti
melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul SAW. berupa al-
Qur’an dan Sunnah, atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah
(pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantarkan kepada melupakan sisi
‘ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat.
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ (maka apakah kamu akan berhenti ?)
merupakan pernyataan yang bermakna perintah, yang dicelanya terdapat kecaman
terhadap sebagian anggota masyarakat muslim yang ketika turunnya ayat ini belum
menghentikan kebiasaan minum khamr.
Sebab al-Nuzul QS. Al-Maidah ayat
90-91
Pelarangan khamr dilakukan
secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada
larangan yang bersifat qath’I (pasti yang tidak dapat ditawar lagi) yakni QS.
Al-Maidah ayat 90-91.
Telah diriwayatkan Ibnu Munzir dari Said bin Zubair, dia berkata
: ketika turun ayat 219 dari surat al-Baqarah yang berbunyi “Mereka bertanya
kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah keduanya itu adalah dosa besar dan
ada manfaatnya bagi manusia, dan (tetapi) dosanya lebih besar daripada
manfaatnya.” Maka sebagian sahabat masih terus meminum khamr karena
mendengar adanya manfaatnya, akan tetapi sebagian lain telah meninggalkan sama
sekali karena mendengar dosa besar itu.
Kemudian turun ayat 43 dari surat an-Nisaa’ yaitu “janganlah
kamu hampiri shalat sedang mabuk” maka ada pula sebagian sahabat yang
langsung meninggalkannya, sedang sebagian yang lain tidak meminumnya pada waktu
siang, melainkan hanya pada malam harinya saja ketika hendak tidur. Hingga
terjadinya suatu peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar
yang gemar minum khamr. Imam Nasa-i dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah
hadits dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat
pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua
kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari
mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewaktu keadaan mabuk mulai menguasai
mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka
sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada
wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan
oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak
ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi
berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang
kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya
setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu
Allah SWT. menurunkan ayat 90-91 dari surat al-Maidah ini.
Penjelasan Singkat
Ayat 90 surah al-Maidah menjelaskan
bahwa khamar, berjudi, berkorban untuk berhala-berhala, mengundi nasib
dengan panah termasuk perbuatan setan yang rijs yakni sesuatu yang kotor
dan buruk yang tidak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah,
yang oleh karenanya Allah menyuruh manusia untuk menjauhinya agar mendapat
keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
Imam Bukhari ketika menjelaskan
perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa karena minuman keras (khamr)
merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka
disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian, karena perjudian
merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta
disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan
agama. Begitu pula dengan pengagungan berhala, karena ia merupakan syirik yang
nyata (mempersekutukan Allah) jika berhala itu disembah dan merupakan syirik
tersembunyi bila dilakukan penyembelihan atas namanya, meskipun tidak disembah.
Maka dirangkailah larangan pengagungan berhala itu dengan salah satu bentuk
syirik tersembunyi yaitu mengundi nasib dengan anak panah, dan setelah semua
itu dikemukakan, kesemuanya dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semua itu
adalah rijs (perbuatan keji).
Sedangkan di dalam ayat 91 surat
al-Maidah menjelaskan alasan mengapa Allah mengharamkan minuman khamar dan
berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua
macam, pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan
permusuhan dan rasa saling membenci diantara sesama manusia. Kedua, karena akan
melalaikan mareka dari mengingat Allah dan salat.
Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang
yang suka minum khamar dan berjudi tidak dapat dipungkiri. Kenyataan yang
dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar
tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang
hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau
mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan
perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan
permusuhan diantara mareka. Disisi lain orang yang sedang mabuk tentu tidak
ingat melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan
cara tidak benar dan tidak khusu’.
Orang yang suka berjudi biasanya selalu
berharap akan menang. Oleh karena itu ia tidak pernah jera dari perbuatan itu,
selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang dipertarukannya. Diantara
pejudi-pejudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin
mengalahkan lawanya, atau ingin membalas dendam kepada lawannya yang telah
mengalahkannya. Seorang pejudi tentu sering melupakan ibadah, karena mareka
sedang asik berjudi, tidak akan menghentikan permaiannya untuk melakukan
ibadah, sebab hati mareka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha
untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya
kemeja judi.
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh
khamar dan judi, maka Allah dengan nada bertannya memperingatkan orang-orang
mukmin. “apakah mareka mau berhenti…? Maksudnya adalah bahwa setelah mareka
diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu,
maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan
menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat. Di dunia ini
mereka akan mengalamin kerugian harta benda dan kasehatan badan serta
permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mareka, sedangkan di akhirat akan
akan ditimpa kemurkaan dan azab Allah.
Hukum Yang Termuat Dalam Surah
Al-Maidah Ayat 90-91
Dalam ayat 90
surah al-Maidah Allah menjelaskan hukum-hukum mengenai empat jenis perbuatan,
yaitu : minum khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung dan mengundi nasib
dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang telah di tegaskan
keharamannya dengan penegasan “ فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu)” yakni
kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai
dilakukannya.
Selain itu di dalam ayat ini menyebutkan bahwa keempat perbuatab tersebut
termasuk perbuatan syaitan yang yang rijs (keji/kotor).
Sedangakan di dalam ayat 91 surah al-Maidah
menyebutkan pengharaman meminum khamr dan berjudi dan kedua perbuatan itu akan menimbulkan permusuhan dan rasa saling
membenci diantara sesama manusia. Selain itu meminum khamr dan berjudi akan
melalaikan manusia dari mengingat Allah
dan shalat. Di dalam ayat ini di khususkan pada pengharaman khamr dan
berjudi yang sangat tegas, ini terbukti di dalam ayat ini Allah dengan nada
bertannya memperingatkan orang-orang mukmin. فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ “ apakah mareka mau berhenti…?” Maksudnya adalah bahwa setelah mareka
diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu,
maka hendaklah mareka menghentikannya, karena mareka sendirilah yang akan
menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat.
Allah
Swt. berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi.
Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib
r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut
apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum,
dari Hatim, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a. Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail
Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Lais, dari
Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka; mereka
telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi,
hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.
Musa
ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah
judi.
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.
Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing."
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A'raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.
Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.
Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing."
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A'raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.
Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ
عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاتِكَةِ،
عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنْ أَبِي
مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
"اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا
فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada
kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah
menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari
Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy'ari, dari Nabi Saw. yang telah
bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang
dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.
Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami
Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami
Mengenai ansab, maka Ibnu
Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang
bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat
dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya
(untuk tugu-tugu tersebut).
Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah Swt.:
رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
adalah perbuatan keji, termasuk
perbuatan setan. (Al-Maidah:
90)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
فَاجْتَنِبُوهُ
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu. (Al-Maidah:
90)
Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.
Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)
Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).
Kemudian Allah Swt. berfirman:
Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).
Kemudian Allah Swt. berfirman:
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu,
dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah
kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91)
11. Tentang Larangan Boros.
QS. Al Isro’ 27
“Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. (QS. 17:26) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. 17:27) Dan
jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Rabbmu yang kamu
harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas. (QS. 17:28)”
(al-Israa’: 26-28)
Setelah
Allah menceritakan tentang birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua),
Dia langsung menyambungnya dengan menceritakan tentang berbuat baik kepada kaum
kerabat dan tali silaturahmi. Dalam
sebuah hadits disebutkan, bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa
yang ingin dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya),
maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan
firman Allah Ta’ala: walaa tubadzdzir tabdziiran (“Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan [hartamu] secara boros.”) Setelah menyuruh mengeluarkan
infak, Allah Ta’ala melarang berlebih-lebihan dalam berinfak, dan menyuruh
melakukannya secara seimbang/pertengahan.
Dengan (perintah untuk) menjauhi tindakan mubadzir dan
berlebih-lebihan, Allah berfirman: innal mubadzdziriina kaanuu ikhwaanasy
syayaathiina (“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan.”) Yakni, dalam hal itu, mereka menjadi orang yang serupa dengan
syaitan.
Mujahid mengatakan: “Seandainya seseorang menginfakkan hartanya secara
keseluruhan menurut haknya, maka ia tidak dikategorikan sebagai pemboros. Dan
jika ia menginfakkan satu mud (satu genggam) tetapi tidak sesuai dengan haknya,
maka ia termasuk sebagai pemboros.”
Sedangkan Qatadah mengatakan: “Tabdzir ialah, menginfakkan harta dalam maksiat kepada Allah, dalam jalan yang tidak benar dan untuk kerusakan.”
Sedangkan Qatadah mengatakan: “Tabdzir ialah, menginfakkan harta dalam maksiat kepada Allah, dalam jalan yang tidak benar dan untuk kerusakan.”
Firman-Nya: innal mubadzdziriina kaanuu ikhwaanasy syayaathiina
(“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”) Yakni,
saudara dalam keborosan, kebodohan, pengabaian terhadap ketaatan, dan
kemaksiatan kepada Allah.
Oleh karena itu,
Dia berfirman: wa kaanasy syaithaanu lirabbiHii kafuuran (“Dan syaitan itu
adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.”) Maksudnya, benar-benar ingkar, karena
syaitan itu telah mengingkari nikmat Allah yang diberikan kepadanya dan sama
sekali tidak mau berbuat taat kepada-Nya, bahkan ia cenderung durhaka
kepada-Nya dan menyalahi-Nya.
Dan
firman Allah Ta’ala: wa immaa ta’ridlanna ‘anHumubtighaa-a rahmatim mir rabbika
(“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Rabbmu.”)
Maksudnya, jika kaum kerabatmu dan orang-orang yang Kami perintahkan kamu
memberi mereka, mereka meminta kepadamu sedang kamu tidak mempunyai sesuatu
pun, lalu kamu berpaling dari mereka karena tidak ada yang dapat dinafkahkan;
Faqul
lahum qaulam maisuuran
(“Maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.”) Janjikan kepada dengan
janji yang pantas dan lemah lembut, jika rizki Allah datang, niscaya kami akan
menghubungi kalian, insya Allah.
Dernikianlah ia
menafsirkan firman Allah Ta’ala: Faqul laHum qaulam maisuuran (“Maka katakanlah
kepada mereka ucapan yang pantas.”) yaitu dengan janji. Demikian dikatakan
Mujahid, `Ikrimah, Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Qatadah dan beberapa
ulama lainnya.
12. Menepati Janji.
( QS.Al Isro’34 ) / (An Nahl 91 )
QS.Al Isro’34 )
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebib baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah
janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. 17:34)
Dan sempurnakanlah
takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah
yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. 17:35)”
(al-Israa’: 34-35)
Allah
berfirman: wa laa taqrabuu maalal yatiimi illaa bil latii Hiya ahsanu hattaa
yablugha asyuddaHu (“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali
dengan cara yang lebih baik [bermanfaat] sampai ia dewasa.”) Maksudnya,
janganlah kalian membelanjakan harta anak-anak yatim kecuali dengan penuh
kehati-hatian (tidak iri hati).
Di
dalam kitab Shahih Muslim telah disebutkan, bahwa Rasulullah pernah berkata
kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu dalam keadaan
lemah dan sesungguhnya aku mencintai dirimu seperti aku mencintai diriku
sendiri, janganlah kamu menjadi pemimpin bagi dua orang dan jangan pula kamu
mengurus harta anak yatim.” (HR. Muslim)
Dan firman-Nya: wa
aufuu bil ‘aHdi (“Dan penuhilah janji.”) Yaitu, perjanjian yang kalian perbuat
kepada manusia, dan ikatan kerja yang kalian pekerjakan mereka dengan ikatan
kerja tersebut, karena sesungguhnya kedua hal itu akan dimintai pertanggungan
jawab dari pelakunya.
Inna ‘aHda kaana
mas-uulan (“Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”)
Dan firman-Nya
lebih lanjut: wa auful kaila bil idzaa kiltum (“Dan sempurnakanlah takaran
apabila kamu menakar.”) Yakni, tanpa melakukan kecurangan. Dan janganlah kalian
mengurangi timbangan orang lain.
Wa
zinuu bil qisthaashi ( “ Dan timbanglah dengan neraca.”) Ada yang membaca
dengan memberikan dhammah pada huruf qaaf dan ada juga yang memberi kasrah pada
huruf tersebut, yakni seperti pada kata al-Qirthas, yang berarti mizan
(timbangan). Mujahid mengatakan: “Menurut bahasa Romawi, kata itu berarti
keadilan.”
Dan
firman-Nya: almustaqiim (“Yang benar.”) Yaitu, yang tidak terdapat kebengkokan
dan penyimpangan. Dzaalika khairun (“Itulah yang lebih baik,”) bagi kalian
dalam kehidupan kalian dan akhirat kalian. Oleh karena itu, Allah berfirman: wa
ahsanu ta’wiilan (“Dan lebih baik akibatnya.”) Yakni, tempat kembali di alam
akhirat kalian. Mengenai firman-Nya ini Sa’id menceritakan dari Qatadah, ia
mengatakan: “Yakni, sebaik-baik pahala dan akibat yang paling baik.”
( QS.An Nahl 91 )
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu
berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah
meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap
sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS.
16:91)
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang
menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai
kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu,
disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang
lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di
hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan
itu. (QS. 16:92)” (an-Nahl: 91-92)
Hal
ini merupakan bagian yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, yaitu menepati janji
dan ikatan serta memelihara sumpah yang telah dikuatkan. Oleh karena itu, Dia
berfirman: walaa tanqudlul aimaana ba’da taukiidiHaa (“Dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah [kamu] itu sesudah meneguhkannya.”) janganlah anda
mempertentangankan ayat ini dengan ayat berikut ini: “Janganlah kamu jadikan
(nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang,” dan ayat seterusnya. (QS.
Al-Baqarah: 224)
Dan
dengan ayat ini: “yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maa-idah: 89).
Artinya, janganlah kalian meninggalkannya tanpa kifarat.
Serta dengan sabda
Rasulullah yang disebutkan dalam kitab ash-Shahihain, di mana beliau telah
bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya, insya Allah, aku tidak akan bersumpah atas
suatu sumpah, lalu aku melihat yang lainnya lebih baik darinya melainkan aku
akan memilih yang lebih baik dan aku membayar kifaratnya. [-dalam sebuah
riwayat disebutkan-] dan aku memberi kifarat atas sumpahku itu.”
Janganlah
Anda mempertentangkan semua hal di atas dengan ayat yang disebutkan dalam Surat
an-Nahl ini: walaa tanqudlul aimaana ba’da taukiidiHaa (“Dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah [kamu] itu sesudah meneguhkannya.”) Sebab, yang
dimaksud dengan al-aiman ini adalah yang masuk ke dalam perjanjian dan ikatan,
bukan sumpah-sumpah yang diucapkan untuk memberi perintah atau larangan. Oleh
karena itu, mengenai firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu membatalkan
sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya,” yakni al-half, sumpah
Jahiliyyah. Hal itu diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dari Jubair bin Muth’im, dia bercerita, Rasulullah bersabda: “Tidak ada sumpah
dalam Islam! Sumpah apa pun yang terdapat pada masa Jahiliyyah, maka Islam
semakin mengokohkannya.” (HR. Muslim).
Artinya, bahwa Islam tidak memerlukan sumpah yang biasa dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyyah, sebab dengan memegang teguh Islam berarti tidak diperlukan lagi apa yang dilakukan orang jahiliyyah.
Artinya, bahwa Islam tidak memerlukan sumpah yang biasa dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyyah, sebab dengan memegang teguh Islam berarti tidak diperlukan lagi apa yang dilakukan orang jahiliyyah.
Ada
pula yang disebutkan di dalam kitab ash-Shahihain, dari `Ashim al-Ahwal, dari
Anas, dia bercerita: “Rasulullah telah mengambil sumpah antara kaum Muhajirin
dan Anshar dalam rumah-rumah kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Artinya, bahwa
beliau telah mengikatkan tali persaudaraan di antara mereka, sehingga mereka
bisa saling mewarisi sebelum hal itu mansukh (dihapuskan) oleh Allah. Wallahu
a’lam.
Firman Allah
Ta’ala: innallaaHa ya’lamu maa taf’aluun (“Sesungguhnya Allah mengetahui apa
yang kamu perbuat.”) Yang demikian itu merupakan tekanan sekaligus ancaman bagi
orang-orang yang melanggar janji setelah dia menguatkannya.
Firman-Nya
labih lanjut: wa laa takuunuu kal latii naqadlat ghazlaHaa mim ba’di quwwatin
ankaatsan (“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan
benangnya
yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali.”) Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid mengatakan: “Ayat ini merupakan perumpamaan bagi orang yang melanggar janjinya setelah dia menguatkannya.”
yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali.”) Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid mengatakan: “Ayat ini merupakan perumpamaan bagi orang yang melanggar janjinya setelah dia menguatkannya.”
Firman-nya:
“ankaatsan” bisa merupakan isim mashdar, yang berarti menguraikan pintalan atau
membatalkannya. Bisa juga berfungsi sebagai pengganti khabar kaana, yang
berarti janganlah kalian menjadi tercerai-berai. Oleh karena itu, pada ayat
berikutnya Allah Ta’ala berfirman: tattakhidzuuna aimaanakum dakhalam bainakum
(“Kamu menjadikan sumpah [perjanjian]mu sebagai alat penipu di antaramu,”)
yakni, penipuan dan tipu daya.
An takuuna ummatun
Hiya arbaa min ummatin (“Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak
jumlahnya dari golongan yang lain.”) Maksudnya, kalian bersumpah kepada
orang-orang jika jumlah mereka lebih banyak daripada jumlah kalian, agar mereka
bersikap tenang kepada kalian. Jika sudah memungkinkan untuk berkhianat, kalian
pun mengkhianati mereka. Maka Allah melarang perbuatan itu agar kelompok atas
memperhatikan kelompok bawah. Jika kelompok atas saja dilarang melanggar
perjanjian dengan kelompok bawah, maka larangan melanggar janji oleh kelompok
bawah terhadap pihak yang memiliki kekuatan tentu lebih kuat lagi.
Mengenai
firman Allah Ta’ala: An takuuna ummatun Hiya arbaa min ummatin (“Disebabkan
adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.”)
Ibnu `Abbas mengatakan: “Yaitu yang lebih banyak.” Sedangkan Mujahid
mengatakan: “Mereka bersumpah kepada para khalifah, lalu mereka mendapatkannya
lebih banyak dan lebih mulia dari mereka sehingga mereka membatalkan sumpah
mereka. Mereka bersumpah kepada mereka yang berjumpah lebih banyak dan lebih mulia.
Lalu mereka pun dilarang melakukan hal tersebut.”
Firman-Nya:
innamaa yablukumullaahi biHii (“Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dangan hal
itu.”) Ibnu Jarir mengatakan: “Yakni, dengan perintah memenuhi janji.” Wa
layubayyinanna lakum yaumal qiyaamati maa kuntum fiiHi takhtalifuun (“Dan
sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu
perselisihkan itu.”) Setiap orang akan dibalas atas perbuatan itu, yang baik
maupun yang buruk.
13. Berbakti Kepada Orang Tua.
QS.Luqman 15
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ
تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ
تَعْمَلُونَ [٣١:١٥]
|
Kami
berwashiat (perintahkan ) kepada Manusia
|
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ
|
|
Dalam keadaan
lemah yang bertambah lemah
|
وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ
|
|
Dan menyusui
dalam dua tahun
|
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
|
|
Tidak ada
pengetahuan tentang itu
|
مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
|
|
Pergaulilah
di dunia dengan baik
|
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا
|
|
Dan ikutilah
jalan orang yang kembali kepadaku
|
وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ
|
Terjemah
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan
dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah
kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan
ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah
kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS Luqman:15)
Surat Luqman
artinya Luqman, yaitu seseorang yang ditokohkan dalam kisah Luqman. Sebagian
ulama mempermaslahkan kesdudukan Luqman, apakah dia seorang nabi ataukah hamba
Allah yang shaleh yang diberi kedudukan hikmah. Imam Asy Syaikani menyebutkan
bahwa Luqman al Hakim bukan seorang nabi melainkan hamba Allah yang diberi
kelebihan dari hamba-hamba yang lain, yakni diberi hikmah.
Surat Luqman
termasuk golongan Makiyah yang terdiri dari 34 ayat, diturunkan setelah surat
as shafat. Dinamakan surat Luqman karena
dalam surat tersebut ada kisah Luqman, yang nama lengkapnya adalah Luqman bin
Ba’ura yaitu salah seorang putra dari nabi Ayub as. Termasuk suku naubah, dan
merupakan bagian dari masyarakat Ailah, yakni sebuah kota yang berada di
Qulzum. Ia hidup pada zaman nabi Daud as dengan dijuluki al Hakim ( orang yang
bijaksana).
2.
Asbabun nuzul
Wahbah Zuhayli
sebagaimana dikutip oleh Dr.Nurwajdah Ahmad, menjelaskan bahwa ada orang
quraisy datang kepada rasulullah saw. yang meminta agar dijelaskan kepadanya
berkaitan dengan kisah Luqman al Hakim dan anaknya. Rasulullah saw. pun
membacakan surat Luqman. Sedangkan pokok-pokok ajaran yang terjandung dalam
surat Luqman tersebut terdiri dari, pertama keimanan kepada Allah, para nabi
dan hari Kiamat. kedua, kisah Luqman merupakan potret orang tua dalam mendidik
anak dengan ajran keimanan. Dengan pendidikan persuasif, maka Luqman dianggap
sebagai profil pendidik yang bijaksana, sehingga Allah swt. mengabadikan dalam
al Qur’an dengan tujuan menjadi pelajara bagi pembacanya. Ketiga,
karakterisitik manusia pembangkang, Allah mejelaskan tipa manusia pembangkang
terhadap perintah Allah swt. hingga pada
akhirnya mereka tidak mau mendengarkan Al Qur’an.
Dalam riwayat
lain yang memiliki asbabun nuzul yaitu
terdapat pada ayat 15 mulai وَإِنْ جَاهَدَاكَ sampai
kata مَعْرُوفًا turun berkaitan dengan keislaman Sa’ad bin
Abi Waqas. Sedangkan mulai dari وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ turun berkaitan dengan Abu Bakar. Ketika tersiar Abu Bakar tentnag keislaman
Abu Bakar maka beberapa orang Quraisy
seperti Abdurahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Sa’id bin Zaid, Ustman, Thalhah, dan Az zubair
mendatangi Abu Bakar menanyakan kabar tersebut. Setelah itu mereka mendatangi
rasulullah dan menyatakan keislaman
mereka karena mengikuti apa yang telah ditempuh Abu Bakar.
3.
Isi Kandungan
Surat Luqman
ayat 14 ini membrikan penjelasan tentang nasihat Lukam kepada anaknya. Nasihat
yang dimaksud adalah pengajaran Luqman kepada anaknya. Ayat ini disisipkan al
Quran untuk menujukan betapa pentingnya penghormatan dan kebaktian seorang
kepada orang tuanya. Penghormatan dan pengabdian seseorang kepada oang tuanya ini
menempati urutan kedua setelah berbakti kepada Allah swt. Surat Luqman ayat 14 ini juga seiring dengan
ayat lain yang menggandeng dua pengabdian seseorang di dunia ini yaitu kepada
Allah dan kepada kedua orang tua. Seperti disebut dalam surat al An’ām:151 dan
al Isra’: 23. “ Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas
kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia,
berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan
kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik
yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
(QS al An’ām:151), “ dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu
jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu
dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya
sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu
membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia (QS al
Isra’: 23)
Ayat lain yang
seimbang yangmenjelaskan penghormatan kepada kedua orang tua antara lain;
واعبدوا الله وَلاَ
تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وبالوالدين إِحْسَاناً . . . النساء : 36
قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ
مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وبالوالدين
إِحْسَاناً . . الأنعام
: 151
وَوَصَّيْنَا الإنسان
بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْراً . . الأحقاف
: 15
Thahir Ibn
‘Asy’ur sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr M. Quraish Shihab berpendapat bahwa
jika kita menyatakan bahwa Luqman bukan seorang nabi, ayat ini adalah sisipan
yang sengaja diletakan setelah wasiat Luqman yang lalu tentang keharusan
mengesakan Allah swt. dan mensykuri-Nya. Dengan sisipan ini menunjukan bahwa
Allah menggmabarkan betapa pentingnya pengenalan untuk menghormati dan
memulyakan kedua orang tua sejak dini. Pengenalan ini merupakan anugerah yang
Allah limpahkan kepada hamba-hamba-Nya. Anugerah pengormatan seorang kepada
orang tua tidak boleh melupakan dan tetap memperhatikan hak-hak Allah sebagai
sang pencipta.
Selanjutnya Ibn
‘Asy’ur menjelaskan bahwa kalau kita berpendapat bahwa Luqman adalah seorang
nabi, maka ayat ini adalah bagian dari nasihatnya yang beliau sampaikan sesuai
dengan wahyu yang beliau terima, dan sejalan pula dengan redekasi ayat yang
sebelumnya menyatakan : “ .... Besukurlah kepada Allah “. Perbedaan ini disebabkan karena kontek surat
Luqman ini adalah uraian tentang wasiat
Allah bagi umat yang terdahulu. Sedangka ayat dalam surat al ankabut dan al
ahqaf itu untuk tuntunan umat Nabi Muhamad saw. menurut Ibnu Katsir dalam
tafsirnya :”
وهو: لقمان بن عنقاء بن
سدون. واسم ابنه: ثاران
Surat Luqman
ayat 14 ini baik secara langsung atau tidak menyatakan dengan jelas bahwa Allah berwasiat kepada manusia. Yang artinya
memberikan pesan yang kuat, dan pesan
yang amat kukuh menyakut kedua orang tua yaitu ibu dan bapak. Pesan ini karena
ibu telah mengandung dalam keadaan lemah di atas kelemahan. Yaitu kelemahanyang
sangat payah, dari waktu ke waktu terus bertambah. Lalu sang ibu melahirkan
dengan susah payah, kemudian memliharanya dan menyusuinya setiap saat, bahkan
sang ibu tidak pernah tertidur dengan pulas karena menjaga sang buah hati.
Setiap detik hati dan pukiranya tercurah untuk sang buah hati. Demikian
perhatian sang ibu kepada anaknya. Hingga sang ibu menyiapkan untuk menyapihnya
setelah berumur dua tahun.
Maka Allah
berwasiat” besyukurlah kepadaKu” karena Allah telah menciptakan kamu dari tidak
ada menjadi ada dan menyediakan semua sarana yang dibutuhkan untuk kebahagiaan
kamu. Bersyukur pula kepada kedua orang tua, karena Allah telah menjadikan
mereka sebagai perantara kehadiran kamu di bumi ini.
Ayat di ats
tidak menjelaskan secara rinci jasa sang ayah, tetpai menekankan pada jasa ibu.
Ini disebabkan peranan ibu jauh lebih besar dalam keluarga. Ibu sangat mungkin untuk tidak
diharaukan oleh anak. Sedangkan bapak dalam kontek pengasuhan dari pranatal
hingga kelahiran anak lebih ringan dibanding peranan ibu. Setelah terjadi
pembuahan dalam rahim ibu hampir semua pola pengasuhan jatuh kepada sang ibu.
Bahkan pola pengasuha hingga penyusuan praktis menjadi tanggung jawab ibu.
Namun betapapun peran ayah tak sehebat peran ibu dalm pengasuhan terutama dalam
proses kelahiran anak, jasa ayah tetap tidak boleh diabaikan. Karena itu sang
anak wajib mendoakan untuk keduanya, “ dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua telah mendidik aku waktu kecil".( QS Al Isra’ :24)
Pada
surat Luqman ayat 15 ini adalah kelanjutkan dari nasihat Luqman kepada anaknya.
Ayat sebelumnya menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua, pada ayat
ini diuraikan hal-hal yang berupa pengecualian taat kepada kedua orang tua.
Dinyatakan dan jika keduanya bersungguh-sungguh memaksa kamu untuk
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak ada pengethaun tentang itu,
apa lagi sudah jelas bahwa ajaran nabi Muhamad telah sampai kepada kita dan
sudah mengimani dengan sesungguh-sungguhnya dan mepraktekan iman dalam
kehidupan sehari-hari, maka janganlah engkau mengikuti keduanya. Namun
dilarng memutuskan persaudaraan dan tetpa menghormatinya. Tetaplah berbakti
kepada keduanya selama pergaulan itu itu tidak bertentangan dengan agama.
Pada
kata (
جَاهَدَاكَ ) terambil dari kata juhd yang artinya
kemampuna. Kata ini menggambarkan adanya upaya sungguh-sungguh, kalau upaya
sungguh-sungguhpun dilarangnya . sungguh-sungguhnya dalam hal ini bisa dalam
bentuk ancaman taupun tekanan dari kedua orang tua.
Yang
dimaksud dengan kata ( مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ) adalah tidak adanya kemungkinan yang
terjadi. Tiadanya pengetahuan berarti tidak ada objek yang diketahui. Ini
berarti tidak wujudnya sesuatu dapat dipersekutukan dengan Allah swt., kata ini
menunjukan larangan untuk mengikuti siapapun – termasuk kedua orang tua-
sekalipun dengan memaksa untuk menyekutukan Allah.
Kata ( مَعْرُوفًا ) memiliki arti segala sesuatu yang dinilai
oleh masyarakat baik selama tidak bertentangan dengan aqidah islamiyah. Dalam
hal ini diriwayatkan bahwa Asma’ putri Abu Bakar ra. Pernah didatangi ibunya
yang ketika itu masih musyrik. Asma’ bertnya kepada nabi Muhamad SAW., bagamana
seharunya ia bersikapm. Maka rasulullah SAW., tetap memerintahkan untuk tetap
menjalin hubungan baik menerima dan memberi hadiah serta mengunjungi dan
menyambut keunjungannya.
- MUNASABAH AYAT
Sebagai kitab
yang sempurna al Quran juga memberikan paparan bahasa yang saling terhubung.
Quraish Sihab dalam bukunya Mukjizat al Quran menyebutkan bahwa ayat-ayat al
Quran merupakan serat yang membentuk tenunan
kehidupan bagi seorang muslim serta benang yang menjadi rajutan jiwanya.
Karena itu al Quran sering berbicara tantang suatu persoalan yang menyangkut
kehidupan seseorang maka akan tiba-tiba
ayat lain muncul berbicara tentang pesoalaan yang lain. Hal ini menunjukan
bahwa ada keserasian hubungan yang amat mengagumkan .
Seperti halnya
pada surat Luqman ayat 14 dan 15 ini memiliki korelasi yang sangat jelas, baik
korelasi terhadap ayat seblumnya maupun sesudahnya. Berdasarkan sifatnya
hubungan ayat ini dengan sebelumnya maupun dengan sesudahnya bersifat Zahir al
Irthibat’ artinya ada persesuaian atau keterkaitan yang jelas. Karena ayat yang
satu dengan yang lainya saling menyempurnakan dengan kalimat sehingga ayat
tersebut sperti manjdi satu kesatuan yang utuh.
Berdasarkan
materinya surat Luqman ayat 14-15 memiilki hubungan yang saling mnjelaskan.
Ayat yang berdmpingan sering kali saling menjelaskan dan maksud dari pesan
Allah yang akan disampaikan melaui surat tersebut. Ayat 14 dan 15 adalah bagian
dari penjelas ayat sebelumnya yang terdapat pada ayat 12. Pada ayat 12
memberikan keterangan tentang nasihat luqman kepada anaknya. Ayat 14 dan 15
adalah bagian dari nasihat yang Luqman sampaikan kepada umatnya. Ini menunjukan
bahwa pada ayat 14 dan 15 memiliki munasabah ayat dengan pola saling menguatkan
dan menjelaskan.
ASPEK
PENDIDIKAN DALAM AYAT
1.
Pendidikan
Keluarga
Dalam dunia
penidikan di kenal trilogi pendidikan, yaitu pendidikan keluarga, pedidikan di
sekolah dan pendidikan di lingkungan masyarakat. Satu aspek yang sangan dominan
dalam surat lukman ini adalah pendidikan keluarga
Dalam Surat
Luqman ayat 14 dan 15 ini memaparkan bagaimana peran orang tua sangat penting
dalam pembinaan keluarga. Kedudukan Orang tua dalam keluarga sebagai pusat pendidikan. Keberhasilan
pendidikan dalam kelaurga adalah tergantung bagaimana orang tua membuat proses
pembelajaran yang seimbang dan terus berkelanjutan sehingga keluarga yang
diidamkan akan terwujud.
Pada ayat 14
Allah menyatakan bahwa orang tua memiliki peran yang sangat terhadap masa depan
anak. Orang tua bertanggung jawab terhadap
anak untuk menyampaikan dasar-dasar keimanan, akhlak dan selalu
mensykuri kehidupan yang diterima. Hal ini dapat dilihat dari permulaan ayat
dengan menggunakan “ وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ “ yang artinya kami berwasiat ( mengajarkan
dan membimbing). Dari kalimat ini menunjukan bahwa kewajiban orang tua terhadap
anak. Diantara yang harus ditanamkan kepada anak yaitu: penanaman akidah islam,
penaman akidah ini sebagai landasan atau pondasi anak dalam menjalankan
kehidupan mendatang. Hal ini sebagaimana dilakukan rasulullah saw. rasulullah
lebih dari tiga belas tahun menanamkan aqidah kepada para sahabat. Sehingaa
sahabat dapat melewati masa ujian dan cobaan keimanan yang dasyat.
Selanjutnya
orang tua berkewajiban menyerahkan anaknya untuk dididik oleh guru ( sekolah)
sebagai wasilah tanggung jawabnya. Tentu orang harus menempatkan anaknya
disekolah yang sesuai dengan kebutuhan ruhani dan jasmani. Dalam memilih tempat
belajar anak tentu harus diperhatikan kondisi anak dalam hal mental dan
psikolosgi yang artinya kebutuhan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan
anak. Dengan perjuangan dalam membimbing keluarga maka seorang anak wajib
berbuat baik kepada orang tua.
2.
Berbuat baik
kepada guru (orang tua)
Orang tua
adalah guru sepanjang hayat, karena itu berbakti kepada kadua orang tua adalah
sebuah keharusan yang mesti dilaksanakan oleh anak sepanjang hayat pula.
Keharusan
berbakti kepada kedua orang tua disetai penjelasan bahwa orang tua telah susah payah mengurus anak, mulai dari
mengandung sampai menyapihnya selama dua tahun. Keharusan berbaktikepada orang
tua juga dibatasi oleh aturan-aturan yang jelas oleh al Quran. Allah
pun berfirman: “Sembahlah Allah
dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan berbuat baiklah
kepada kedua orang tua”(Qs. An-Nisa’:36)
Syaikh Utsaimin berkata: “Ayat ini merupakan dalil (argumentasi) bahwa
kedudukan kedua orang tua (untuk dipenuhi hak-haknya) adalah setelah hak Allah.
Kalau ditanya, di manakah hak Rasul? Maka pada hak Allah telah tercakup hak
Rasul. Sebab ibadah kepada Allah tidak bisa diwujudkan kecuali dengan apa yang
diajarkan Rasul SAW. Rasul SAW bersabda: “Ridha Allah tergantung pada ridha kedua orang tua, dan
murka Allah tergantung kepada murka kedua orang tua” (HR.
At-Tirmidzi). Kemuliaan dan kewajiban
untuk memuliakan kedua orang tua Rasul SAW bersabda di hadapan
sahabat-sahabatnya: “Maukah kalian aku tunjukkan dosa-dosa yang paling besar di
antara dosa-dosa besar?” Para sahabat menjawab: “Baiklah, wahai Rasulullah”.
Rasulullah bersabda: “Yaitu, mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang
tua. “Ingatlah ucapan dosa dan saksi palsu” Rasulullah mengulang-ulanginya,
sampai-sampai para sahabat berkata: “Semoga beliau lekas berhenti” (HR. Bukhari
dan Muslim).
3.
Menamakan Rasa
Berterima Kasih (Bersyukur )
Aspek
pembinaan kelaurga yang diajarkan oleh surat Luqman pada ayat diatas
mengajarkan untuk menumbuhkan sikap syukur. Yaitu bersyukur kepada Allah atas
segala yang Allah berikan sewaktu dalam kandungan maupun perlngkapannya selama
hidup, dan juga bersyukur kepada orang tua yang telah membimbing hingga tumbuh
dewasa.
Syukur
artinya berterima kasih kepada Allah. Manusia telah banyak diberi nikmat oleh
Allah swt. nikmat yang Allah berikan kepada manusia tak mungkin dapat dihitung
karena tak sanggup mnusia untuk menghitungnya. Syukur tiak hanya diucapkan
dengan kata-kata saja, seperti mengucapkan terima kasih ataupun al hamdulillah,
namun sykur adalah bukti seseorang menjalankan keimanan kepada Allah, maka
seluruh anggota tubuh pun mensyukuri.
Cara bersyukur kepada
Allah ada tiga: (1) bersyukur dengan hati, iaitu mengakui dan menyedari
sepenuhnya bahawa segala nikmat yang diperolehi berasal dari Allah SWT dan
tiada seseorang pun selain Allah SWT yang dapat memberikan nikmat itu; (2)
bersyukur dengan lidah, iaitu mengucapkan secara jelas ungkapan rasa syukur itu
dengan kalimah al-hamd li Allah (segala puji bagi Allah); dan (3) bersyukur
dengan amal perbuatan, iaitu mengamalkan anggota tubuh untuk hal-hal yang baik
dan memanfaatkan nikmat itu sesuai dengan ajaran agama.Yang dimaksud dengan
mengamalkan anggota tubuh ialah menggunakan anggota tubuh itu untuk melakukan
hal-hal yang positif dan diridai Allah SWT, sebagai perwujudan dari rasa syukur
tersebut.
Allah telah memerintahkan syukur di beberapa tempat dalam Al
Qur'an. Seperti dalam firman-Nya;
وَاشْكُرُوا
نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Dan syukurilah nikmat Allah jika kamu
hanya kepada-Nya saja menyembah." (QS. An Nahl: 114)
فَاذْكُرُونِي
أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Karena itu, ingatlah
kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku,
dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." (QS. Al Baqarah: 152)
فَابْتَغُوا
عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
"Maka
mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah
kepada-Nya. Hanya kepada-Nya lah kamu akan dikembalikan." (QS. Al
Ankabut: 17)
Allah telah
menggabungkan syukur dengan iman. Dia mengabarkan tidak ada alasan untuk
mengadzab hamba-Nya jika mereka bersyukur dan beriman kepada-Nya. Allah
Ta'ala berfirman:
مَا
يَفْعَلُ اللَّهُ بِعَذَابِكُمْ إِنْ شَكَرْتُمْ وَآَمَنْتُمْ وَكَانَ اللَّهُ
شَاكِرًا عَلِيمًا
"Mengapa Allah akan
menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman? Dan Allah adalah Maha Mensyukuri
lagi Maha Mengetahui." (QS. An Nisa': 147)
Adapun cara bersykur kepada Allah adalah sebagaimana diungkapkan oleh Imam
Al-Ghazali sebagai berikut yaitu:
a.
Syukur dengan Hati.
Syukur
dengan hati dilakukan dengan menyadari sepenuhnya bahwa nikmat yang kita
peroleh, baik besar, kecil, banyak maupun sedikit semata-mata karena anugerah
dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:“Segala nikmat yang ada pada kamu (berasal) dari Allah” (QS. An-Nahl:
53) Syukur dengan hati dapat mengantar
seseorang untuk menerima anugerah dengan penuh kerelaan tanpa menggerutu dan
keberatan, betapa pun kecilnya nikmat tersebut.Syukur ini akan melahirkan
betapa besarnya kemurahan dan kasih sayang Allah sehingga terucap kalimat
tsana' (pujian) kepada-Nya.
b.
Syukur dengan Lisan.
Ketika
hati seseorang sangat yakin bahwa segala nikmat yang ia peroleh bersumber dari
Allah, maka spontan ia akan mengucapkan “Alhamdulillah” (segala puji bagi
Allah).Karenanya, apabila ia memperoleh nikmat dari seseorang, lisannya tetap
memuji Allah.
Sebab ia yakin dan sadar bahwa orang tersebut hanyalah perantara yang Allah kehendaki untuk “menyampaikan” nikmat itu kepadanya. “Al” pada kalimat “Alhamdulillah” berfungsi sebagi “istighraq” yang mengandung arti keseluruhan.Sehingga kata alhamdulillah mengandung arti bahwa yang paling berhak menerima pujian adalah Allah S.W.T, bahkan seluruh pujian harus tertuju dan bermuara kepada-Nya.Oleh karena itu, kita harus mengembalikan segala pujian kepada Allah.
Sebab ia yakin dan sadar bahwa orang tersebut hanyalah perantara yang Allah kehendaki untuk “menyampaikan” nikmat itu kepadanya. “Al” pada kalimat “Alhamdulillah” berfungsi sebagi “istighraq” yang mengandung arti keseluruhan.Sehingga kata alhamdulillah mengandung arti bahwa yang paling berhak menerima pujian adalah Allah S.W.T, bahkan seluruh pujian harus tertuju dan bermuara kepada-Nya.Oleh karena itu, kita harus mengembalikan segala pujian kepada Allah.
c.
Syukur dengan Perbuatan.
Syukur
dengan perbuatan mengandung arti bahwa segala nikmat dan kebaikan yang kita
terima harus dipergunakan di jalan yang diridhoi-Nya. Misalnya untuk beribadah
kepada Allah, membantu orang lain dari kesulitan, dan perbuatan baik lainnya.
Nikmat Allah harus kita pergunakan secara proporsional dan tidak berlebihan
untuk berbuat kebaikan. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan
bahwa Allah sangat senang melihat nikmat yang diberikan kepada hamba-Nya itu
dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda “Sesungguhnya Allah senang melihat atsar (bekas/wujud) nikmat-Nya
pada hamba-Nya”(HR. Tirmidzi dari Abdullah bin Amr).
d.
Menjaga Nikmat dari Kerusakan.
Ketika
nikmat dan karunia didapatkan, untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Setelah itu, usahakan untuk menjaga nikmat itu dari kerusakan. Misalnya: Ketika
kita dianugerahi nikmat kesehatan, kewajiban kita adalah menjaga tubuh untuk
tetap sehat dan bugar agar terhindar dari sakit. Demikian pula dengan halnya
dengan nikmat iman dan Islam, kita wajib menjaganya dari “kepunahan” yang
disebabkan pengingkaran, pemurtadan dan lemahnya iman. Untuk itu, kita harus
senantiasa memupuk iman dan Islam kita dengan shalat, membaca Al-Qur'an,
menghadiri majelis-majelis taklim, berdzikir dan berdoa. Kita pun harus
membentengi diri dari perbuatan yang merusak iman seperti munafik, ingkar dan
kemungkaran.Intinya setiap nikmat yang Allah berikan harus dijaga dengan
sebaik-baiknya.
Allah
S.W.T menjanjikan akan menambah nikmat jika kita pandai bersyukur, seperti pada
firmannya:“ Artinya“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah
(nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sungguh adzab-Ku
sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7).
4.
Kewajiban
anak terhadap orang tua
Anak
memilki kewajiban dalam keluarga. Sebagai anak wajib menghormati orang tua
termasuk menjalankan perintahnya. Orang tua yang baik pasti akan mengajarkan
kepada anaknya dengan hal-hal yang lebih baik. Namun jika orang tua mengajak
kemusyrikan maka sang anak harus menolaknya.
Allah Subhanahu
Wata’alamemerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada orang tuanya,
meskipun mereka kafir “Kalau mereka berupaya mengajakmu berbuat kemusyrikan
yang jelas-jelas tidak ada pengetahuanmu tentang hal itu, jangan turuti; namun
perlakukanlah keduanya secara baik di dunia ini.” (Luqmaan : 15)
Imam
Al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat di atas menunjukkan diharuskannya memelihara
hubungan baik dengan orang tua, meskipun dia kafir. Yakni dengan memberikan apa
yang mereka butuhkan. Bila mereka tidak membutuhkan harta, bisa dengan cara
mengajak mereka masuk Islam..”
Berbakti kepada
kedua orang tua adalah jihad. Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan bahwa ada
seorang lelaki meminta ijin berjihad kepada Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa
Sallam, Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”
Bentuk Kewajiban berbakti kepada
Orang Tua tidak hanya ketika orang tua masih hidup, tetapi juga
ketika orang tua telah meninggal dunia anak harus tetap berbakti
kepada orang tua :
Ketika Orang
Tua masih hidup antara lain :
1.
Mengikuti
keinginan dan saran orang tua dalam berbagai aspek kehidupan, baik masalah
pendidikan, pekerjaan, jodoh, dan masalah lainnya. Dengan catatan saran
tersebut sesuai dengan ajaran Islam.
2.
Menghormati
dan memuliakan keduanya dengan kasih sayang dan terima kasih atas jasa-jasa
keduanya yang tidak mungkin dinilai dengan apapun.
3.
Membantu ibu
bapak secara fisik dan material. Rasulullah menejelaskan bahwa orang tua
lebih-lebih ibu harus mendapatkan prioritas utama untuk dibantu dibandingkan
dengan orang lain.
4.
Hendaklah
selalu berupaya mendapatkan keridhaannya.
5.
Jangan sekali-kali mengungkit kebaikan yang telah diperbuat terhadapnya,
sebab kebaikan yang diperbuat tak sebanding dengan kebaikan yang telah
dicurahkannya.
6.
Jangan pergi tanpa seizing orang tua, kecuali bepergian untuk mendatangi
kewajiban.
Ketika Orang
Tua Telah meninggal dunia antara lain :
1.
Menyelenggarakan jenazahnya dengan sebaik-baiknya (Memandikan, mengkafani,
mensholati, dan menguburnya).
2.
Melunasi hutang-hutangnya (Hutang dengan manusia maupun hutang dengan Allah
) seperti Shalat, Zakat, Puasa dan Hajji kalau sudah mampu.
3.
Melaksanakan
wasiatnya,
4.
Meneruskan
silaturrahmi yang dibinanya sewaktu masih hidup,
5. Memuliakan sahabatnya,
6.
Mendoakannya (diwaktu masih
hidup maupun setelah meninggal dunia)
KESIMPULAN
Setelah mempelajari kedua ayat diatas maka
dapat disimpulan bahwa
1.
Dalam pembinaan
keluarga orang tua sangat penting peranannya terutama dalam mendidika
anak-anaknya supaya menjadi anak yang baik
2.
Dasar pembinaan
keluarga adalah keimanan dan ketaqwaan yang bersumber dari wahyu wahyu Allah
dan had is Rasulullah SAW.
3.
Menghormati
kedua orang tua adalah bagian dari pelaksanaan menuju keluarga yang bahagia.
Untuk itu Allah berwasiat agar manusia memulyakan dan menghormati orang tua
4.
Manusia diberi
kewajiban untuk bersyukur kepada Allah atas segala fasilitas dalam kehidupan
yang diberikan dan juga bersykurur kepada orang tua yang telah merawat dan
membimbingnya
5.
Manusia tetap
wajib menghormati kedua orang tuanya mesikipun orang tuanya kafir. Dan wajib
menolak perintahnya jika perintah itu untuk melakukan perbuatan kemusyrikan
6.
Bahwa dalam
dunia pendidikan pendidikan keluarga adalah hal yang sngat penting karena itu
perlu ada materi yang berlandaskan azas kekuargaan, gotong royong, kebersamaan,
saling menghormati, hormat kepada orang yanglebih tua, serta bergaul dengan
baik terhadap siapapun










Tidak ada komentar:
Posting Komentar